HUKUM
Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditahan Kejari Pekanbaru.
Kejari Pekanbaru Tahan Mantan Camat Tenayan Raya, Dugaan Korupsi PMBRW
Selasa 15 Desember 2020, 23:05 WIB
Mantan Camat Tenayan Raya Abdimas Syahfitra ditahan Kejari Pekanbaru.
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru akhirnya menahan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya tahun 2019, Selasa (15/12/2020).
Tersangka itu adalah Abdimas Syahfitra. Mantan Camat Tenayan Raya ini ditahan oleh Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai menjalani proses pemeriksaan lebih dari 8 jam di Kejari Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, menuturkan, pemeriksaan Abdimas sebelum ditahan ini, merupakan yang kedua kalinya.
"Ini yang kedua kalinya, yang pertama diperiksa, tersangka tidak membawa penasehat hukum. Jadi pada saat ini, setelah kita sampaikan di pemeriksaan pertama, tersangka membawa penasehat hukum pada hari ini," terang Zega.
Setelah diperiksa untuk BAP tambahan disebutkan Zega, penyidik pun mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Abdimas mendatangi Kantor Kejari Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman siang tadi dan juga didampingi tim pengacaranya. Selang beberapa jam, Abdimas keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan salat Zuhur. Setelah itu, kembali menjalani pemeriksaan.
Sorenya, Abdimas digiring keluar oleh Jaksa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru. Kali ini, tampilan dia tampak beda, pakaian yang dikenakannya jaket biru dongker dilapisi rompi oranye khas tahanan dan celana jeans biru.
Abdimas juga memakai songkok penutup kepala. Saat dimintai tanggapannya, Abdimas enggan berkomentar. Hanya ucapan kata terima kasih saja yang keluar dari mulutnya seraya berjalan menuju mobil tahanan.
"Sejak hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan di Rutan, Sialang Bungkuk. Alasan dia ditahan, karena takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," terangnya.
Untuk tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara. Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pekanbaru melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu. Penggeledahan ini dilakukan, terkait dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut pihak Korps Adhyaksa tersebut.
Yakni kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. (**)
Tersangka itu adalah Abdimas Syahfitra. Mantan Camat Tenayan Raya ini ditahan oleh Jaksa Penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, usai menjalani proses pemeriksaan lebih dari 8 jam di Kejari Pekanbaru.
Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru, Yunius Zega, menuturkan, pemeriksaan Abdimas sebelum ditahan ini, merupakan yang kedua kalinya.
"Ini yang kedua kalinya, yang pertama diperiksa, tersangka tidak membawa penasehat hukum. Jadi pada saat ini, setelah kita sampaikan di pemeriksaan pertama, tersangka membawa penasehat hukum pada hari ini," terang Zega.
Setelah diperiksa untuk BAP tambahan disebutkan Zega, penyidik pun mengambil kesimpulan untuk melakukan penahanan terhadap tersangka.
Abdimas mendatangi Kantor Kejari Kota Pekanbaru di Jalan Sudirman siang tadi dan juga didampingi tim pengacaranya. Selang beberapa jam, Abdimas keluar dari ruang pemeriksaan untuk istirahat makan siang dan salat Zuhur. Setelah itu, kembali menjalani pemeriksaan.
Sorenya, Abdimas digiring keluar oleh Jaksa menuju mobil tahanan yang sudah disiapkan di halaman Kantor Kejari Pekanbaru. Kali ini, tampilan dia tampak beda, pakaian yang dikenakannya jaket biru dongker dilapisi rompi oranye khas tahanan dan celana jeans biru.
Abdimas juga memakai songkok penutup kepala. Saat dimintai tanggapannya, Abdimas enggan berkomentar. Hanya ucapan kata terima kasih saja yang keluar dari mulutnya seraya berjalan menuju mobil tahanan.
"Sejak hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka sampai 20 hari ke depan di Rutan, Sialang Bungkuk. Alasan dia ditahan, karena takut yang bersangkutan menghilangkan barang bukti," terangnya.
Untuk tersangka dikenakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Abdimas terancam hukuman 20 tahun penjara. Adapun modus perbuatan tersangka, dia diduga melakukan manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW senilai Rp366 juta dana kelurahan sekitar Rp655 juta.
Sebelumnya, penyidik Kejari Pekanbaru melakukan upaya penggeledahan di Kantor Camat Tenayan Raya, Kamis (3/9/2020) lalu. Penggeledahan ini dilakukan, terkait dengan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut pihak Korps Adhyaksa tersebut.
Yakni kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan Dana Kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2019. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau