Kejahatan Perbankan
Wartawan senior Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua dua korporasi yang dinilainya bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening
Ilham Bintang Gugat Perdata Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank 100 Miliar Rupiah
Sabtu 24 Oktober 2020, 22:39 WIB
Wartawan senior Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua dua korporasi yang dinilainya bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekeningJAKARTA RIAUMADANI. COM - Wartawan senior Ilham Bintang memutuskan segera memasukkan gugatan perdata terhadap dua dua korporasi yang dinilainya bertanggung jawab atas dibajaknya SIM telepon selularnya dan dibobolnya rekening banknya oleh sindikat pembobol rekening bank. Kedua korporasi itu adalah perusahaan selular PT Indosat Ooredoo, berkantor di Jalan Merdeka Barat no 21, Jakarta Pusat, dan bank asing Commonwealth Bank, berkantor di Gedung WTC lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24-31. Gugatan yang diajukan, selain kerugian materiil, juga kerugia inmateriil, sebesar Rp.100 miliar kepada pihak Indosat Ooredoo dan Commonwealth Bank.
Tim pengacara untuk gugatan perdata ini adalah : Wina Armada, SH, DR Purwaning, Gabril Mahal, SH, dan Ryan Dwianto, SH. Menurut rencana hari Senin (26/10/2020) gugatan perdata itu akan didaftarkan di Pengadilan Negeri.
" Sejak awal kasus pembajakan HP Indosat dan dikurasnya uang tabungan saya di Commonwealth Bank, masuk pengadilan, saya sudah merasakan kejanggalan hukum. Mengapa hanya pelaksana kejahatan yang diadili, tetapi korporasi besar yang seharus bertanggung jawab mengamankan identitas privasi saya, termasuk uang tabungan saya di bank, bisa lepas tangan. Sama sekali tidak ikut diadili," kata Ilham Bintang, Sabtu sore (24/10/20) usai berdiskusi dengan Tim Pengacaranya.
Diskusi di rumah Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat itu digelar setelah mereka menerima kabar bahwa sindikat pembobolan bank Ilham Bintang, Rabu lalu (21/10/20) telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Anggota sindikat dijatuhi hukuman bervariasi dari 2 hingga 4 tahun penjara.
Ilham mengatakan dia menghormati keputusan majelis hakim. Tapi, dia menilai vonis itu tidak akan berdampak kuat pada penjeraan provider kartu ponsel dan perbankan untuk menjamin rahasia privasi publik serta simpanannya di bank.
Masyarakat sudah lama resah akibat seringnya kasus pembajakan no SIM HP dan berlanjut pembobolan uang tabungan nasabah bank di pelbagai kota. Bahkan, setelah kasusnya ditangani pihak berwajib, korban kejahatan simcard dan perbankan terus berjatuhan.
“Semula saya berharap, kasus saya akan menjadi momentum pemungkas bagi dibangunnya sistem pengamanan yang lebih ketat terhadap rahasia privasi identitas publik yang dilayani korporasi besar yang sudah meraup keuntungan besar dari konsumennya. Tapi, setelah di pengadilan, wakil korporasi besar tidak diadili dan seperti terkesan tidak ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah mereka, itu saya rasa sangat tidak adil.
Makanya bersama Tim Pengacara, kami bertekad menchallenge kejanggalan itu," ujar wartawan senior yang dikenal sebagai pelopor jurnalisme infotainmen itu.
Kasus dibajaknya HP dan dikurasnya tabungan Ilham Bintang sebesar AUD$ 25.263 dan tabungan rupiah sebesar Rp.16 juta terjadi awal Januari 2020. Beberapa hari setelah Ilham Bintang bersama 14 anggota keluarganya berlibur akhir tahun ke Australia sekaligus menjenguk puteri bungsu keluarga itu yang sedang studi di Melbourne.
Di awal perjalanan, lham sempat mengalami gangguan akses dengan HPnya selama beberapa hari. Belakangan, dia sangat kaget, ketika akan mengambil uang tabungannya di Comonwealth Bank via ATM, dana tabunganya ternyata sudah dikuras habis oleh orang tidak dikenal melalui 94 kali penarikan/tranksaksi.
Ayah empat anak itu kemudian mengadukan kasus pembobolan bank di kantor Commonwealth Bank setempat. Dan terpaksa mengakhiri jadwal liburan keluarga di Australia.
Setiba di tanah air pendiri group media Cek&Ricek yang aktif menulis itu, bergerak cepat. Melaporkan kasus itu sambil mengekspos kasus pahit yang menimpa dia dan keluarganya di FBnya. Tulisan itu kemudian ramai dikutip media arus utama.
Maka sontak kasus tersebut mendapat perhatian besar. Polisi bertindak cepat dan berhasil membongkar jaringan sindikat di belakangnya.
Berkat kerja keras polisi dan jaksa, kasus tindak pidana pembobolan tabungan bank itu segera bisa diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Setelah menjalani beberapa kali sidang selama kurang lebih 4 bulan, majelis hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonisnya, Rabu pekan lalu.[JMSI]
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau