Polsek Tapung Amankan 2 Pelaku Penambangan Pasir Illegal di Desa Karya Indah
Sabtu 19 Desember 2020, 14:14 WIB
Tersangka SN (36) yang beralamat di Jln. Garuda Sakti Km 02 Kel. Simpang Baru Kecamatan Tampan dan ND (26) beralamat di Jln. Garuda Sakti Km 02 Kel. Air Putih Kecamatan Tampan Kota PekanbaruTAPUNG. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana Penambangan Pasir tanpa memiliki ijin, pelaku ditangkap pada Jumat sore (18/12/2020) di Jalan Rusa atau tepatnya di KM 8 Jalan Garuda Sakti Desa Karya Indah Kecamatan Tapung, Kampar.
Kedua tersangka kasus penambangan pasir illegal yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah SN (36) yang beralamat di Jln. Garuda Sakti Km 02 Kel. Simpang Baru Kecamatan Tampan dan ND (26) beralamat di Jln. Garuda Sakti Km 02 Kel. Air Putih Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru.
Bersama tersangka turut diamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 4.030.000, 100 lembar kupon / karcis pembayaran, sebuah tas warna coklat Merk Polo Star dan sebuah buku catatan kendaraan yang keluar masuk.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat pagi (18/12/2020) sekira pukul 09.00 wib, saat itu datang 2 orang warga masyarakat ke Polsek Tapung memberikan informasi bahwa di Jln. Garuda Sakti KM 08 Desa Karya Indah tepatnya di Jln. Rusa Desa Karya Indah Kecamatan Tapung telah terjadi penambangan pasir dengan menggunakan mesin Dompheng yang diduga tidak memiliki ijin.
Menindaklanjuti informasi itu Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim Iptu Marupa Sibarani SH bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk menyelidiki dan mengecek kebenaran informasi tersebut.
Setiba dilokasi petugas menemukan adanya aktivitas penambangan pasir, kemudian dilakukan interogasi terhadap kedua pengelola penambangan liar tersebut dan diketahui bahwa kegiatan mereka tidak memiliki perijinan sebagaimana mestinya.
Petugas kemudian mengamankan kedua tersangka ini yang berperan sebagai operator tembak dan tukang kutip uang penjualan pasirnya, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan pasir tambang sebesar Rp 4.030.000 dan 100 lembar kupon / karcis pembayaran serta sebuah buku catatan kendaraan yang keluar masuk, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku penambangan liar ini, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, mereka akan dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 junto pasal 55, 56 KUH Pidana, Jelasnya. Dy
| Editor | : | |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Senin 20 Juli 2026, 06:13 WIB
Spanyol Juara Piala Dunia 2026 usai Tumbangkan Argentina di Final, Akhiri Penantian 16 Tahun
Minggu 08 Februari 2026
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Politik

Rabu 15 Juli 2026, 19:28 WIB
Kodam XIX Tuanku Tambusai Luncurkan TMMD Ke-129, Wujudkan Infrastruktur dan Ketahanan Wilayah di Pelalawan
Selasa 14 Juli 2026
Diduga Lahan 40 Hektare Berpindah Tangan Secara Misterius, Forkorindo Desak APH Bongkar Dugaan Mafia Tanah di Kampung Dosan
Senin 29 Juni 2026
Bangunan Ornamen Wisma Sri Mahkota, Stand Bazar Bengkalis Jadi Perhatian di MTQ Riau ke- 44 Tahun 2026
Minggu 28 Juni 2026
Kapal Harimau Buas Meriahkan Pawai Perahu Hias MTQ Riau, Angkat Spirit Al-Qur'an dalam Perjuangan Sultan Siak
Nasional

Rabu 15 Juli 2026, 19:14 WIB
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Rabu 15 Juli 2026
Massa Tergabung Dalam Koalisi Masyarakat Sipil MBG Watch Kepung Kejagung, Tuntut Bubarkan MBG Bubarkan BGN Bubarkan
Senin 13 Juli 2026
Febrie Adriansyah Resmi Berstatus Tersangka di Tiga Kasus Korupsi, Kortas Tipidkor Limpahkan Penyidikan ke Kejagung
Jumat 10 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Gelar Laporan Awal, Satgasyon 132/Bima Sakti 2026 Dinyatakan Siap Operasi
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Juli 2026, 20:14 WIB
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Senin 20 Juli 2026
Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat
Minggu 19 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Dukung Green Policing, Riau Bhayangkara Run 2026 Satukan TNI, Polri dan Masyarakat
Jumat 17 Juli 2026
Kodam XIX Tuanku Tambusai Perkuat Disiplin dan Jiwa Pengabdian Melalui Upacara Bendera Bulanan