Permohonan PKPU atas KSP LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto dikabulkan Pengadilan
Jumat 30 Oktober 2020, 23:03 WIB
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Menyusul keputusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa, 27 Oktober 2020, yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto selaku Ketua sejak awal berdirinya Koperasi dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS). Harapan dana nasabah koperasi itu dapat dikembalikan mencuat lagi.
Dengan adanya keputusan ini, KSP LiMa Garuda harus membuat skema pembayaran dana milik nasabah dalam kurun waktu 45 hari kedepan dan harus mendapat persetujuan dari para anggota/nasabah atau kreditur yang mengajukan daftar tagihan kepada pengurus yang telah di tunjuk Pengadilan.
Jika skema yang ditawarkan KSP LiMa Garuda tidak disetujui para anggotanya, maka KSP LiMa Garuda dan pribadi ketuanya Surachmat Sunjoto dapat dipalitkan dan seluruh asetnya akan disita untuk membayar kewajiban hutang-hutang kepada para nasabah/kreditur.
Majelis hakim yang diketuai oleh Duta Baskara dengan hakim anggota Sunarso dan Kadarisman juga memutuskan menunjukan Rikhi Limiyah dan Arief Budi Nugroho sebagai pengurus. Majelis memutuskan KSP LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto dibebankan membayar biaya perkara.
Selanjutnya anggota KSP LiMa Garuda yang memiliki hak tagih menunggu tatacara mendaftarkan tagihan dan tahapan-tahapan lainnya yang akan di laksanakan oleh tim pengurus yang telah di tunjuk oleh Pengadilan.
Sebelumnya Yang Mei Sheng dan kawan-kawan melalui kuasa hukumnya RnR Law Firm mengajukan Permohonan PKPU ke Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap KSP LiMa Garuda dan terhadap Surachmat Sunjoto selaku Ketua koperasi sejak berdirinya KSP tersebut. Hal ini dilakukan dikarena KSP LiMa Garuda tidak mampu mencairkan dana para nasabahnya yang sudah jatuh tempo.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa dari sekitar Rp 600 miliar dana yang dihimpun KSP LiMa Garuda diantaranya sekitar Rp 400 milyar disalurkan ke berbagai projek pribadi Surahmat Sunjoto tanpa sepengetahuan anggota maupun para marketing, sehingga uang para anggota/nasabah yang disimpan di KSP LiMa Garuda menjadi macet dan tidak bisa diambil.
“Setelah putusan pengadilan dibacakan yang diajukan pemohon PKPU terhadap KSP LiMa Garuda dan Surachmat Sunjoto selaku Ketua yang seharusnya bertanggung jawab terhadap gagal bayar kepada para nasabah/anggota selama ini, menjadikan secercah harapan atas pengembalian dana nasabah,†kata Rachman Prabowo selaku perwakilan keluarga YMS dan kawan-kawan.
Menurut Rachman, pihaknya akan terus memantau dan menanggapi skema pengembalian dana nasabah yang diajukan oleh pihak Debitur dalam hal ini KSP Lima Garuda dan Surahmat Sunjoto dapat terealisasi, sesuai dengan waktu yang dijanjikan selama ini, mengingat sebelum Permohonan PKPU diajukan pihak pemohon melakukan berbagai cara penagihan, akan tetapi tidak satupun skema pengembalian yang disampaikan pihak KSP LiMa Garuda dalam hal ini Surahcmat Sunjoto dapat meyakinkan, dengan berbagai alasan, dikarena sumber dana pengembalian yang diharapkan dari rencana penjualan asset yang nilainya tidak sebanding dengan jumlah uang yang disalahgunakan.
Tuntutan kuasa hukum sekaligus selaku keluarga korban atas gagal bayar KSP LiMa Garuda sangat simple dan jelas.
“Kembalikan seluruh dana anggota sejumlah kurang lebih Rp 400 M yang disalahgunakan tersebut. Terakhir Rachman mengingatkan pihak KSP LiMa Garuda. Jangan sekali kali mengambil hak orang lain dengan cara tipu menipu, terlebih Surahmat Sunjoto adalah salah satu keluarga Garuda Food dimana keluarga terpandang di dunia bisnis,†tandasnya.*JMSI
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham