TERKAIT PENAHANAN HRS
Pakar Hukum Nilai Polisi Berlebihan: Habib Rizieq Hanya Melanggar Prokes, Bukan Teroris
Senin 14 Desember 2020, 22:56 WIB
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mempertanyakan alasan adanya penguntitan yang dilakukan polisi terhadap rombongan mobil pentolan FPI Habib Rizieq Shihab hingga berujung tewasnya enam orang laskar. Sebab, menurutnya, perkara yang menjerat Rizieq soal pelanggaran protokol kesehatan bukanlah kejahatan yang luar biasa semisal terorisme atau korupsi.
Habib Rizieq hanya disangkakan telah melakukan penghasutan dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan putrinya, Najwa Shihab di Petamburan, beberapa waktu lalu.
"Yang bukan kejahatan, hanya pelanggaran protokol, seolah-olah kejahatan besar, lebay," kata Fickar seperti dikutip dari Suara.com, Senin (14/12/2020).
Dia pun menganggap upaya polisi yang diduga menguntit Rizieq Shihab sebelum berstatus tersangka kasus kerumunan adalah tindakan berlebihan. Dia pun mencurigai, ada muatan politis terkait kasus tersebut.
"Ini bukti politik menunggangi hukum, khususnya penegakan hukum," kata Fickar
Menurutnya, hal itu sudah termasuk kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM berat.
"Apalagi sampai 6 orang meninggal, ini pelanggaran HAM berat," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, polisi bukanlah tentara yang doktrinnya menyerang dan melumpuhkan musuh. Polisi menurutnya memiliki konteks untuk keamanan. Untuk itu penggunaan senjata tidak dibenarkan untuk langsung menembak mati.
"Tapi harus bertahap yaitu mengamankan dengan melumpuhkan menembak peringatan, dengan sasaran ke eatas, kemudian menembak kaki untuk melemahkan," tuturnya.
Untuk itu, kata Fickar, keterlibatan Komnas HAM dalam mengusut kasus tewasnya 6 laskar FPI dalam bentrokan dengan aparat sangat diperlukan. Menurutnya, Komnas HAM harus cepat bertindak.
"Karena itu perlu keterlibatan Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa ini (tewasnya 6 laskar), agar jelas di dalam masyarakat bahwa penggunaan senjata terhadap masyarakat tidak bisa sembarangan," tandasnya.
Sumber : Suara.com
Habib Rizieq hanya disangkakan telah melakukan penghasutan dan melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan putrinya, Najwa Shihab di Petamburan, beberapa waktu lalu.
"Yang bukan kejahatan, hanya pelanggaran protokol, seolah-olah kejahatan besar, lebay," kata Fickar seperti dikutip dari Suara.com, Senin (14/12/2020).
Dia pun menganggap upaya polisi yang diduga menguntit Rizieq Shihab sebelum berstatus tersangka kasus kerumunan adalah tindakan berlebihan. Dia pun mencurigai, ada muatan politis terkait kasus tersebut.
"Ini bukti politik menunggangi hukum, khususnya penegakan hukum," kata Fickar
Menurutnya, hal itu sudah termasuk kepada pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM berat.
"Apalagi sampai 6 orang meninggal, ini pelanggaran HAM berat," tuturnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan, polisi bukanlah tentara yang doktrinnya menyerang dan melumpuhkan musuh. Polisi menurutnya memiliki konteks untuk keamanan. Untuk itu penggunaan senjata tidak dibenarkan untuk langsung menembak mati.
"Tapi harus bertahap yaitu mengamankan dengan melumpuhkan menembak peringatan, dengan sasaran ke eatas, kemudian menembak kaki untuk melemahkan," tuturnya.
Untuk itu, kata Fickar, keterlibatan Komnas HAM dalam mengusut kasus tewasnya 6 laskar FPI dalam bentrokan dengan aparat sangat diperlukan. Menurutnya, Komnas HAM harus cepat bertindak.
"Karena itu perlu keterlibatan Komnas HAM untuk menyelidiki peristiwa ini (tewasnya 6 laskar), agar jelas di dalam masyarakat bahwa penggunaan senjata terhadap masyarakat tidak bisa sembarangan," tandasnya.
Sumber : Suara.com
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham