Kamis, 29 Januari 2026

Breaking News

  • Dukung Pendidikan Usia Dini, Sabtu P Sinurat Ketua DPRD Inhu Sumbang TK Raudhatul Ulum Air Molek   ●   
  • Resmikan Kampung Nelayan, Wabup Bagus Berharap Nelayan Tangkap Peluang Jadi Pelaku Ekspo   ●   
  • Pemkab Bengkalis Dorong Kolaborasi Pemerintah, Baznas dan Dunia Usaha dalam Pengelolaan Zakat   ●   
  • Kabupaten Rokan Hulu Raih Penghargaan UHC 2026 Kategori Madya, Bupati Anton: "Ini Investasi Keselamatan Rakyat"   ●   
  • Wabup Syamsurizal Tegaskan, Pejabat Siak Kerja Harus Maksimal dan Kejar PAD demi Kesejahteraan Rakya   ●   
Korupsi Jembatan WFC Bangkinang
KPK Periksa 4 Pegawai PT Wika Atas Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Water Front City Bangkinang
Selasa 13 Oktober 2020, 22:59 WIB
Jembatan Waterfront city Bangkinang

PEKANBARU RIAUMADANI. COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat pegawai PT Wijaya Karya (Persero) atau PT WIKA, Senin (12/10/2020).

Keempat pegawai WIKA yang dijadwalkan diperiksa pada hari ini, yaitu Staff Marketing, Firjan Taufa; Staff Pengadaan, Ali Mahfuzh; pegawai WIKA, Dwi Susanto; dan Site Manager Proyek Pembangunan Jembatan Waterfront City Bangkinang Kabupaten Kampar, Teguh Agung Lukmawan.

“Keempat saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersanga AN (Adnan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Jembatan Waterfront Dinas Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Kampar, Riau),” kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Keempatnya menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan dan pelaksanaan pembangunan jembatan Waterfront City di Kampar, tahun anggaran 2015-2016.

Diketahui, KPK menetapkan Adnan dan Manajer Wilayah II PT Wijaya Karya (WIKA) sekaligus Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, I Ketut Suarbawa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau tahun anggaran 2015-2016.

Adnan dan Ketut Suarbawa diduga berkolusi dalam proyek Jembatan Waterfront City atau Jembatan Bangkinang di Kabupaten Kampar tahun 2015-2016 yang menelan anggaran Rp 117,68 miliar.

KPK menduga telah terjadi kerjasama antara Adnan dan I Ketut Suarbawa terkait penetapan harga perkiraan pelaksanaan pembangunan Jembatan Waterfront City tahun jamak yang dibiayai APBD Tahun 2015, APBD Perubahan Tahun 2015 dan APBD Tahun 2016.

Akibat kongkalikong ini, keuangan negara menderita kerugian yang ditaksir lebih dari Rp 50 miliar dari total nilai kontrak Rp117,68 miliar.
Sumber : INILAHCOM




Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top