UU Cipta Kerja Omnibuslaw
Poto Ilustrasi Int
Faisal Basri: UU Ciptaker Omnimbuslaw Tidak Kredibel dan Berpotensi Tingkatkan Korupsi
Kamis 15 Oktober 2020, 10:38 WIB
Poto Ilustrasi IntJAKARTA RIAUMADANI.COM – Ekonom senior Faisal Basri menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law secara prosesnya tidak kredibel. Sebab, secara politik seolah semuanya bisa diatur oleh pemerintah karena kekuatan partai oposisi lemah. Hal ini menyebabkan potensi korupsi meningkat dan peluang untuk korupsi semakin hebat.
“Apalagi kalau tidak boleh mengisolasikan Omnibus Law ini di dalam ruang hampa,†kata Faisal dalam diskusi daring ‘UU Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut Faisal berpendapat, berbagai proses legislasi sebelum penyusunan hingga pengesahan UU Ciptaker ini seakan sudah tertata sistematis. Mulai dari pelemahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga perubahan UU Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, ada pula penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 serta RUU Energi Terbarukan yang dinilai memuluskan eksploitasi sumber daya alam dan mempelebar ruang terjadinya praktik korupsi.
Selain diterbitkannya berbagai kebijakan kontroversial di atas, Faisal juga menyoroti praktik demokrasi di Indonesia yang semakin memburuk. Hal itu ditandai dengan lemahnya kekuatan oposisi dan absennya fungsi pengawasan serta partisipasi masyarakat seolah tidak digubris.
"Power of society atau kekuatan publik melemah, sehingga inilah yang membuat kebebasan terganggu dan konsentrasi kekuasaan cenderung disalahgunakan," kata dia.
Dengan begitu, walaupun secara ranking indeks korupsi Indonesia saat ini di posisi 73, tetapi ada penurunan partisipasi politik masyarakat.
"Ada masalah memang yang membuat benih-benih korupsi itu semakin meningkat," jelasnya.
Korupsi Politik dan Hukum
Lebih lanjut soal korupsi, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia J Danang Widoyoko membeberkan, korupsi di Indonesia pada umumnya bukan di bidang bisnis, melainkan peradilan dan politik.
“Jadi, yang belum mengalami peningkatan signifikan itu (pemberantasan korupsi) di bidang politik dan hukum,†tegasnya.
Termasuk juga, kata Danang, dalam proses pembuatan Omnibus Law yang membatasi partisipasi publik.
“Secara umum, perencanaan UU Omnibus Law tertutup dan membatasi partisipasi publik, bias kepentingan domestik seperti Kadin dan Apindo,†jelasnya.
Karena itu, dia menilai proses Omnibus Law melanggar hukum ketatanegaraan, khususnya dalam penyusunan peraturan perundangan, khususnya lagi pembatasan partisipasi publik. “Minimnya partisipasi publik justru membuka peluang masuknya berbagai kepentingan lain/asing,†tuturnya.
Terburu-Buru
Pada kesempatan yang sama, Ahli Hukum Bivitri Susanti menilai pembuatan UU Ciptaker terlalu terburu-buru. Menurutnya dia, butuh waktu lama untuk membuat metode Omnibus karena banyak pemangku kepentingan lain yang harus didengar selain buruh.
Lebih lanjut dia mengingatkan, pemangku kepentingan dalam UU Cipta Kerja bukan cuma serikat buruh. Terlebih, UU ini mencakup 78 UU lainnya yang juga punya pemangku kepentingan masing-masing.
"Jadi nelayan, masyarakat adat juga semestinya dilibatkan, jangan dikecilkan menjadi cuma satu stakeholder, yaitu serikat buruh," tuturnya.
Sebab, bila perumus UU hanya di balik meja dan tidak bicara dengan pihak yang terkena dampak, maka akan luput melihat potensi risiko yang ditimbulkan.
"UU Ciptaker ini bicara soal pengelolaan wilayah pesisir, misalnya, apa dampaknya untuk mereka yang terkena dampak langsung," tandasnya.
Sumer: Infoanggaran.com
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau