Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
UU Cipta Kerja Omnibuslaw
Faisal Basri: UU Ciptaker Omnimbuslaw Tidak Kredibel dan Berpotensi Tingkatkan Korupsi
Kamis 15 Oktober 2020, 10:38 WIB
Poto Ilustrasi Int
JAKARTA RIAUMADANI.COM – Ekonom senior Faisal Basri menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law secara prosesnya tidak kredibel. Sebab, secara politik seolah semuanya bisa diatur oleh pemerintah karena kekuatan partai oposisi lemah. Hal ini menyebabkan potensi korupsi meningkat dan peluang untuk korupsi semakin hebat.

“Apalagi kalau tidak boleh mengisolasikan Omnibus Law ini di dalam ruang hampa,” kata Faisal dalam diskusi daring ‘UU Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/10/2020).

Lebih lanjut Faisal berpendapat, berbagai proses legislasi sebelum penyusunan hingga pengesahan UU Ciptaker ini seakan sudah tertata sistematis. Mulai dari pelemahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga perubahan UU Mahkamah Konstitusi.

Selain itu, ada pula penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 serta RUU Energi Terbarukan yang dinilai memuluskan eksploitasi sumber daya alam dan mempelebar ruang terjadinya praktik korupsi.

Selain diterbitkannya berbagai kebijakan kontroversial di atas, Faisal juga menyoroti praktik demokrasi di Indonesia yang semakin memburuk. Hal itu ditandai dengan lemahnya kekuatan oposisi dan absennya fungsi pengawasan serta partisipasi masyarakat seolah tidak digubris.

"Power of society atau kekuatan publik melemah, sehingga inilah yang membuat kebebasan terganggu dan konsentrasi kekuasaan cenderung disalahgunakan," kata dia.

Dengan begitu, walaupun secara ranking indeks korupsi Indonesia saat ini di posisi 73, tetapi ada penurunan partisipasi politik masyarakat.

"Ada masalah memang yang membuat benih-benih korupsi itu semakin meningkat," jelasnya.

Korupsi Politik dan Hukum

Lebih lanjut soal korupsi, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia J Danang Widoyoko membeberkan, korupsi di Indonesia pada umumnya bukan di bidang bisnis, melainkan peradilan dan politik.

“Jadi, yang belum mengalami peningkatan signifikan itu (pemberantasan korupsi) di bidang politik dan hukum,” tegasnya.

Termasuk juga, kata Danang, dalam proses pembuatan Omnibus Law yang membatasi partisipasi publik.

“Secara umum, perencanaan UU Omnibus Law tertutup dan membatasi partisipasi publik, bias kepentingan domestik seperti Kadin dan Apindo,” jelasnya.

Karena itu, dia menilai proses Omnibus Law melanggar hukum ketatanegaraan, khususnya dalam penyusunan peraturan perundangan, khususnya lagi pembatasan partisipasi publik. “Minimnya partisipasi publik justru membuka peluang masuknya berbagai kepentingan lain/asing,” tuturnya.

Terburu-Buru

Pada kesempatan yang sama, Ahli Hukum Bivitri Susanti menilai pembuatan UU Ciptaker terlalu terburu-buru. Menurutnya dia, butuh waktu lama untuk membuat metode Omnibus karena banyak pemangku kepentingan lain yang harus didengar selain buruh.

Lebih lanjut dia mengingatkan, pemangku kepentingan dalam UU Cipta Kerja bukan cuma serikat buruh. Terlebih, UU ini mencakup 78 UU lainnya yang juga punya pemangku kepentingan masing-masing.

"Jadi nelayan, masyarakat adat juga semestinya dilibatkan, jangan dikecilkan menjadi cuma satu stakeholder, yaitu serikat buruh," tuturnya.

Sebab, bila perumus UU hanya di balik meja dan tidak bicara dengan pihak yang terkena dampak, maka akan luput melihat potensi risiko yang ditimbulkan.

"UU Ciptaker ini bicara soal pengelolaan wilayah pesisir, misalnya, apa dampaknya untuk mereka yang terkena dampak langsung," tandasnya. 
Sumer: Infoanggaran.com



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top