ZAKAT MAL
Poto Ilustrasi Int
Zakat Mal Wajib Bagi Setiap Muslim Yang Telah Memenuhi Syarat, Ini Jenis Zakat Mal
Minggu 29 November 2020, 13:45 WIB
Poto Ilustrasi IntPEKANBARU RIAUMADANI. COM - Zakat mal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seorang muslim sesuai dengan ketentuan, untuk info lebih detail tentang Definisi Zakat Mal bisa di lihat pada postingan zakat sebelumnya Tentang Garis Besar Zakat Mal dan bagi yang sudah membaca, mari lanjutkan untuk membaca postingan ini,
Hukum dari Zakat Mal adalah wajib bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat, ketika harta orang yang berkewajban untuk zakat telah memenuhi ketentuan nisab dan telah mencapai satu tahun.
Lalu, Apa sajakah Jenis Jenis dari Zakat Mal ?
Berikut Jenis jenis beserta rumusnya secara singkat
1. Zakat emas: 20 dinar. 1 dinarnya sebesar 4,25 gr, sehingga batas nisabnya adalah 85 gr. Apabila kamu memiliki emas lebih dari jumlah tersebut, perhitungan zakatnya dalah 2,5% x jumlah emas.
2. Zakat perak: 200 dirham. 1 dirhamnya sebesar 595 gr. Perhitungannya disamakan dengan menghitung zakat emas.
3. Zakat harta kekayaan: 2,5% x jumlah harta yang sudah berumur lebih dari setahun.
4. Zakat binatang ternak:
- Unta: Nisabnya 5 ekor
- Sapi: Nisabnya 30 ekor
- Kambing: Nisabnya 40 ekor
5. Zakat hasil pertanian: Nisabnya sebesar 5 wasaq. 1 wasaqnya dihitung 60 sha" dan 1 sha" dihitung sebanyak 3 kg, jadi jumlah total nisabnya adalah 300 sha" x 3 kg, yaitu 900 kg. Lahan pertanian yang menggunakan alat penyiram tanaman persenan zakatnya sebesar 5%, sedangkan yang mengandalkan air hujan sebesar 10%.
6. Zakat harta karun: Zakat harta temuan tidak memiliki nisab seperti zakat lainnya. Besarnya zakat fitrah untuk harta ini adalah 20% x jumlah harta karun.
Untuk info lebih detail tentang Jenis Zakat Mal secara Rinci, Boleh datang ke kantor Rumah Yatim di Jl. Durian No. 13 Labuhbaru Timur, Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
#PejuangKebaikan Mari Salurkan Niat Baik Anda untuk berbagi Bersama Rumah Yatim
Rek. Donasi :
BCA 220 139 8888
Mandiri 1720 000 384 125
BNI Syariah 300 3000 450
An Yayasan Rumah Yatim Arrohman
www.rumah-yatim.org. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham