UU Omnibus Law Cipta Kerja
Polisi saat mengamankan demo tolak UU Cipta Kerja (Istimewa)
Naskah UU Ciptaker Belum Final Tapi Tuduh Warga Sebar Hoax, FRI Tantang Polri Debat Terbuka
Senin 12 Oktober 2020, 22:50 WIB
Polisi saat mengamankan demo tolak UU Cipta Kerja (Istimewa)
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Fraksi Rakyat Indonesia atau FRI menantang pihak kepolisian untuk debat terbuka terkait substansi Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja. Hal ini menyusul tindakan kepolisian secara sewenang-wenang menangkap warga yang dianggapnya menyebar hoaks soal UU Ciptaker.
"Bersama ini kami juga mengajak pihak kepolisian untuk debat terbuka terkait substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja agar publik bisa menilai siapa sebenarnya yang menebar hoaks," kata perwakilan FRI, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Padahal, kata Isnur, Badan Legislasi atau Baleg DPR menyebutkan naskah UU Ciptaker belum final, masih dalam tahap perbaikan dan belum disampaikan kepada publik. Tentu tindakan polisi yang ingin memberantas hoaks soal UU Ciptaker menjadi sebuah pertanyaan.
"Klaim Polri patut dipertanyakan karena berdasarkan keterangan anggota DPR RI dan Baleg, naskah UU belum dibagikan dan masih diperbaiki," ujarnya.
Selain itu, tindakan kepolisian itu identik dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz melalui Surat Telegram Kapolri Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Dalam surat telegram itu Idham menginstruksikan jajarannya melakukan siber patrol pada media sosial dan menajemen media untuk membangun opini publik.
Idham juga memerintahkan jajarannya melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
Isnur menganggap tindakan kepolisian itu telah menyalahi wewenang. Sebab, menurut Pasal 30 UUD 1945 dan amandemennya, tugas kepolisian itu menjaga keamanan dan ketertiban, bukan malah melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah.
"Instruksi untuk ‘Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah’ merupakan pemberangusan hak kebebasan berekspresi di tengah merebaknya kritik dan aksi masyarakat terhadap upaya pengesahan UU Cipta Kerja," ujarnya.
Selain itu, FRI juga menilai kalau langkah kepolisian mengusut hoaks soal RUU Ciptaker menjadi upaya intimidasi terhadap masyarakat yang menolak UU Ciptaker.
"Bahkan Instruksi Kapolri Idham Aziz tersebut bertentangan dengan hukum dan memuat penyalahgunaan wewenang kepolisian yang mengancam kebebasan berekspresi di tengah meningkatnya penolakan masyarakat luas atas pengesahan UU Cipta Kerja," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang perempuan berinisial VE atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dan memprovokasi massa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
VE ditangkap saat berada di indekosnya di Kelurahan Karampuan, Kec. Panakukang, Makasar, Sulawesi Selatan pada pukul 11.30 WITA. Setelah ditangkap, VE langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, cuitan VE melalui akun twitternya @videlyaeyang hoaks dan telah memprovokasi massa.
"Adanya seorang perempuan diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitternya @videlyaeyang," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).
Bahkan, Argo menyebut motif VE menyebar informasi itu karena rasa kekecewaan kini sudah tidak bekerja lagi.
"Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi," tuturnya.
Atas dasar itu, polisi menjerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sumber : Suaracom
"Bersama ini kami juga mengajak pihak kepolisian untuk debat terbuka terkait substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja agar publik bisa menilai siapa sebenarnya yang menebar hoaks," kata perwakilan FRI, Muhammad Isnur dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).
Padahal, kata Isnur, Badan Legislasi atau Baleg DPR menyebutkan naskah UU Ciptaker belum final, masih dalam tahap perbaikan dan belum disampaikan kepada publik. Tentu tindakan polisi yang ingin memberantas hoaks soal UU Ciptaker menjadi sebuah pertanyaan.
"Klaim Polri patut dipertanyakan karena berdasarkan keterangan anggota DPR RI dan Baleg, naskah UU belum dibagikan dan masih diperbaiki," ujarnya.
Selain itu, tindakan kepolisian itu identik dengan instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz melalui Surat Telegram Kapolri Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020. Dalam surat telegram itu Idham menginstruksikan jajarannya melakukan siber patrol pada media sosial dan menajemen media untuk membangun opini publik.
Idham juga memerintahkan jajarannya melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
Isnur menganggap tindakan kepolisian itu telah menyalahi wewenang. Sebab, menurut Pasal 30 UUD 1945 dan amandemennya, tugas kepolisian itu menjaga keamanan dan ketertiban, bukan malah melakukan kampanye terhadap kebijakan pemerintah.
"Instruksi untuk ‘Lakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah’ merupakan pemberangusan hak kebebasan berekspresi di tengah merebaknya kritik dan aksi masyarakat terhadap upaya pengesahan UU Cipta Kerja," ujarnya.
Selain itu, FRI juga menilai kalau langkah kepolisian mengusut hoaks soal RUU Ciptaker menjadi upaya intimidasi terhadap masyarakat yang menolak UU Ciptaker.
"Bahkan Instruksi Kapolri Idham Aziz tersebut bertentangan dengan hukum dan memuat penyalahgunaan wewenang kepolisian yang mengancam kebebasan berekspresi di tengah meningkatnya penolakan masyarakat luas atas pengesahan UU Cipta Kerja," tuturnya.
Sebelumnya, polisi menangkap seorang perempuan berinisial VE atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoax dan memprovokasi massa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020).
VE ditangkap saat berada di indekosnya di Kelurahan Karampuan, Kec. Panakukang, Makasar, Sulawesi Selatan pada pukul 11.30 WITA. Setelah ditangkap, VE langsung diterbangkan ke Jakarta dan dibawa ke Bareskrim Mabes Polri untuk diperiksa lebih lanjut.
Menurut Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, cuitan VE melalui akun twitternya @videlyaeyang hoaks dan telah memprovokasi massa.
"Adanya seorang perempuan diduga melakukan penyebaran yang tidak benar itu ada di Twitternya @videlyaeyang," kata Argo di Mabes Polri, Jumat (9/10/2020).
Bahkan, Argo menyebut motif VE menyebar informasi itu karena rasa kekecewaan kini sudah tidak bekerja lagi.
"Ini 12 pasal itu yang disebarkan yang di mana pasal-pasal itu adalah contohnya uang pesangon dihilangkan, kemudian UMP-UMK dihapus gitu ya, kemudian semua cuti tidak ada kompensasi dan lain-lain. Itu sudah beredar sehingga masyarakat itu terprovokasi," tuturnya.
Atas dasar itu, polisi menjerat Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Sumber : Suaracom
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham