Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Pilkada Serentak 2020 di Riau
KPU 9 Daerah Pilkada Riau Tuntas Melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara.
Jumat 18 Desember 2020, 23:30 WIB
Pilkada Serentak 2020 di Riau
KPU 9 Daerah Pilkada Riau Tuntas Melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Sembilan daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Riau telah tuntas melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara.

Setelah proses ini terlaksana, tahapan selanjutnya memberikan kesempatan bagi calon untuk melakukan gugatan Pilkada, bagi yang merasa kurang puas dengan hasil yang ditetapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, setiap calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah menjadi regulasi.

Pihak KPU dikatakan Ilham juga akan menunggu pengumuman dari MK, tentang daerah-daerah yang calon kepala daerahnya mengajukan gugatan.

Ketika ada gugatan, maka, pihak KPU akan menunggu, mengikuti semua proses dan hingga hasil putusan di MK.

"Masing-masing daerah sudah melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Kita mesti ingat, ini bukan penetapan calon, tapi penetapan perolehan suara terbanyak. Kita akui, beberapa daerah memang ada perolehan suaranya yang selisihnya tipis," kata Ilham kepada Tribun, Kamis (17/12/2020).

Dikatakan Ilham, penetapan calon terpilih nantinya akan dilakukan ketika tidak ada sengketa di MK.

"Penetapan calon terpilih nanti akan dilakukan jika tak ada sengketa di MK. Nanti kita tunggu dulu pengumuman MK, daerah yang sengketa," imbuhnya.

Sedangkan untuk pengajuan gugatan, dikatakan Ilham waktunya adalah 3 hari terhitung sejak rekapitulasi penghitungan suara dilakukan.

"Tidak boleh lebih dari tiga hari. Kalau lebih dari tiga hari maka tidak bisa lagi. Untuk pelaksanaan rekapitulasi, berdasarkan regulasi waktunya adalah tanggal 13 hingga 17 Desember 2020. Di Riau sudah selesai semua, terakhir, Bengkalis yang laksanakan rekapitulasi tanggal 16 Desember kemaren," tuturnya. (Tribunpekanbaru.com)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top