
UU Cipta Kerja Omnibuslaw
Poto Ilustrasi Int
Faisal Basri: UU Ciptaker Omnimbuslaw Tidak Kredibel dan Berpotensi Tingkatkan Korupsi
Kamis 15 Oktober 2020, 10:38 WIB

JAKARTA RIAUMADANI.COM – Ekonom senior Faisal Basri menyatakan UU Cipta Kerja (Ciptaker) atau Omnibus Law secara prosesnya tidak kredibel. Sebab, secara politik seolah semuanya bisa diatur oleh pemerintah karena kekuatan partai oposisi lemah. Hal ini menyebabkan potensi korupsi meningkat dan peluang untuk korupsi semakin hebat.
“Apalagi kalau tidak boleh mengisolasikan Omnibus Law ini di dalam ruang hampa,” kata Faisal dalam diskusi daring ‘UU Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi, Kamis (15/10/2020).
Lebih lanjut Faisal berpendapat, berbagai proses legislasi sebelum penyusunan hingga pengesahan UU Ciptaker ini seakan sudah tertata sistematis. Mulai dari pelemahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga perubahan UU Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, ada pula penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 serta RUU Energi Terbarukan yang dinilai memuluskan eksploitasi sumber daya alam dan mempelebar ruang terjadinya praktik korupsi.
Selain diterbitkannya berbagai kebijakan kontroversial di atas, Faisal juga menyoroti praktik demokrasi di Indonesia yang semakin memburuk. Hal itu ditandai dengan lemahnya kekuatan oposisi dan absennya fungsi pengawasan serta partisipasi masyarakat seolah tidak digubris.
"Power of society atau kekuatan publik melemah, sehingga inilah yang membuat kebebasan terganggu dan konsentrasi kekuasaan cenderung disalahgunakan," kata dia.
Dengan begitu, walaupun secara ranking indeks korupsi Indonesia saat ini di posisi 73, tetapi ada penurunan partisipasi politik masyarakat.
"Ada masalah memang yang membuat benih-benih korupsi itu semakin meningkat," jelasnya.
Korupsi Politik dan Hukum
Lebih lanjut soal korupsi, Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia J Danang Widoyoko membeberkan, korupsi di Indonesia pada umumnya bukan di bidang bisnis, melainkan peradilan dan politik.
“Jadi, yang belum mengalami peningkatan signifikan itu (pemberantasan korupsi) di bidang politik dan hukum,” tegasnya.
Termasuk juga, kata Danang, dalam proses pembuatan Omnibus Law yang membatasi partisipasi publik.
“Secara umum, perencanaan UU Omnibus Law tertutup dan membatasi partisipasi publik, bias kepentingan domestik seperti Kadin dan Apindo,” jelasnya.
Karena itu, dia menilai proses Omnibus Law melanggar hukum ketatanegaraan, khususnya dalam penyusunan peraturan perundangan, khususnya lagi pembatasan partisipasi publik. “Minimnya partisipasi publik justru membuka peluang masuknya berbagai kepentingan lain/asing,” tuturnya.
Terburu-Buru
Pada kesempatan yang sama, Ahli Hukum Bivitri Susanti menilai pembuatan UU Ciptaker terlalu terburu-buru. Menurutnya dia, butuh waktu lama untuk membuat metode Omnibus karena banyak pemangku kepentingan lain yang harus didengar selain buruh.
Lebih lanjut dia mengingatkan, pemangku kepentingan dalam UU Cipta Kerja bukan cuma serikat buruh. Terlebih, UU ini mencakup 78 UU lainnya yang juga punya pemangku kepentingan masing-masing.
"Jadi nelayan, masyarakat adat juga semestinya dilibatkan, jangan dikecilkan menjadi cuma satu stakeholder, yaitu serikat buruh," tuturnya.
Sebab, bila perumus UU hanya di balik meja dan tidak bicara dengan pihak yang terkena dampak, maka akan luput melihat potensi risiko yang ditimbulkan.
"UU Ciptaker ini bicara soal pengelolaan wilayah pesisir, misalnya, apa dampaknya untuk mereka yang terkena dampak langsung," tandasnya.
Sumer: Infoanggaran.com
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan