DURI. RIAUMADANI. COM - Anggota DPRD Bengkalis Septian Nugraha mengelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkallis Nomor 10 ta" />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
DPRD BENGKALIS
Anggota DPRD Septian Nugraha saat sosialisasikan Perda Pendidikan ke warga Karang Anyer Duri
Selasa 10 November 2020, 22:20 WIB
Anggota DPRD Bengkalis Septian Nugraha mengelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkallis Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ke warga Jalan Karang Anyer, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau
DURI. RIAUMADANI. COM - Anggota DPRD Bengkalis Septian Nugraha mengelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkallis Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan ke warga Jalan Karang Anyer, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Selasa (10/11/2020). Dalam sosialisasi itu warga antusias bertanya seputar sistem pendidikan yang diterapkan selama Pandemi Corona ini. Keluhan tak punya android, paket internet dan jaringan yang bermasalah menjadi hal utama yang disampaikan warga.

“Mohon dicarikan solusinya pak Dewan. Ada orang tua yang betul-betul tak mampu. Jangankan beli android, beli HP Jadul saja, dia tak mampu,” ujar warga menyampaikan suara.

Menanggapi hal ini Septian spontan merespon. Menurutnya jika warga itu betul-betul tak mampu dia siap membantu pengadaan android untuk pembelajaran sistem dalam jaringan (daring) luar jaringan (luring) dan gabungan itu.

“Kalau betul-betul tak mampu, Inshaallah saya bantu. Tinggal minta rekom RT/RW dan lurah saja,” ujar politisi muda asal Muara Basung ini.

Terkait Perda yang disosialisasikan Septian menjelaskan bahwa Perda itu disahkan DPRD Bengkalis dengan harapan kedepan Pendidikan di Kabupaten Bengkalis lebih bermutu dan berkualitas. Didalam Perda itu memuat penyetaraan pembiayaan bagi sekolah informal, ketenagakerjaan, pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus (disabilitas) dan lainnya. Makanya jika nanti di temui permasalahan terkait Perda ini, warga diminta segera menyurati instansi terkait agar bisa dikeluarkan aturan lebih spesifiknya.

“Perda ini menjadi acuan atau payung hukum bagi penyelenggaraan pendidikan. Semoga dengan adanya Perda ini dapat menyelesaikan berbagai persoalan pendidikan di negeri yang kita cintai ini,” ucap Septian Nugraha lagi

Ikut hadir salam sosialisasi ini, Korwilcam Mandau, Lurah Air Jamban serta puluhan warga. (Alif)




Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top