Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Penataan/Pemekaran Desa
Pemkab Kampar Percepat Program Penataan Pemekaran 19 Kelurahan/Desa di 16 Kecamatan
Senin 19 Oktober 2020, 22:34 WIB


BANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Bupati Kampar, H. Catur Sugeng Susanto, S.H. yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kampar Febrinaldi Tri Darmawan melakukan Rapat Tim Kecamatan Penataan Desa di Lantai III Aula Kantor Bupati, Agenda ini merupakan tindaklanjut dari upaya pemekaran kelurahan/desa dari usulan proposal yang hendak diajukan oleh camat, Senin (19/10/2020).

Kadis PMD Kampar, Febrinaldi Tri Darmawan dalam sambutannya mengatakan, perlu untuk mendata sesegera mungkin terkait kelurahan/desa yang hendak dilakukan pemekaran.

“Hal ini bertujuan untuk mempercepat sekaligus mempermudah verifikasi dokumen yang akan dilaksanakan oleh tim verifikator sebelum nanti akan di assessment ditingkat verifikasi factual,” ucapnya.

Verifikasi merupakan tahapan identifikasi terhadap wilayah yang diajukan untuk dilakukan pemekaran. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu kelurahan/desa bisa diajukan sebagai wilayah pemekaran. Diantaranya memiliki kelurahan/desa induk dengan usia minimal 5 tahun, memiliki minimal 8000 jiwa atau 4000 kk, memiliki akses wilayah yang memadai bagi transportasi publik, dan lain sebagainya.

Febrinaldi juga meminta kepada camat dari 16 kecamatan yang membidani 19 kelurahan/desa agar mempercepat progress pengusulan pemekaran wilayah.

“Saya harap dalam waktu 1 minggu ini, sudah terdapat keputusan dari 16 kecamatan untuk memutuskan kelurahan/desanya yang akan diajukan sebagai wilayah pemekaran atau tidak,” jelasnya.

Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Rapat dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Febrinaldi Tri Darmawan. Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Damoingi Zamhur, Kepala Bagian Tata Pembangunan, Refizal, dan 16 orang Camat. (Humas).




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top