
Pemprov Riau Keluarkan Perda No 4 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Selasa 10 November 2020, 22:37 WIB
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Dihadapkan dengan wabah pandemi Covid 19 yang belum diketahui kapan wabah ini akan berakhir. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau terus berupaya untuk menangani wabah ini agar semakin tidak menyebar.
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menyampaikan revisi Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini.
"Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan akan hidup sehat dengan mengutamakan kesehatan sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomis," katanya, Selasa (10/11/20).
Ia melanjutkan melalui Perda ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari faktor resiko kesehatan dan memberikan kepastian hukum pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit bagi masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular seperti wabah virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat.
"Perda ini juga tercantum penerapan protokol kesehatan, penerapannya berlaku pada perorangan, pelaku usaha dan instansi pemerintahan," jelasnya.
Untuk itu, Elly mengimbau kepada masyarakat, para pelaku usaha dan instansi atau lembaga pemerintahan untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perda tersebut.
Dengan menerapkan 4M diantaranya wajib menggunakan masker, melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol serta berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak atau physical distancing dan menghindari kerumunan.
"Melalui Perda ini ada sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai bentuk ketegasan pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau," tutupnya. (MCR/TIS)
Salah satunya dengan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan.
Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Elly Wardhani menyampaikan revisi Perda Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan ini telah disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid 19 saat ini.
"Hal ini bertujuan meningkatkan kesadaran, kemauan dan kemampuan akan hidup sehat dengan mengutamakan kesehatan sebagai investasi bagi pembangunan SDM yang produktif secara sosial dan ekonomis," katanya, Selasa (10/11/20).
Ia melanjutkan melalui Perda ini memberikan perlindungan kepada masyarakat dari faktor resiko kesehatan dan memberikan kepastian hukum pelaksanaan penyelenggaraan kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian penyakit bagi masyarakat.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan dan pengendalian penyakit menular seperti wabah virus Corona dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat.
"Perda ini juga tercantum penerapan protokol kesehatan, penerapannya berlaku pada perorangan, pelaku usaha dan instansi pemerintahan," jelasnya.
Untuk itu, Elly mengimbau kepada masyarakat, para pelaku usaha dan instansi atau lembaga pemerintahan untuk mematuhi protokol kesehatan sesuai yang tercantum dalam Perda tersebut.
Dengan menerapkan 4M diantaranya wajib menggunakan masker, melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol serta berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), menjaga jarak atau physical distancing dan menghindari kerumunan.
"Melalui Perda ini ada sanksi dan ketentuan pidana bagi pelanggar protokol kesehatan sebagai bentuk ketegasan pemerintah mencegah penyebaran Covid 19 di Provinsi Riau," tutupnya. (MCR/TIS)
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan