Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru Angkat Bicara
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrinbersama Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS)
Husni Thamrin: Pemko Pekanbaru Jangan Tebang Pilih Cabut Izin Imperial KTV Hotel Grand Central
Kamis 15 Oktober 2020, 22:59 WIB
Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrinbersama Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS)
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kasus dugaan peredaran narkoba di Basement Hotel Grand Central Imperial Karoke Tivi (KTV) Jalan Sudirman, Pekanbaru tampak luput dari pengawasan Pemerintah Kota Pekanbaru. Padahal Polda Riau telah menemukan bukti 5 butir ekstasi dari tangan tiga karyawannya. Bahkan sudah ditersangkakan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin angkat bicara. Menurut dia, saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru belum bekerja sesuai aturan-aturan yang berlaku saat ini.
"Tempat itu (KTV GC), agar izinnya dicabut. Jangan ada tebang pilih. Jika ini terjadi, FPI akan mendukung penuh untuk menjadikan Kota Pekanbaru ini benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan tempat-tempat maksiat," terang Husni kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Terkait dugaan adanya peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru, menunjukkan, bahwa kondisi ini makin meraja rela. Bahkan, kata Husni, peredaran ini sudah sampai ke tempat-tempat hiburan malam.
Sebelumnya, kondisi hal sama pernah terjadi pada Star City dan Queen Club. Tempat hiburan malam yang berada di Pekanbaru, terbukti telah menyalahi aturan-aturan yang berlaku. Salah satunya adanya peredaran narkoba.
Queen Club di Jalan Tengku Umar, saat Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi turut melakukan razia, menemukan narkoba jenis pil ekstasi. Selang beberapa hari, pemerintah daerah mengeluarkan sikap tegas cabut izinnya medio Januari 2020.
Di bulan September lalu, Star City bernasib sama dengan Queen Club. Saat aparat gabungan melakukan razia, disana ditemukan puluhan butir pil ekstasi tak bertuan. Selang beberapa hari, pemerintah pekanbaru, mengambil sikap dengan mencabut izinnya.
Tak lama, Polda Riau berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba di Basement Hotel Grand Central Imperial KTV. Di sana polisi temukan 5 butir pil ekstasi dari tiga tangan karyawannya, kini sudah tersangka.
Terkait keputusan itu, Husni Thamrin mendukung penuh sikap pemerintah Pekanbaru dan Polda Riau serta jajaran yang berhasil mengungkap kasus penyakit masyarakat itu. Dia menilai, hiburan malam, panti pijit plus-plus, perjudian hingga hotel yang fasilitas kemaksiatan, kian marak.
"Kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, untuk menindak hotel-hotel yang sengaja fasilitasi mengarah unsur-unsur maksiat. Ini hendaknya pemerintah dapat mengambil tindakan tegas," tegas Husni.
Selain itu, Husni Thamrin berharap pemerintah dan pihak kepolisian dapat membuka matanya kembali, saat ini masih adanya tempat-tempat perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di setiap sudut Kota Pekanbaru dan warnet.
"Jangan sampai masyarakat marah, karena ini sudah layaknya aturan ditegakkan. Jika tidak kami (FPI) yang akan mengambil tindakan tegas, tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Berharap dapat memberikan efek jera pelaku usaha untuk menaati peraturan," pungkas Husni.
Sebelumnya, Polda Riau menurunkan tim khususnya ke tempat hiburan malam di Jalan Sudirman, tepatnya di Basement Hotel Grand Central Imperial KTV Room Suite-4, Selasa (15/9/2020) dinihari. Hasilnya, aparat menemukan barang bukti diduga 5 butir pil ekstasi (Marvel) dari 3 orang dua pria dan satu wanita.
Selang proses penyidikannya, Polda Riau menetapkan status tersangka terhadap tiga orang tersebut, inisial Pe sebagai waitres di KTV Grand Central, sedangkan Awi merupakan operator musik dan satu orang wanita Ha alias Lisa, sebagai pemandu karoke .(LC).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Pekanbaru, Husni Thamrin angkat bicara. Menurut dia, saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru belum bekerja sesuai aturan-aturan yang berlaku saat ini.
"Tempat itu (KTV GC), agar izinnya dicabut. Jangan ada tebang pilih. Jika ini terjadi, FPI akan mendukung penuh untuk menjadikan Kota Pekanbaru ini benar-benar bersih dari peredaran narkoba dan tempat-tempat maksiat," terang Husni kepada wartawan, Kamis (15/10/2020).
Terkait dugaan adanya peredaran narkoba di sejumlah wilayah di Kota Pekanbaru, menunjukkan, bahwa kondisi ini makin meraja rela. Bahkan, kata Husni, peredaran ini sudah sampai ke tempat-tempat hiburan malam.
Sebelumnya, kondisi hal sama pernah terjadi pada Star City dan Queen Club. Tempat hiburan malam yang berada di Pekanbaru, terbukti telah menyalahi aturan-aturan yang berlaku. Salah satunya adanya peredaran narkoba.
Queen Club di Jalan Tengku Umar, saat Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi turut melakukan razia, menemukan narkoba jenis pil ekstasi. Selang beberapa hari, pemerintah daerah mengeluarkan sikap tegas cabut izinnya medio Januari 2020.
Di bulan September lalu, Star City bernasib sama dengan Queen Club. Saat aparat gabungan melakukan razia, disana ditemukan puluhan butir pil ekstasi tak bertuan. Selang beberapa hari, pemerintah pekanbaru, mengambil sikap dengan mencabut izinnya.
Tak lama, Polda Riau berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba di Basement Hotel Grand Central Imperial KTV. Di sana polisi temukan 5 butir pil ekstasi dari tiga tangan karyawannya, kini sudah tersangka.
Terkait keputusan itu, Husni Thamrin mendukung penuh sikap pemerintah Pekanbaru dan Polda Riau serta jajaran yang berhasil mengungkap kasus penyakit masyarakat itu. Dia menilai, hiburan malam, panti pijit plus-plus, perjudian hingga hotel yang fasilitas kemaksiatan, kian marak.
"Kepada Pemerintah Kota Pekanbaru, untuk menindak hotel-hotel yang sengaja fasilitasi mengarah unsur-unsur maksiat. Ini hendaknya pemerintah dapat mengambil tindakan tegas," tegas Husni.
Selain itu, Husni Thamrin berharap pemerintah dan pihak kepolisian dapat membuka matanya kembali, saat ini masih adanya tempat-tempat perjudian berkedok Gelanggang Permainan (Gelper) di setiap sudut Kota Pekanbaru dan warnet.
"Jangan sampai masyarakat marah, karena ini sudah layaknya aturan ditegakkan. Jika tidak kami (FPI) yang akan mengambil tindakan tegas, tentunya sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Berharap dapat memberikan efek jera pelaku usaha untuk menaati peraturan," pungkas Husni.
Sebelumnya, Polda Riau menurunkan tim khususnya ke tempat hiburan malam di Jalan Sudirman, tepatnya di Basement Hotel Grand Central Imperial KTV Room Suite-4, Selasa (15/9/2020) dinihari. Hasilnya, aparat menemukan barang bukti diduga 5 butir pil ekstasi (Marvel) dari 3 orang dua pria dan satu wanita.
Selang proses penyidikannya, Polda Riau menetapkan status tersangka terhadap tiga orang tersebut, inisial Pe sebagai waitres di KTV Grand Central, sedangkan Awi merupakan operator musik dan satu orang wanita Ha alias Lisa, sebagai pemandu karoke .(LC).
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham