ADVERTORIAL DPRD PROVINSI RIAU
Yulisman Resmi Jadi Ketua DPRD Riau Gantikan Indra Gunawan Eet
Senin 16 November 2020, 12:46 WIB
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Anggota DPRD Riau, Yulisman resmi diusulkan sebagai Ketua DPRD Riau menggantikan Indra Gunawan Eet yang maju di Pilkada Kabupaten Bengkalis. Usulan penggantian tersebut diumumkan Wakil Ketua DPRD Riau Hardianto pada Rapat Paripurna, Senin (16/11/2020) di Gedung DPRD Riau.
Pimpinan sidang paripurna, Hardianto mengatakan, sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 56 Ayat (1) huruf A. alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan DPRD dan ayat (6) dalam hal terjadinya penggantian anggota alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna.
Selanjutnya, kata Hardianto, penggantian ini juga berdasarkan surat keputusan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: B-484/GOLKAR/XI/2020 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Riau sisa Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 10 November 2020.

Dalam SK tersebut menetapkan mencabut surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: R-1035/GOLKAR/IX/2019 tanggal 12 September 2019, tentang Penetapan Calon Pimpinan DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar menunjuk dan mengusulkan pengangkatan H. Indra Gunawan Eet sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya, mengusulkan Pergantian Unsur Pimpinan (Ketua) DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar kepada Yulisman, S.Si. Kemudian ditindaklanjuti melalui surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nomor: B-74/DPD/GOLKAR-R/XI/2020 tentang Usulan Pengangkatan Ketua DPRD Riau tanggal 11 November 2020, Mengusulkan Pengangkatan Yulisman, S.Si sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar.
Berkenaan dengan Surat Keputusan diatas, maka mekanisme selanjutnya, diminta kepada Sekretaris Dewan menindaklanjutinya. "Dengan adanya ini (sudah dibawa dalam Rapat Paripurna, red) yang dibacakan pengusulan nama tersebut, maka mekanisme selanjutnya Sekretaris Dewan menindaklanjut,†ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut Hardianto mengatakan, hal tahapan penyampaian usulan calon pengganti Ketua DPRD Riau itu sudah terpenuhi. Selanjutnya adalah proses ke Kemendagri melalui Gubernur Riau dan nantinya Mendagri mengeluarkan surat pengangkatan Yulisman sebagai Ketua DPRD. “Semoga semuanya bisa berjalan lancar sesuai harapan,†harapnya.
Sementara itu, Yulisman yang juga Ketua Fraksi Golkar mengaku bersyukur atas penunjukan tersebut dan untuk saat ini akan berproses sebelum masa pelantikan dilaksanakan. "Kita lanjutkan saja ke Sekretariat DPRD untuk memproses ke Kemendagri. Mudah-mudahan segera selesai," kata Yulisman.
Terkait usulan ini, Sekretaris DPRD Riau Muflihun menyebutkan, dengan telah diumumkannya pengajuan usulan nama pimpinan tersebut, maka akan diproses ke Kemendagri. “Proses ini biasanya memakan waktu sekitar satu minggu untuk diterbitkan SK pelantikannya,†ujar Muflihun.
"Waktu kita disini hanya tiga hari untuk proses usulan ke atas, selanjutnya akan dikeluarkan SK pelantikan oleh Mendagri. Sekarang ini sudah ada dua usulan, setelah sebelumnya Demokrat atas nama Agung Nugroho juga sudah kita ajukan ke Kemendagri. Bagaimana nanti apakah dilantik bersamaan atau tidak, kita lihat nanti," Jelas Muflihun mengakhiri. **advetorial DPRD Riau
Pimpinan sidang paripurna, Hardianto mengatakan, sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Riau Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 56 Ayat (1) huruf A. alat kelengkapan DPRD terdiri atas pimpinan DPRD dan ayat (6) dalam hal terjadinya penggantian anggota alat kelengkapan DPRD sebagaimana dimaksud ayat (2) ditetapkan oleh DPRD dalam Rapat Paripurna.
Selanjutnya, kata Hardianto, penggantian ini juga berdasarkan surat keputusan Pimpinan Pusat Partai Golkar Nomor: B-484/GOLKAR/XI/2020 tentang Persetujuan Pergantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Provinsi Riau sisa Masa Jabatan 2019-2024 tanggal 10 November 2020.

Ket. Poto. Yulisman
Selanjutnya, mengusulkan Pergantian Unsur Pimpinan (Ketua) DPRD Provinsi Riau dari Fraksi Partai Golkar kepada Yulisman, S.Si. Kemudian ditindaklanjuti melalui surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Nomor: B-74/DPD/GOLKAR-R/XI/2020 tentang Usulan Pengangkatan Ketua DPRD Riau tanggal 11 November 2020, Mengusulkan Pengangkatan Yulisman, S.Si sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau sisa masa jabatan 2019-2024 dari Fraksi Partai Golkar.
Berkenaan dengan Surat Keputusan diatas, maka mekanisme selanjutnya, diminta kepada Sekretaris Dewan menindaklanjutinya. "Dengan adanya ini (sudah dibawa dalam Rapat Paripurna, red) yang dibacakan pengusulan nama tersebut, maka mekanisme selanjutnya Sekretaris Dewan menindaklanjut,†ujar Politisi Partai Gerindra ini.

Ket.Poto Rapat Paripurna, Senin (16/11/2020) di Gedung DPRD Riau.
Sementara itu, Yulisman yang juga Ketua Fraksi Golkar mengaku bersyukur atas penunjukan tersebut dan untuk saat ini akan berproses sebelum masa pelantikan dilaksanakan. "Kita lanjutkan saja ke Sekretariat DPRD untuk memproses ke Kemendagri. Mudah-mudahan segera selesai," kata Yulisman.
Terkait usulan ini, Sekretaris DPRD Riau Muflihun menyebutkan, dengan telah diumumkannya pengajuan usulan nama pimpinan tersebut, maka akan diproses ke Kemendagri. “Proses ini biasanya memakan waktu sekitar satu minggu untuk diterbitkan SK pelantikannya,†ujar Muflihun.
"Waktu kita disini hanya tiga hari untuk proses usulan ke atas, selanjutnya akan dikeluarkan SK pelantikan oleh Mendagri. Sekarang ini sudah ada dua usulan, setelah sebelumnya Demokrat atas nama Agung Nugroho juga sudah kita ajukan ke Kemendagri. Bagaimana nanti apakah dilantik bersamaan atau tidak, kita lihat nanti," Jelas Muflihun mengakhiri. **advetorial DPRD Riau
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham