Polsek Tapung Amankan 2 Pelaku Penambangan Pasir Illegal di Desa Karya Indah
Sabtu 19 Desember 2020, 14:14 WIB
Tersangka SN (36) yang beralamat di Jln. Garuda Sakti Km 02 Kel. Simpang Baru Kecamatan Tampan dan ND (26) beralamat di Jln. Garuda Sakti Km 02 Kel. Air Putih Kecamatan Tampan Kota PekanbaruTAPUNG. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana Penambangan Pasir tanpa memiliki ijin, pelaku ditangkap pada Jumat sore (18/12/2020) di Jalan Rusa atau tepatnya di KM 8 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar.
Kedua tersangka kasus penambangan pasir illegal yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SN (36) yang beralamat di Jln. Garuda Sakti Km 02 Kel. Simpang Baru Kecamatan Tampan dan ND (26) beralamat di Jln. Garuda Sakti Km 02 Kel. Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4.030.000, 100 lembar kupon / karcis pembayaran, sebuah tas warna coklat Merk Polo Star dan sebuah buku catatan kendaraan yang keluar masuk.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat pagi (18/12/2020) sekira pukul 09.00 wib, saat itu datang 2 orang warga masyarakat ke Polsek Tapung memberikan informasi bahwa di Jln. Garuda Sakti KM 08 Desa Karya Indah tepatnya di Jln. Rusa Desa Karya Indah Kecamatan Tapung telah terjadi penambangan pasir dengan menggunakan mesin Dompheng yang diduga tidak memiliki ijin.
Menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk menyelidiki dan mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setiba dilokasi petugas menemukan adanya aktivitas penambangan pasir, kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua pengelola penambangan liar tersebut dan diketahui bahwa kegiatan mereka tidak memiliki perijinan sebagaimana mestinya.
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka ini yang berperan sebagai operator tembak dan tukang kutip uang penjualan pasirnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan pasir tambang sebesar Rp 4.030.000 dan 100 lembar kupon / karcis pembayaran serta sebuah buku catatan kendaraan yang keluar masuk, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penambangan liar ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mereka akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 junto pasal 55, 56 KUH Pidana, Jelasnya. Dy
| Editor | : | |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham