Rapat Paripurna DPRD Riau
Rapat Paripurna DPRD Riau dalam rangka Penyampaian
Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan Dewan
dan pendapat akhir kepala daerah di Gedung DPRD Riau, Senin
(26/10/2020).
Pemprov Riau Sahkan Raperda Tentang Pembentukan dan Susunan OPD
Senin 26 Oktober 2020, 22:42 WIB
Rapat Paripurna DPRD Riau dalam rangka Penyampaian
Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan Dewan
dan pendapat akhir kepala daerah di Gedung DPRD Riau, Senin
(26/10/2020).
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau.
Pengesahan Reperda tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Riau dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan Dewan dan pendapat akhir kepala daerah di Gedung DPRD Riau, Senin (26/10/2020).
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan melalui Pansus yang telah membahas Raperda tentang Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Derah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau.
"Sehingga dengan ditetapkannya Perda ini dapat memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisein dengan upaya penguatan kelembagaan," katanya.
Edy mengungkapkan, Raperda tersebut merupakan wujud dan tindak lanjut Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Lanjutnya, hal tersebut menegaskan bahwa Rumah Sakit Daerah Provinsi adalah unit organisasi bersifat khusus yang memiliku otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta pada bidang kepegawaian.
"Berdasarkan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 188.34/5274/OTDA tanggal 13 Oktober 2020, hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau ditetapkan Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis atau UPT di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Riau serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Provinsi dan dicantumkan dalam Pasal 3 yang mengatur tentang Pembentukan Perangkat Daerah," ungkap Wagubri.
Kemudian, Hal ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
"Dengan persetujuan bersama, Raperda ini kita berharap akan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan dan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat," tutupnya. (tIS)
Pengesahan Reperda tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD Riau dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Kerja Panitia Khusus (Pansus) sekaligus persetujuan Dewan dan pendapat akhir kepala daerah di Gedung DPRD Riau, Senin (26/10/2020).
Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution menyampaikan, apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada dewan melalui Pansus yang telah membahas Raperda tentang Perubahan Ke-2 Atas Peraturan Derah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau.
"Sehingga dengan ditetapkannya Perda ini dapat memberikan dasar hukum yang jelas sekaligus dalam rangka mewujudkan perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif dan efisein dengan upaya penguatan kelembagaan," katanya.
Edy mengungkapkan, Raperda tersebut merupakan wujud dan tindak lanjut Pemerintah Daerah dalam menjalankan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah.
Lanjutnya, hal tersebut menegaskan bahwa Rumah Sakit Daerah Provinsi adalah unit organisasi bersifat khusus yang memiliku otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta pada bidang kepegawaian.
"Berdasarkan fasilitasi Kementerian Dalam Negeri melalui Surat Nomor 188.34/5274/OTDA tanggal 13 Oktober 2020, hal Fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Riau ditetapkan Rumah Sakit Daerah sebagai Unit Pelaksana Teknis atau UPT di bawah Dinas Kesehatan Provinsi Riau serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Riau ditetapkan sebagai Perangkat Daerah Provinsi dan dicantumkan dalam Pasal 3 yang mengatur tentang Pembentukan Perangkat Daerah," ungkap Wagubri.
Kemudian, Hal ini merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan dibidang Kesatuan Bangsa dan Politik.
"Dengan persetujuan bersama, Raperda ini kita berharap akan berdampak pada meningkatnya kualitas pelayanan dan fasilitas pelayanan kesehatan dan pelayanan di bidang kesatuan bangsa dan politik yang bermuara terhadap meningkatnya kualitas pelayanan terhadap masyarakat," tutupnya. (tIS)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham