Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Pemprov Riau Keluarkan Perda No 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Selasa 10 November 2020, 22:37 WIB
KANTOR GUBERNUR RIAU

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Dihadapkan dengan wabah pandemi Covid 19 yang belum diketahui kapan wabah ini akan berakhir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya untuk menangani wabah ini agar semakin tidak menyebar.

Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menyampaikan revisi Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini.

"Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan akan hidup sehat dengan mengutamakan kesehatan sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomis," katanya, Selasa (10/11/20).

Ia melanjutkan melalui Perda  ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari faktor resiko kesehatan dan memberikan kepastian hukum pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit bagi masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit  menular seperti wabah virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat.

"Perda ini juga tercantum penerapan protokol kesehatan, penerapannya berlaku pada perorangan, pelaku usaha dan instansi pemerintahan," jelasnya.

Untuk itu, Elly mengimbau kepada masyarakat, para pelaku usaha dan instansi atau lembaga pemerintahan untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perda tersebut.

Dengan menerapkan 4M diantaranya wajib menggunakan masker, melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol serta berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak atau physical distancing dan menghindari kerumunan.

"Melalui Perda ini ada sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai bentuk ketegasan pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau," tutupnya. (MCR/TIS)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top