Dugaan Korupsi Siaran di TVRI
Tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar Lembaga Penyiaran
Publik TVRI Mandra Naih dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di
Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3).
Komedian Mandra dan Dua Rekan Di tahan Jaksa Kejaksaan Agung
Minggu 08 Maret 2015, 03:10 WIB
Tersangka kasus dugaan korupsi program siap siar Lembaga Penyiaran
Publik TVRI Mandra Naih dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan di
Kantor Kejagung, Jakarta, Jumat (6/3).
JAKARTA. Riaumadani. com - Komedian Mandra Naih alias Mandra, hanya bisa pasrah saat ditahan jaksa penyidik dari Kejaksaan Agung RI. Meski pasrah, Mandra sempat menolak menandatangani berkas acara pemeriksaan.
Seperti marak dirilis media masa sebelumnya, Mandra yang ngetop lewat sinetron Si Doel Anak Sekolah itu, tersandung hukum dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
Dari pantauan di Gedung Kejagung RI, Jumat [6/3/2015], Mandra tampak tak banyak bicara saat dibawa ke mobil tahanan. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB.
Mandra ketika itu mengenakan jaket berwarna hitam itu tampak pucat. Sesekali ia sempat tersenyum ketika menuju mobil tahanan. Untuk proses selanjutnya, Mandra akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Mandra mengaku bingung dengan kasus hukum yang menjeratnya itu. "Saya sendiri nggak ngerti nggak paham. Publik tahu sendiri lah bagaimana perjalanan saya," ujar Mandra singkat.
Ikut Ditahan
Tidak hanya Mandra, dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir, rencananya juga akan ikut ditahan. Namun hingga Mandra ditahan, keduanya belum tampak keluar dari ruang pemeriksaan.
Menurut informasi yang beredar di Kejagung, Mandra dan Iwan sempat menolak menandatangani berita acara penahanan. Namun keduanya akhirnya keduanya pasrah saat akan ditahan.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Kejagung Tony T Spontana, mengatakan, Mandra akan menjalani penahanan selama 20 hari. Tidak hanya Mandra, dua tersangka lain juga ikut ditahan.
Subjektif
Sementara kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono, mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik untuk menahan kliennya. Namun dia menyayangkan alasan penahanan terhadap kliennya, yang dinilai subjektif.
"Kami menghormati, tapi ini sangat subjektif. Tidak mungkin klien kami melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Semua bukti kami tunjukkan," ucap Sonie.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. Proyek itu sendiri bernilai Rp47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp3,6 miliar.
Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.** [bbs, dtc,hr]
Seperti marak dirilis media masa sebelumnya, Mandra yang ngetop lewat sinetron Si Doel Anak Sekolah itu, tersandung hukum dalam kasus dugaan korupsi program siap siar di TVRI.
Dari pantauan di Gedung Kejagung RI, Jumat [6/3/2015], Mandra tampak tak banyak bicara saat dibawa ke mobil tahanan. Ia keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.40 WIB.
Mandra ketika itu mengenakan jaket berwarna hitam itu tampak pucat. Sesekali ia sempat tersenyum ketika menuju mobil tahanan. Untuk proses selanjutnya, Mandra akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Mandra mengaku bingung dengan kasus hukum yang menjeratnya itu. "Saya sendiri nggak ngerti nggak paham. Publik tahu sendiri lah bagaimana perjalanan saya," ujar Mandra singkat.
Ikut Ditahan
Tidak hanya Mandra, dua tersangka lain dalam kasus serupa, yakni Iwan Chermawan dan Yulkasmir, rencananya juga akan ikut ditahan. Namun hingga Mandra ditahan, keduanya belum tampak keluar dari ruang pemeriksaan.
Menurut informasi yang beredar di Kejagung, Mandra dan Iwan sempat menolak menandatangani berita acara penahanan. Namun keduanya akhirnya keduanya pasrah saat akan ditahan.
Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum [Kapuspenkum] Kejagung Tony T Spontana, mengatakan, Mandra akan menjalani penahanan selama 20 hari. Tidak hanya Mandra, dua tersangka lain juga ikut ditahan.
Subjektif
Sementara kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono, mengatakan, pihaknya menghormati kewenangan penyidik untuk menahan kliennya. Namun dia menyayangkan alasan penahanan terhadap kliennya, yang dinilai subjektif.
"Kami menghormati, tapi ini sangat subjektif. Tidak mungkin klien kami melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Semua bukti kami tunjukkan," ucap Sonie.
Dalam kasus ini, penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Yakni Direktur PT Viandra Production Mandra Naih, Direktur PT Art Image Iwan Chermawan dan Pejabat Pembuat Komitmen yang juga pejabat teras di TVRI, Yulkasmir. Proyek itu sendiri bernilai Rp47,8 miliar dengan nilai kerugian sementara Rp3,6 miliar.
Mandra telah ditetapkan sebagai tersangka dengan Surat Perintah Penyidikan nomor 04/F.2/Fd.1/2/2015. Kemudian tersangka Iwan dengan Sprindik nomor 05/F.2/Fd.1/2/2015 serta tersangka Yulkasmir dengan Sprindik nomor 06/F.2/Fd.1/2/2015. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 juncto UU nomor 20 tahun 2001.** [bbs, dtc,hr]
| Editor | : | |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham