Pemprov Riau Keluarkan Perda No 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Selasa 10 November 2020, 22:37 WIB
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Dihadapkan dengan wabah pandemi Covid 19 yang belum diketahui kapan wabah ini akan berakhir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya untuk menangani wabah ini agar semakin tidak menyebar.
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menyampaikan revisi Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini.
"Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan akan hidup sehat dengan mengutamakan kesehatan sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomis," katanya, Selasa (10/11/20).
Ia melanjutkan melalui Perda ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari faktor resiko kesehatan dan memberikan kepastian hukum pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit bagi masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular seperti wabah virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat.
"Perda ini juga tercantum penerapan protokol kesehatan, penerapannya berlaku pada perorangan, pelaku usaha dan instansi pemerintahan," jelasnya.
Untuk itu, Elly mengimbau kepada masyarakat, para pelaku usaha dan instansi atau lembaga pemerintahan untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perda tersebut.
Dengan menerapkan 4M diantaranya wajib menggunakan masker, melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol serta berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak atau physical distancing dan menghindari kerumunan.
"Melalui Perda ini ada sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai bentuk ketegasan pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau," tutupnya. (MCR/TIS)
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menyampaikan revisi Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini.
"Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan akan hidup sehat dengan mengutamakan kesehatan sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomis," katanya, Selasa (10/11/20).
Ia melanjutkan melalui Perda ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari faktor resiko kesehatan dan memberikan kepastian hukum pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit bagi masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular seperti wabah virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat.
"Perda ini juga tercantum penerapan protokol kesehatan, penerapannya berlaku pada perorangan, pelaku usaha dan instansi pemerintahan," jelasnya.
Untuk itu, Elly mengimbau kepada masyarakat, para pelaku usaha dan instansi atau lembaga pemerintahan untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perda tersebut.
Dengan menerapkan 4M diantaranya wajib menggunakan masker, melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol serta berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak atau physical distancing dan menghindari kerumunan.
"Melalui Perda ini ada sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai bentuk ketegasan pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau," tutupnya. (MCR/TIS)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau