Pemprov Riau Keluarkan Perda No 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Selasa 10 November 2020, 22:37 WIB
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Dihadapkan dengan wabah pandemi Covid 19 yang belum diketahui kapan wabah ini akan berakhir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya untuk menangani wabah ini agar semakin tidak menyebar.
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menyampaikan revisi Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini.
"Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan akan hidup sehat dengan mengutamakan kesehatan sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomis," katanya, Selasa (10/11/20).
Ia melanjutkan melalui Perda ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari faktor resiko kesehatan dan memberikan kepastian hukum pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit bagi masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular seperti wabah virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat.
"Perda ini juga tercantum penerapan protokol kesehatan, penerapannya berlaku pada perorangan, pelaku usaha dan instansi pemerintahan," jelasnya.
Untuk itu, Elly mengimbau kepada masyarakat, para pelaku usaha dan instansi atau lembaga pemerintahan untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perda tersebut.
Dengan menerapkan 4M diantaranya wajib menggunakan masker, melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol serta berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak atau physical distancing dan menghindari kerumunan.
"Melalui Perda ini ada sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai bentuk ketegasan pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau," tutupnya. (MCR/TIS)
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menyampaikan revisi Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini.
"Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan akan hidup sehat dengan mengutamakan kesehatan sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomis," katanya, Selasa (10/11/20).
Ia melanjutkan melalui Perda ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari faktor resiko kesehatan dan memberikan kepastian hukum pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit bagi masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular seperti wabah virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat.
"Perda ini juga tercantum penerapan protokol kesehatan, penerapannya berlaku pada perorangan, pelaku usaha dan instansi pemerintahan," jelasnya.
Untuk itu, Elly mengimbau kepada masyarakat, para pelaku usaha dan instansi atau lembaga pemerintahan untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perda tersebut.
Dengan menerapkan 4M diantaranya wajib menggunakan masker, melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol serta berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak atau physical distancing dan menghindari kerumunan.
"Melalui Perda ini ada sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai bentuk ketegasan pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau," tutupnya. (MCR/TIS)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham