KAMPAR. RIAUMADANI. COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar Musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 9,45 gra" />
Kamis, 4 Juni 2026

Breaking News

  • SF Hariyanto Jadi Saksi Sidang Perkara Dugaan Korupsi Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid    ●   
  • Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung   ●   
  • Setelah Dipecat Prabowo Mantan Kepala BGN dan 2 Wakilnya Ditahan Kejagung   ●   
NARKOBA
Resnarkoba Polres Kampar Musnahkan 9,45 Gram Shabu dari Tersangka BS Warga Desa Limau Manis
Rabu 04 November 2020, 14:53 WIB
Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar Musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 9,45 gram, yang dilakukan di ruangan staf Satres Narkoba Polres Kampar. Rabu pagi (4/11/2020),

<
KAMPAR. RIAUMADANI. COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar Musnahkan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 9,45 gram, yang dilakukan di ruangan staf Satres Narkoba Polres Kampar. Rabu pagi (4/11/2020),

Barang bukti shabu yang dimusnahkan ini berasal dari tangkapan Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar terhadap tersangka BS pada Jumat (23/10/2020), dengan TKP di Desa Limau Manis Kecamatan Kampar.

Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasat Narkoba AKP Daren Maysar SH didampingi KBO Satres Narkoba Iptu Novris H. Simanjuntak SH,
dihadiri Panitera Muda Pidana dari PN Bangkinang Ferdi SH, Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kampar Sri Madona Rasdy SH, Penasehat Hukum Benny Zairalatha SH dan juga tersangka BS.

Selanjutnya narkotika jenis shabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air lalu diblender dan dibuang ke dalam got, usai pemusnahan barang bukti ini dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh Kasatres Narkoba dan perwakilan dari Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Penasehat Hukum dan juga tersangka.

Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi menyampaikan, bahwa pemusnahan barang bukti narkotika berupa shabu seberat 9,45 gram ini, berasal dari tangkapan Tim Opsnal Satres Narkoba pada (23/10/2020) lalu di Desa Limau Manis Kampar, "jelas Daren. Dy



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top