Kebun Sawit Ilegal
poto Ilustrasi
1,628 Juta Ha Kebun Sawit Ilegal di Riau Ternyata Milik Masyarakat Petani
Selasa 15 Desember 2020, 22:53 WIB
poto Ilustrasi
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Berdasarkan data Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sumatera (P3ES) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK), per Oktober 2020 ditemukan seluas 1,628 juta hektare kebun kelapa sawit ilegal yang berada dalam kawasan hutan, yang ternyata merupakan milik petani sawit di Riau.
Berdasarkan aturan pada Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law, telah terancam keberlangsungannya. Pasalnya Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk kebun kelapa sawit milik petani yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Pemerintah akan memberikan toleransi selama satu daur hidup atau selama satu masa usia hidup sekali penanaman kelapa sawit. Selanjutnya lahan pertanian kelapa sawit seluas 1,628 juta Ha milik petani di Riau itu, akan dikembalikan ke Negara dan tidak diperbolehkan lagi untuk dikuasai petani.
"Yang mencengangkan dan mengguncang hati adalah dari 2,601 juta hektar (Ha) kebun kelapa sawit milik petani di Provinsi Riau ini, ternyata 1,628 juta Ha atau 62,61% diantaranya itu dinyatakan ilegal atau terjebak dalam kawasan hutan. Ini yang gawat, karena lahan kebun kelapa sawit milik dari para petani ini sudah terancam akan segera ditarik atau dikembalikan kepada Negara. Sesuai aturan dalam UU Ciptaker Omnibus Law setelah satu masa daur hidup," kata Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Medali Emas Manurung, kepada awak media, Selasa (15/12/2020).
Berdasarkan data hasil overlay dengan tingkat keakuratan sangat tinggi P3ES KLHK dijelaskan total luas perkebunan sawit di Provinsi Riau tahun 2020 ini mencapai 4,058 juta Ha. Dengan rincian seluas 1,457 juta Ha atau 36% diantaranya adalah milik dari korporasi.
Sedangkan 2,601 juta Ha atau 64% lainnya, merupakan kebun kelapa sawit milik petani kelapa sawit atau kebun milik rakyat.
Sementara dari total keseluruhan kebun kelapa sawit milik korporasi yakni seluas 1,457 juta Ha itu, jumlah kebun kelapa sawit yang dianggap ilegal atau berada pada kawasan hutan ditemukan seluas 33.242 Ha atau 2,28% saja yang juga terancam lahan perkebunannya akan dikembalikan kepada Negara.
Terkait kondisi banyaknya kebun kelapa sawit milik petani di Provinsi Riau yang terancam keberlangsungannya itu, peran Pemerintah melalui KLHK dinilai lengah dan terkesan tidak selama ini mengabaikan nasib dari para petani sawit. Sehingga APKASINDO, berencana akan segera menyurati Presiden Joko Widodo.
"Kami akan bersurat ke Presiden, jangan sampai terjebak dengan aturan yang dirancang oleh para pembantunya. Presiden wajib harus tahu ini," terang Gulat. (**)
Berdasarkan aturan pada Undang Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Omnibus Law, telah terancam keberlangsungannya. Pasalnya Pemerintah telah menetapkan kebijakan untuk kebun kelapa sawit milik petani yang berada di kawasan hutan lindung dan konservasi.
Pemerintah akan memberikan toleransi selama satu daur hidup atau selama satu masa usia hidup sekali penanaman kelapa sawit. Selanjutnya lahan pertanian kelapa sawit seluas 1,628 juta Ha milik petani di Riau itu, akan dikembalikan ke Negara dan tidak diperbolehkan lagi untuk dikuasai petani.
"Yang mencengangkan dan mengguncang hati adalah dari 2,601 juta hektar (Ha) kebun kelapa sawit milik petani di Provinsi Riau ini, ternyata 1,628 juta Ha atau 62,61% diantaranya itu dinyatakan ilegal atau terjebak dalam kawasan hutan. Ini yang gawat, karena lahan kebun kelapa sawit milik dari para petani ini sudah terancam akan segera ditarik atau dikembalikan kepada Negara. Sesuai aturan dalam UU Ciptaker Omnibus Law setelah satu masa daur hidup," kata Ketua Umum Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO), Gulat Medali Emas Manurung, kepada awak media, Selasa (15/12/2020).
Berdasarkan data hasil overlay dengan tingkat keakuratan sangat tinggi P3ES KLHK dijelaskan total luas perkebunan sawit di Provinsi Riau tahun 2020 ini mencapai 4,058 juta Ha. Dengan rincian seluas 1,457 juta Ha atau 36% diantaranya adalah milik dari korporasi.
Sedangkan 2,601 juta Ha atau 64% lainnya, merupakan kebun kelapa sawit milik petani kelapa sawit atau kebun milik rakyat.
Sementara dari total keseluruhan kebun kelapa sawit milik korporasi yakni seluas 1,457 juta Ha itu, jumlah kebun kelapa sawit yang dianggap ilegal atau berada pada kawasan hutan ditemukan seluas 33.242 Ha atau 2,28% saja yang juga terancam lahan perkebunannya akan dikembalikan kepada Negara.
Terkait kondisi banyaknya kebun kelapa sawit milik petani di Provinsi Riau yang terancam keberlangsungannya itu, peran Pemerintah melalui KLHK dinilai lengah dan terkesan tidak selama ini mengabaikan nasib dari para petani sawit. Sehingga APKASINDO, berencana akan segera menyurati Presiden Joko Widodo.
"Kami akan bersurat ke Presiden, jangan sampai terjebak dengan aturan yang dirancang oleh para pembantunya. Presiden wajib harus tahu ini," terang Gulat. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham