Batang Cenaku, Inhu, RIAUMADANI. com - Masalah Tapal Batas merupakan urusan Pemerintah Daerah, tidak bersangkut paut dengan Hak Perorangan a" />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
91 Warga Desa Alim Beri Kuasa Ke Satsus BN
"PT.Tasma Puja di Duga Bangun Kebun di Lahan SKT Milik Warga, Belum Ada Penyelesaian"
Rabu 07 Oktober 2020, 02:48 WIB

Batang Cenaku, Inhu, RIAUMADANI.com-Masalah Tapal Batas merupakan urusan Pemerintah Daerah, tidak bersangkut paut dengan Hak Perorangan atas tanah. Perubahan Tapal Batas tidak akan Menggugurkan Hak Perorangan atas tanah.

Sebagaimana yang terjadi di Desa Alim, bahwa Legalitas Hak Kepemilikannya telah diterbitkan oleh Pemerintah  Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Kecamatan Batang Cenaku, Desa Alim, telah dikeluarkan oleh Kades Alim pada tanggal 28 Desember 2010 Sesuai Ketentuan Perundang Undangan yang berlaku di NKRI  dengan merujuk UU No.5 Tahun 1960 tentang, Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria dalam bentuk SKT (Surat Keterangan Tanah) dan tercatat atau teregister di Kantor Camat Kecamatan Batang Cenaku pada bulan  Januari 2011, namun selama ini dikuasai sepihak dan dikelolah oleh Perusahaan PT.Tasma Puja menjadi perkebunan kelapa Sawit, "Demikian papar Arbain, aktivis Dewan Perwakilan Daerah PPKRI SATSUS BN, rabu (07/10/2020), pagi. 

Kami dari Satuan Khusus Bela Negara (Satsus BN) selaku penerima kuasa tidak bicara atas nama warga atau masyarakat desa tertentu, tetapi kami bicara atas nama perorangan sebagai Warga Negara Republik Indonesia sebanyak 91 orang  yang kesemuanya berdomisili di Desa Alim, telah memberi kuasa kepada kami untuk meluruskan persoalan ini. 

Adapun  kepemilikan atas hak 91 orang yang memberikan kuasa kepada kami tersebut, dari 110 orang pemilik bidang tanah, masing- masing memiliki 10 ribu M2 sesuai SKT secara sah, dan sesuai ketentuan UU No: 5 tahun 1960. 

Adapun masing- masing bidang Tanah di maksud, sebanyak 91 SKT tersebut jelas batas- batas dan tata letaknya. Hal ini sudah sesuai dengan denah atau peta bidang tanah. Dan ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan SKT sebagai bukti kepemilikan lahan. 

Kesemua dokumen ini merupakan dasar bagi pihak- pihak yang berkompeten dibidang pertanahan khususnya pihak Desa sebagaimana peta rincik atau peta global atas  91 bidang tanah tersebut, dan tentunya pemerintah Desa stempat berkewajiban menjaganya sebagai dokumen Negara dibidang agraria. 

Oleh sebab itu, sangat tidak logis apabila persoalan tapal batas dijadikan alasan untuk menguasai secara fisik atas bidang tanah yang sesungguhnya adalah hak masyarakat atas nama perorangan. 

Jadi intinya, kesemua alasan tersebut tidak serta merta dapat membatalkan atau menggugurkan hak 91 warga dari 110 Ha atas bidang tanah tersebut. 

Dalam pertemuan sebelumnya, pihak perusahaan  berdalih, bahwa "Bidang tanah yang sama milik 91 warga dari 110 Ha tersebut pernah atau sudah dijual oleh pihak lain". 

Kalau hal ini memang benar telah terjadi jual beli lahan, sudah semestinya perusahaan punya bukti atas jual beli dimaksud.            

Bila hal ini memang benar terjadi, maka sudah semestinya dilakukan upaya hukum dan ini sudah masuk keranah hukum Pidana.         

Siapapun yang terbukti telah menjual lahan tersebut, selain 91 orang sebagai pemilik yang sah, maka sudah dipastikan ada peran serta oknum yang menjadi mafia tanah. Dan memberantas mafia tanah sebagaimana yang diperintahkan oleh Presiden harus betul- betul ditegakkan. 

Untuk  penyidikan perkara Pidana tersebut adalah kewenangan Polres bidang harta dan benda (Harda). 

Kami berharap ada tindak lanjut dari Delik Aduan ini, demi tegaknya supremasi hukum, kami berharap agar kasus ini dapat diproses secara hukum oleh Polres Inhu.                    

Dalam persoalan ini, kami sudah sampaikan secara tertulis pada surat kami yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI dan Jajaran Kabinet, Pimpinan Lembaga, Lembaga Tinggi Negara, Instansi, Institusi baik Pusat maupun Daerah, Kabupaten, Camat, Kepala Desa Alim, Kepala Desa Kepayang Sari dalam bentuk Perkum, dan kami tembuskan kepada Perusahaan, "beber Arbain dalam siaran Persnya kepada media ini. 

Terkait siaran Pers Satsus BN, belum ada tanggapan dari PT. Tasma Puja.


Pewarta: RIANTO
Editor: BDS



Editor :
Kategori :
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top