Salamuddin Daeng, Peneliti/Pengamat Ekonomi AEPI
Pengamat Ekonomi AEPI Salamuddin Daeng (tribunnews)
Omnibuslaw Ditolak Bank Dunia, Kiamat Sudah Rezim Jokowi
Senin 12 Oktober 2020, 05:32 WIB
Pengamat Ekonomi AEPI Salamuddin Daeng (tribunnews)JAKARTA, RIAUMADANI. COM - Mengejutkan!! UU Omnimbuslaw atau UU Cipta Kerja yang merupakan roadmap inti pemerintahan Jokowi dalam rangka pemulihan ekonomi, malah ditolak oleh Bank Dunia.
Dalam sebuah laporan Bank Dunia menyatakan Omnibuslaw merugikan ekonomi. Proposal Omnibuslaw yang bertujuan melanggengkan ekploitasi sumber daya alam ultra neoliberal malah ditolak Bank Dunia.
Ada apa gerangan?
Ini memang tidak lazim. Biasanya seluruh UU yang lahir di Indonesia tidak lepas dari perhatian global terutama Bank Dunia. Karena berkaitan dengan keamanan investasi dan aset aset mereka di Indonesia.
Selama ini UU selalu mendapat dukungan dari lembaga keuangan internasional khususnya IMF dan Bank Dunia. Namun kali ini malah ditolak.
Ada beberapa indikasi mengapa bank dunia menolak. Secara politik ini adalah signal bahwa Pemerintahan Jokowi tidak lagi efektif dalam melakukan komunikasi internasional, terutama kepada lembaga lembaga keuangan multilateral.
Padahal, semester II pemerintah akan beralih dari prioritas membuat global bond, kepada pinjaman bilateral dan pinjaman multilateral dalam rangka mengejar utang Rp1.093 triliun.
Ketika proposal inti ditolak oleh lembaga keuangan multilateral maka target utang ini menjadi ambyar. Dengan demikian maka Presiden Jokowi sendiri tidak lagi efektif sebagai proxi para taipan dalam memperoleh sumber sumber keuangan dalam rangka penyelamatan ekonomi.
Padahal tanpa bantuan pemerintah, dana baillout, penyertaan pemerintah dan investasi pemerintah di perusahaan swasta, maka mustahil perusahaan swasta bisa selamat oleh serangan covid-19 dan krisis sekarang ini.
Sementara presiden Jokowi tidak lagi representatif bagi mereka (taipan) untuk mendapatkan dana talangan yang nilainya mecapai Rp690 triliun, melebihi BLBI, KLBI yang pernah diberikan pada krisis moneter 98.
Padahal baru saja Presiden Jokowi menerbitkan Perppres tentang pembentukan tim pemulihan ekonomi baru yang diketuai ketua Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan pengusaha muda super tajir Erick Tohir.
Sudah menjadi rahasia umum bahwa tim ekonomi ini adalah kunci dalam meloloskan omnibuslaw. Meskipun tim ekonomi baru tersebut keluar dari skema tim ekonomi sebagaimana Perpu No 1 tahun 2020 dan UU No 2 Tahun 2020.
Bahkan keberadaan tim ini ilegal jika mengacu pada UU yang mengatur strategi penyelamatan ekonomi tersebut.
Sebagaimana diketahui bahwa omnibuslaw pada intinya adalah regulasi dalam rangka melanggengkan eksploitasi sumber daya alam, khususnya tambang batubara, energi fosil, dan perkebunan, dengan berbagai insentif usaha dan facilites dalam rangka menopang ekonomi dan kekuasaan oligarki politik Indonesia saat ini.
Mengingat sumber daya alam tambang batubara, fosil, mineral, dan perkebunan sawit adalah sumber keuangan utama kekuasaan Indonesia saat ini.
(Tim Liputan News/law-justice.co/Editor)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham