PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pihak Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil) Kemenkumham Riau, memindahkan 47 orang narapidana laki-la" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Antisipasi Berbisnis Narkoba di Lapas,
Kemenkumham Riau Pindahkan Puluhan Napi Narkoba ke Nusakambangan dan Malang
Jumat 18 Desember 2020, 23:08 WIB
Pesawat Hercules yang berada di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Pekanbaru yang dipergunakan untuk mengangkut puluhan napi narkoba ke Nusakambangan dan Malang.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pihak Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kanwil) Kemenkumham Riau, memindahkan 47 orang narapidana laki-laki dan 6 orang narapidana wanita, Jumat (18/12/2020).

Mereka berasal dari sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), seperti dari Lapas Pekanbaru, Lapas Bangkinang, Lapas Bengkalis, Lapas Pasirpangarayan dan Rutan Dumai.

Sebanyak 47 orang diantaranya, dipindahkan ke penjara Nusakambangan, yang notabenenya merupakan Lapas dengan tingkat keamanan cukup tinggi di Indonesia. Sementara 6 lainnya yang merupakan napi wanita, dikirim ke Lapas khusus perempuan di Malang.

Proses pemindahan dilaksanakan mulai pukul 15.00 WIB.

Dalam hal ini Kanwil Kemenkumham Riau turut bekerjasama dengan menggandeng aparat dari Brimob Polda Riau, Brimob Polda DIY dan POM TNI AU untuk pengawalan dan pengamanan.

Para napi semuanya dibawa ke Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin, Pekanbaru Mereka diangkut dengan menggunakan pesawat hercules.

Dari Kota Bertuah, mereka dibawa menuju Yogyakarta, untuk selanjutnya dikirim ke Nusakambangan dan Malang.

"Ini kami lakukan mempertimbangkan, faktor pidana high risk yang berpotensi mengendalikan narkoba dari dalam Lapas dan Rutan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Ibnu Chuldun.

Ia memastikan, proses berlangsung sesuai prosedur pemindahan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Para napi dan petugas juga menjalani rapid test.

Petugas dan napi juga wajib menggunakan masker dan mengenakan pakaian lengan panjang. Tentunya, mereka diwajibkan menjaga jarak.

Tindakan lain juga dilakukan yakni mengosongkan senjata, magazine pun dilepas sebelum naik pesawat.

Seluruh barang yang dibawa akan dicek melalui mesin X Ray.

"Prosesnya, napi juga dalam keadaan terborgol baik kaki maupun tangan. Kemudian, tidak diijinkan mengambil dokumentasi tanpa ijin dari Lanud," tutur Ibnu lagi.

Kemudian saat boarding akan dilaksanakan, pengawalan ketat dilakukan personel Brimob.

Proses diarahkan oleh petugas load master. Kemudian, saat duduk dalam pesawat, napi akan di strap oleh petugas load master.

Saat berada dalam pesawat, petugas dilarang menggunakan handphone dan headset."pungkasnya (Tribunpekanbaru.com)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top