Pilkada Serentak 2020 di Riau
Pilkada Serentak 2020 di Riau
KPU 9 Daerah Pilkada Riau Tuntas Melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara.
Jumat 18 Desember 2020, 23:30 WIB
KPU 9 Daerah Pilkada Riau Tuntas Melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Sembilan daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Riau telah tuntas melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara.
Setelah proses ini terlaksana, tahapan selanjutnya memberikan kesempatan bagi calon untuk melakukan gugatan Pilkada, bagi yang merasa kurang puas dengan hasil yang ditetapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, setiap calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah menjadi regulasi.
Pihak KPU dikatakan Ilham juga akan menunggu pengumuman dari MK, tentang daerah-daerah yang calon kepala daerahnya mengajukan gugatan.
Ketika ada gugatan, maka, pihak KPU akan menunggu, mengikuti semua proses dan hingga hasil putusan di MK.
"Masing-masing daerah sudah melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Kita mesti ingat, ini bukan penetapan calon, tapi penetapan perolehan suara terbanyak. Kita akui, beberapa daerah memang ada perolehan suaranya yang selisihnya tipis," kata Ilham kepada Tribun, Kamis (17/12/2020).
Dikatakan Ilham, penetapan calon terpilih nantinya akan dilakukan ketika tidak ada sengketa di MK.
"Penetapan calon terpilih nanti akan dilakukan jika tak ada sengketa di MK. Nanti kita tunggu dulu pengumuman MK, daerah yang sengketa," imbuhnya.
Sedangkan untuk pengajuan gugatan, dikatakan Ilham waktunya adalah 3 hari terhitung sejak rekapitulasi penghitungan suara dilakukan.
"Tidak boleh lebih dari tiga hari. Kalau lebih dari tiga hari maka tidak bisa lagi. Untuk pelaksanaan rekapitulasi, berdasarkan regulasi waktunya adalah tanggal 13 hingga 17 Desember 2020. Di Riau sudah selesai semua, terakhir, Bengkalis yang laksanakan rekapitulasi tanggal 16 Desember kemaren," tuturnya. (Tribunpekanbaru.com)
Setelah proses ini terlaksana, tahapan selanjutnya memberikan kesempatan bagi calon untuk melakukan gugatan Pilkada, bagi yang merasa kurang puas dengan hasil yang ditetapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, setiap calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah menjadi regulasi.
Pihak KPU dikatakan Ilham juga akan menunggu pengumuman dari MK, tentang daerah-daerah yang calon kepala daerahnya mengajukan gugatan.
Ketika ada gugatan, maka, pihak KPU akan menunggu, mengikuti semua proses dan hingga hasil putusan di MK.
"Masing-masing daerah sudah melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Kita mesti ingat, ini bukan penetapan calon, tapi penetapan perolehan suara terbanyak. Kita akui, beberapa daerah memang ada perolehan suaranya yang selisihnya tipis," kata Ilham kepada Tribun, Kamis (17/12/2020).
Dikatakan Ilham, penetapan calon terpilih nantinya akan dilakukan ketika tidak ada sengketa di MK.
"Penetapan calon terpilih nanti akan dilakukan jika tak ada sengketa di MK. Nanti kita tunggu dulu pengumuman MK, daerah yang sengketa," imbuhnya.
Sedangkan untuk pengajuan gugatan, dikatakan Ilham waktunya adalah 3 hari terhitung sejak rekapitulasi penghitungan suara dilakukan.
"Tidak boleh lebih dari tiga hari. Kalau lebih dari tiga hari maka tidak bisa lagi. Untuk pelaksanaan rekapitulasi, berdasarkan regulasi waktunya adalah tanggal 13 hingga 17 Desember 2020. Di Riau sudah selesai semua, terakhir, Bengkalis yang laksanakan rekapitulasi tanggal 16 Desember kemaren," tuturnya. (Tribunpekanbaru.com)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham