Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Paripurna DPRD Bengkalis
DPRD Bengkalis Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Propemperda T.A 2021.
Senin 16 November 2020, 23:12 WIB
H. Khairul Umam Ketua DPRD Bengkalis

BENGKALIS. RIAUMADANI. COM - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkalis gelar rapat paripurna penyampaian Propemperda Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Bengkalis, Senin (16/11/2020).

Hadir Asisten Administrasi Umum H. Tengku Zainudin dan anggota DPRD baik yang langsung ada di lokasi maupun melalui Zoom Meeting.

Dalam Paripurna tersebut, pimpinan rapat H. Khairul Umam mengatakan bahwa berdasarkan Surat Bupati Bengkalis Nomor 180/HK/2020/182 Tanggal 11 November 2020 tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021 ada 16 Ranperda yang diusulkan serta 8 usulan Hak Inisiatif Dewan.

Diantaranya, Ranperda tentang Rencana Induk Kepariwisataan (RIPPAR), Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis tentang Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis,

Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pembentukan Organisasi Tata Kerja Rumah Sakit Umum Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis dan Pasal 27 dan Pasal 28 pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bengkalis Berkelanjutan (LP2B).

Kemudian, Penanaman Modal, Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2021-2025, Perlindungan Perempuan dan Anak, Penyelenggaraan Kearsipan, Kerjasama Daerah, Pokok-Pokok Pengelolaan Daerah, Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah T.A 2021, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022, Rencana Induk Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis 2020-2040, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bengkalis 2020-2040, dan Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten Bengkalis.

Kemudian dari Hak Inisiatif Dewan diantaranya, Pengelolaan Anak Yatim Piatu, Panti Asuhan dan Panti Jompo di Kabupaten Bengkalis, Pengelolaan Kelistrikan di Kabupaten Bengkalis, Kesehatan untuk Masyarakat Miskin, Pemekaran Kecamatan dan Kelurahan, Pemekaran Desa, Ranperda tentang Pesantren, Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif UMKM, dan Ranperda Penyelenggaran Keolahragaan.

Selanjutnya dibacakan perubahan susunan keanggotaan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis berdasarkan surat dari Partai Golkar Nomor: 22/DRPD.F-Golkar/Bkls/2020. (Rls/4lif).




Editor : TIS
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top