Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Pilkada Serentak 2020 di Riau
KPU 9 Daerah Pilkada Riau Tuntas Melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara.
Jumat 18 Desember 2020, 23:30 WIB
Pilkada Serentak 2020 di Riau
KPU 9 Daerah Pilkada Riau Tuntas Melaksanakan Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Sembilan daerah yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada di Riau telah tuntas melaksanakan pleno rekapitulasi penghitungan suara.

Setelah proses ini terlaksana, tahapan selanjutnya memberikan kesempatan bagi calon untuk melakukan gugatan Pilkada, bagi yang merasa kurang puas dengan hasil yang ditetapkan oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua KPU Riau, Ilham M Yasir mengatakan, setiap calon memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), tentunya dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang sudah menjadi regulasi.

Pihak KPU dikatakan Ilham juga akan menunggu pengumuman dari MK, tentang daerah-daerah yang calon kepala daerahnya mengajukan gugatan.

Ketika ada gugatan, maka, pihak KPU akan menunggu, mengikuti semua proses dan hingga hasil putusan di MK.

"Masing-masing daerah sudah melakukan rekapitulasi penghitungan suara. Kita mesti ingat, ini bukan penetapan calon, tapi penetapan perolehan suara terbanyak. Kita akui, beberapa daerah memang ada perolehan suaranya yang selisihnya tipis," kata Ilham kepada Tribun, Kamis (17/12/2020).

Dikatakan Ilham, penetapan calon terpilih nantinya akan dilakukan ketika tidak ada sengketa di MK.

"Penetapan calon terpilih nanti akan dilakukan jika tak ada sengketa di MK. Nanti kita tunggu dulu pengumuman MK, daerah yang sengketa," imbuhnya.

Sedangkan untuk pengajuan gugatan, dikatakan Ilham waktunya adalah 3 hari terhitung sejak rekapitulasi penghitungan suara dilakukan.

"Tidak boleh lebih dari tiga hari. Kalau lebih dari tiga hari maka tidak bisa lagi. Untuk pelaksanaan rekapitulasi, berdasarkan regulasi waktunya adalah tanggal 13 hingga 17 Desember 2020. Di Riau sudah selesai semua, terakhir, Bengkalis yang laksanakan rekapitulasi tanggal 16 Desember kemaren," tuturnya. (Tribunpekanbaru.com)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top