Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
  • LAMR Kecamatan Sungai Apit, Lakukan Seminar Prosesi Adat Tepuk Tepung Tawar Pengantin. .2026    ●   
Hukum
Polsek Siak Hulu Tangkap DS (37) warga Desa Tanah Merah Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur
Selasa 27 Oktober 2020, 13:13 WIB
Tersangka DS alias W ini atas laporan MS selaku ibu dari korban C (12)
SIAK HULU. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu amankan seorang tersangka kasus perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, pelakunya DS alias W (37) warga Desa Tanah Merah Siak Hulu ditangkap dirumahnya pada Senin tengah malam (26/10/2020).

Penangkapan tersangka DS alias W ini atas laporan MS selaku ibu dari korban C (12), yang tidak terima atas perbuatan tersangka DS alias W yang melakukan pencabulan terhadap putrinya.

Peristiwa ini bermula pada Senin siang (26/10/2020) sekira pukul 12.30 wib, saat itu korban sdr. C bersama temannya Afika (8) dan Rasyid (7) sedang menangkap ikan Gobi di dalam parit depan rumah tersangka, tiba-tiba muncul tersangka memanggil korban agar menjual ikan Gobi tersebut kepadanya sambil berkata "Sini Om Beli" lalu tersangka mengajak korban masuk kedalam rumahnya.

Sesampai didalam rumah, tersangka memegang bahu korban dari arah belakang dan turun kebawah hingga meremas payu dara korban sebanyak satu kali, saat itu korban langsung melawan dengan cara memukul perut korban menggunakan siku kirinya, sehingga korban marah dan menjepit tangan kiri korban dipaha pelaku.

Setelah itu korban langsung lari keluar dari rumah namun sempat ditahan tangannya oleh pelaku namun tidak berhasil, akhirnya korban berlari pulang kerumahnya untuk melaporkan kejadian tersebut kepada keluarganya.

Ibu korban yang tidak terima atas perlakuan tersangka terhadap anak perempuannya yang masih dibawah umur ini, kemudian melaporkan peristiwa ini ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE langsung perintahkan Unit Reskrim untuk lakukan penyelidikan serta penangkapan terhadap terduga pelaku.

Pada malam harinya sekitar pukul 23.00 wib, tersangka DS alias W berhasil ditangkap saat berada dirumahnya yang berlokasi di Desa Tanah Merah, tersangka kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Siak Hulu Kompol Zulkarnain SE saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, tersangka DS alias W saat ini telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. Dy



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top