Rabu, 22 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Dugaan Korupsi Dana Rutin di Bappeda Siak
Sekdaprov Yan Prana Kembali Diperiksa Kejati Riau
Rabu 16 Desember 2020, 23:34 WIB
Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Rau, Yan Prana Jaya kembali di panggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rabu (16/12/2020)
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Rau, Yan Prana Jaya kembali di panggil oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Rabu (16/12/2020)

Proses pemeriksana Yan Prana diketahui mulai sejak pukul 09.00 WIB tadi pagi, dan berakhir sekitar pukul 16.45 WIB, Rabu (16/12/2020) sore. Tampak Yan Prana baru keluar dari ruang penyidik dengam menggenakan kemeja putih.

Pemeriksaan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Rau, Yan Prana Jaya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, rampung sekitar pukul 16.45 WIB.

Usai pemeriksaan, Yan Prana tampak begitu santai turun dari kantor Kejati. Jelas saat ditanyakan awak media, dia begitu terbuka dan menjawab semua pertanyaan terkait pemeriksaan itu. Dia hanya memberikan penambahan keterangan yang diminta jaksa.

"Ya tadi dipanggil, terkait penambahan permintaan dan keterangan saja. Penambahan itu, yang pernah saya dipanggil dulu. Cuma tadi ada yang perlu ditambahkan saja," kata Yan Prana usai pemeriksaan tadi.

Sementara itu, saat ditanyai ada beberapa pertanyaan yang dicecar penyidik jaksa kepadanya selama pemeriksaan tadi. Dirinya tampak santai dan mengarahkan kepihak pinyidik jaksa.

"Kalau itu, (pertanyaan,red) coba tanya aja sama penyidik jaksa ya," sambung Yan Prana.

Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa pemanggilan ke kantor Kejati Riau, hanya sebatas jabatan sebagai Kepala Bappeda di Kabupaten Siak, saat itu.

"Cuma terkait jabatan saya aja sebagai Kapala Bappeda di Siak," pungkas Yan sambil berlalu pergi ke arah mobilnya dan langsung meninggalkan kantor Kejati Riau.

Diketahui, penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Kabupaten Siak tahun 2013 sampai 2017. Yan Prana, saat itu dirinya tengah menjabat sebagai Kepala Bappeda di Siak, tahun 2011 sampai 2013.

Lalu pada tahun 2013 sampai 2016 definitif sebagai Kepala Bappeda Siak. Lalu jabatan terakhirnya sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah tahun 2017 sampai 2019.(**)




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top