
PAPAN REKLAME
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono
Komisi IV DPRD Pekanbaru Minta Pemko Tegas Segel Bando Reklame yang Melintang di Jalan
Rabu 21 Oktober 2020, 22:23 WIB

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Bando iklan atau reklame yang melintang di atas jalan telah dilarang pemerintah sejak 2010 silam. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/2010 tentang Pemanfaatan Bagian-bagian Jalan, Pasal 18.
Pemerintah Kota Pekabaru berencana memotong bando-bando tersebut. Namun hingga kini belum juga direalisasikan dan reklame ilegal masih juga tampak.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono menganggap Pemko Pekanbaru lambat dan tidak tegas menangani permasalahan ini.
"Harus ditindak tegaslah. Kan aturannya sudah jelas dilarang. Jangan tebang pilih. Di sana tidak boleh, di sini boleh," ungkap Sigit, Selasa (20/10/2020).
Ia juga mengatakan, imbauan saja tidak akan membuat pemasang iklan jera. Sigit menyarankan agar bando segera disegel dan diberi batas police line.
"Segel. Pasang police line. Jadi pengiklan itu jera. Tahu dia kalau pasang iklan di bando itu ilegal," tambahnya.
Pelarangan bando reklame selain mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaam Umum Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, juga karena bando reklame berbahaya bagi pengguna jalan. Selain itu, pengguna jasa bando juga disarankan berpindah ke baliho yang dinilai lebih aman. (**)
Pemerintah Kota Pekabaru berencana memotong bando-bando tersebut. Namun hingga kini belum juga direalisasikan dan reklame ilegal masih juga tampak.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono menganggap Pemko Pekanbaru lambat dan tidak tegas menangani permasalahan ini.
"Harus ditindak tegaslah. Kan aturannya sudah jelas dilarang. Jangan tebang pilih. Di sana tidak boleh, di sini boleh," ungkap Sigit, Selasa (20/10/2020).
Ia juga mengatakan, imbauan saja tidak akan membuat pemasang iklan jera. Sigit menyarankan agar bando segera disegel dan diberi batas police line.
"Segel. Pasang police line. Jadi pengiklan itu jera. Tahu dia kalau pasang iklan di bando itu ilegal," tambahnya.
Pelarangan bando reklame selain mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaam Umum Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-bagian Jalan, juga karena bando reklame berbahaya bagi pengguna jalan. Selain itu, pengguna jasa bando juga disarankan berpindah ke baliho yang dinilai lebih aman. (**)
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan