Oknum BPN Halangi Tugas Wartawan
Oknum Security dan Staf BPN Rohul Kangkangi UU Pers No 40 Tahun 1999
Kamis 22 Oktober 2020, 23:01 WIB
Berniat mendokumentasikan hal yang terjadi di kantor BPN tersebut untuk dokumentasi pemberitaan wartawan yang sedang bertugas itu malah di bentak bentak dan di larang untuk mengambil foto atau Vidio yang terjadi di kantor BPN tersebut.
ROHUL. RIAUMADANI. COM - Perdebatan antara masyarakat dengan staf kantor desa muara dilam yang terjadi di kantor ATR/BPN Rokan Hulu terkait permasalahan penahanan sertifikat yang diduga di lakukan oleh kepala Desa Muara Dilam berujung dengan tindak tidak pantas dari petugas scurity dan staf BPN terhadap wartawan yang sedang bertugas.
Berawal dari perdebatan antara masyarakat dengan salah satu staf kantor desa Muara Dilam yang terjadi di kantor BPN Rokan Hulu pada hari Kamis (22/10/ 2020).
Salah seorang wartawan di Rokan Hulu yang kebetulan hadir dan ikut menyaksikan perdebatan tersebut mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari scurity dan staf kantor ATR/BPN Rokan Hulu.
Berniat mendokumentasikan hal yang terjadi di kantor BPN tersebut untuk dokumentasi pemberitaan wartawan yang sedang bertugas itu malah di bentak bentak dan di larang untuk mengambil foto atau Vidio yang terjadi di kantor BPN tersebut.
Dalam vidio yang beredar di media sosial tersebut seorang wartawan mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari scurity dan staf BPN Rohul meskipun wartawan tersebut sudah menunjukkan kantu pers nya.
Nurul Arifin wartawan dari media online yang mendapatkan perlakuan tidak pantas dari scurity dan staf BPN Rohul tersebut saat di konfirmasi membenarkan bahwa memang benar telah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari scurity dan staf BPN saat meliput di kantor BPN.
Ary mengatakan sangat menyesalkan atas tindakan scurity dan staf ATR/BPN yang terkesan menghambat dan menghalang halangi wartawan saat bertugas.
Bukannya tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” jelas Ary. (Rls)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Rohul |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Selasa 07 Mei 2024, 06:14 WIB
Abdul Wahid Serahkan formulir pendaftaran calon Gubernur Riau 2024 ke PDIP
Rabu 17 April 2024
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Senin 06 Mei 2024, 10:34 WIB
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Senin 06 Mei 2024
Miris! Mahkamah Agung Diduga Terindikasi Kuat sebagai Pasar Gelap Jual-beli Perkara
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Rabu 08 Mei 2024, 06:09 WIB
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Rabu 08 Mei 2024
Rahmansyah Kembalikan Formulir Pendaftaran Bacalon Walikota Pekanbaru ke PKB dan Nasdem
Jumat 03 Mei 2024
STIH Persada Bunda Taja Seminar Nasional Hukum Pembaharuan Hukum Pidana “Tantangan dan Peluang”
Selasa 30 April 2024
Sekjen FKPMR H. Endang Sukarelawan Ambil Formulir Bacalon Walikota ke DPC PKB Kota Pekanbaru