RDP KOMISI III DPRD KOTA PEKANBARU
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru hearing dengan pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) Madani Kota Pekanbaru
Terungkap saat Hearing, RSUD Madani Terima Rp7,5 Juta/Pasien untuk Penanganan Covid-19
Senin 05 Oktober 2020, 23:10 WIB
Komisi III DPRD Kota Pekanbaru hearing dengan pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) Madani Kota Pekanbaru
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Agenda rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing yang digelar oleh Komisi III DPRD Kota Pekanbaru dengan pihak rumah sakit umum daerah (RSUD) Madani Kota Pekanbaru membuka tabir dan pertanyaan masyarakat terkait besaran biaya penanganan pasien positif corona di RSUD tipe C tersebut.
Dimana dari pengakuan Direktur RSUD Madani Pekanbaru, David Oloan dalam rapat mengatakan dalam sehari penanganan pasien Covid-19 dengan gejala berat, RSUD Madani mendapatkan biaya penanganan dari Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp.7,5 juta.
"RSUD Madani mendapatkan biaya penanganan dari Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp.7,5 juta. Biaya itu aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan ada aturan hitungannya. Nanti berapa yang ditagih, lalu dibayar itu juga ada aturannya. Kami rumah sakit hanya sebagai pelaksana," ungkap David Oloan di kantor DPRD Pekanbaru, Senin (5/10/2020).
Selanjutnya terkait dengan pasien Covid-19 yang meninggal di rumah sakit, maka RSUD Madani akan mendapatkan biaya penanganan sebesar Rp1,6 juta. Penangananya sendiri David mengatakan segala hal pengurusan jenazah hingga dikuburkan ditanggung oleh pihak rumah sakit.
"Dari membungkus jenazah menggunakan plastik, peti mati, hingga penguburan. Saya yakin tidak ada rumah sakit yang mengada-ngada dan sengaja mempositifkan pasien," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy tak menampik bahwa besaran upah penanganan pasien Covid-19 di Pekanbaru cukup menjanjikan.
"Orang yang dirawat di rumah sakit karena Covid-19 mencapai Rp7,5 juta. Tapi terkait dengan itu kita akan lakukan survey di lapangan. Kalau benar tak mungkin kita salahkan. Tetapi jika ini salah kita (DPRD) minta ini ditindak tegas karena sudah menyalahi aturan. Karena biaya tersebut cukup besar dalam menangani pasien Covid-29," ungkap Yasser.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa pihak rumah sakit jangan sampai membuat kebohongan kepada publik demi meraup keuntungan.
"Jangan isu yang beredar di masyarakat benar terjadi, bahwa ada yang mengatakan masyarakat yang negatif dibuat positif," pungkasnya. (**)
Dimana dari pengakuan Direktur RSUD Madani Pekanbaru, David Oloan dalam rapat mengatakan dalam sehari penanganan pasien Covid-19 dengan gejala berat, RSUD Madani mendapatkan biaya penanganan dari Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp.7,5 juta.
"RSUD Madani mendapatkan biaya penanganan dari Pemerintah Kota Pekanbaru sebesar Rp.7,5 juta. Biaya itu aturan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dan ada aturan hitungannya. Nanti berapa yang ditagih, lalu dibayar itu juga ada aturannya. Kami rumah sakit hanya sebagai pelaksana," ungkap David Oloan di kantor DPRD Pekanbaru, Senin (5/10/2020).
Selanjutnya terkait dengan pasien Covid-19 yang meninggal di rumah sakit, maka RSUD Madani akan mendapatkan biaya penanganan sebesar Rp1,6 juta. Penangananya sendiri David mengatakan segala hal pengurusan jenazah hingga dikuburkan ditanggung oleh pihak rumah sakit.
"Dari membungkus jenazah menggunakan plastik, peti mati, hingga penguburan. Saya yakin tidak ada rumah sakit yang mengada-ngada dan sengaja mempositifkan pasien," jelasnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru, Yasser Hamidy tak menampik bahwa besaran upah penanganan pasien Covid-19 di Pekanbaru cukup menjanjikan.
"Orang yang dirawat di rumah sakit karena Covid-19 mencapai Rp7,5 juta. Tapi terkait dengan itu kita akan lakukan survey di lapangan. Kalau benar tak mungkin kita salahkan. Tetapi jika ini salah kita (DPRD) minta ini ditindak tegas karena sudah menyalahi aturan. Karena biaya tersebut cukup besar dalam menangani pasien Covid-29," ungkap Yasser.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan bahwa pihak rumah sakit jangan sampai membuat kebohongan kepada publik demi meraup keuntungan.
"Jangan isu yang beredar di masyarakat benar terjadi, bahwa ada yang mengatakan masyarakat yang negatif dibuat positif," pungkasnya. (**)
| Editor | : | TIS |
| Kategori | : | Pekanbaru |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Jumat 30 Januari 2026, 07:03 WIB
Bupati Bengkalis Resmikan Pembangunan Pengembangan RSU Mutiasari di Mandau
Selasa 13 Januari 2026
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham