Oknum BPN Halangi Tugas Wartawan
Berniat mendokumentasikan hal yang terjadi di kantor BPN tersebut untuk dokumentasi pemberitaan wartawan yang sedang bertugas itu malah di bentak bentak dan di larang untuk mengambil foto atau Vidio yang terjadi di kantor BPN tersebut.
Oknum Security dan Staf BPN Rohul Kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999
Kamis 22 Oktober 2020, 23:01 WIB
Berniat mendokumentasikan hal yang terjadi di kantor BPN tersebut untuk dokumentasi pemberitaan wartawan yang sedang bertugas itu malah di bentak bentak dan di larang untuk mengambil foto atau Vidio yang terjadi di kantor BPN tersebut.ROHUL. RIAUMADANI. COM - Perdebatan antara masyarakat dengan staf kantor desa muara dilam yang terjadi di kantor ATR/BPN Rokan Hulu terkait permasalahan penahanan sertifikat yang diduga di lakukan oleh kepala Desa Muara Dilam berujung dengan tindak tidak pantas dari petugas scurity dan staf BPN terhadap wartawan yang sedang bertugas.
Berawal dari perdebatan antara masyarakat dengan salah satu staf kantor desa Muara Dilam yang terjadi di kantor BPN Rokan Hulu pada hari Kamis (22/10/ 2020).
Salah seorang wartawan di Rokan Hulu yang kebetulan hadir dan ikut menyaksikan perdebatan tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari scurity dan staf kantor ATR/BPN Rokan Hulu.
Berniat mendokumentasikan hal yang terjadi di kantor BPN tersebut untuk dokumentasi pemberitaan wartawan yang sedang bertugas itu malah di bentak bentak dan di larang untuk mengambil foto atau Vidio yang terjadi di kantor BPN tersebut.
Dalam vidio yang beredar di media sosial tersebut seorang wartawan mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari scurity dan staf BPN Rohul meskipun wartawan tersebut sudah menunjukkan kantu pers nya.
Nurul Arifin wartawan dari media online yang mendapatkan perlakuan tidak pantas dari scurity dan staf BPN Rohul tersebut saat di konfirmasi membenarkan bahwa memang benar telah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari scurity dan staf BPN saat meliput di kantor BPN.
Ary mengatakan sangat menyesalkan atas tindakan scurity dan staf ATR/BPN yang terkesan menghambat dan menghalang halangi wartawan saat bertugas.
Bukannya tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,†jelas Ary. (Rls)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 19 November 2025, 10:43 WIB
Bupati Afni Terima Penghargaan UHC Atas Pencapaian Dalam Memperluas Jaminan Kesehatan semesta
Rabu 29 Oktober 2025
Bertemu Menteri Imigrasi, Ketua IWO Riau Tegaskan Komitmen Jadi Mitra Strategis Imigrasi dan Lapas
Jumat 17 Oktober 2025
Rohul Catat Pertumbuhan Ekonomi Tertinggi di Riau, Bukti Kepemimpinan Visioner Bupati Anton dan Wabup Syafaruddin Poti
Minggu 05 Oktober 2025
Tim Gabungan Avsec dan Lanud RSN Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu Seberat Hampir 1Kg
Nasional

Rabu 26 November 2025, 21:01 WIB
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Rabu 26 November 2025
Satgas Kuasai Kembali Pos TNTN, Kodam XIX/TT Tegaskan Upaya Humanis Hindari Bentrokan dengan Warga
Senin 17 November 2025
*Usulan Hj. Siti Aisyah, Anggota DPR RI, Komisi XIII, Ka. LAPAS Kelas II B Rengat Gercep Beri Bantuan Warga Terdampak ISPA*
Kamis 13 November 2025
Semarak Fawai Ta'aruf MTQ Ke-54 di Air Molek, Kabupanten Inhu.
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Senin 20 Oktober 2025, 07:04 WIB
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Senin 20 Oktober 2025
Dani Nursalam Pimpin LKP DPW PKB Riau, Abdul Wahid: Kader Harus Jadi Penjaga Ideologi dan Aspirasi Masyarakat
Selasa 07 Oktober 2025
Dugaan Adanya SPPD fiktif di DPRD Kota Pekanbaru, Sekwan Hambali Diperiksa Kejari
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau