Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
DPT PILKADA 9 KABUPATEN/KOTA RIAU
KPU Tetapkan DPT Pilkada Serentak 9 Daerah di Riau 2020
Sabtu 17 Oktober 2020, 22:40 WIB


PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 telah memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimulai sejak tanggal 9 sampai dengan 16 Oktober 2020.

Untuk pilkada 9 daerah di Riau, ditetapkan sebanyak 2.458.859 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1.206.674 perempuan.

Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman mengatakan, jumlah pemilih tersebut tersebar di 9 Kabupaten/kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 TPS.

DPT terbesar ada pada Kabupaten Rokan Hilir disusul Bengkalis. Kemudian, yang terkecil adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Rahman menjelaskan, proses penyusunan Daftar Pemilih menjadi DPT telah melalui banyak tahapan krusial seperti Coklit, Penetapan DPS, Uji Publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat. Kemudian, penyusunan DPS Hasil Perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020.

Setelah penetapan ini, DPT akan disampaikan kepada semua stakeholder seperti Bawaslu, Perwakilan Calon dan Disdukcapil. Selanjutnya, akan segera diumumkan oleh PPS mulai tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020.

Setiap KPU Kabupaten/Kota Pelaksana juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT, yang akan pindah memilih atau DPPh (Daftar Pemilih Pindahan).

Karena itu, calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat, agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan.

“Sedangkan untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan nanti," kata Abdul Rahman.

“DPT ini akan menjadi dasar perhitungan jumlah surat suara dan logistik lainnya yang akan digunakan saat pencoblosan nanti," jelasnya lagi.

Berikut DPT Pilkada Serentak 2020:

1. Rokan Hilir 397.918 Pemilih
2. Bengkalis 385.981 Pemilih
3. Rokan Hulu 322.824 Pemilih
4. Indragiri Hulu 291.485 Pemilih
5. Siak 267.640 Pemilih
6. Kuansing 230.488 Pemilih
7. Pelalawan 219.203 Pemilih
8. Dumai 204.086 Pemilih
9. Kep. Meranti 139.234 Pemilih

(Tis/mcr)




Editor : TIS
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top