Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Wabup Bagus Santoso dampingi Kapolda Riau, Buka Muswil Ke-VI Hima Persis.   ●   
  • Pemkab Bengkalis Sambut Tim BPK RI Dalam Pemeriksaan Kepatuhan Belanja   ●   
  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
Pajak Kendaraan
Lebih Dua Ribuan Unit Mobil Plat Merah di Riau Nunggak Pajak
Sabtu 03 Oktober 2020, 10:28 WIB
Poto Ilustrasi Int
PEKANBARU, RIAUMADANI. COM - Dua ribuan lebih kendaraan dinas plat merah di Provinsi Riau menunggak pajak. Terbanyak di kota Pekanbaru. Yang mencapai nilainya miliaran rupiah.

"Ada dua ribu lebih kendaraan plat merah belum membayar pajak. Terbanyak di Pekanbaru," hal ini di sampaikan  Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Herman, Sabtu (3/10/20).

Namun menurut Herman, khusus Pekanbaru tersebut, termasuk kendaraan dinas Pemerintah Provinsi Riau serta instansi vertikal.

"Saya kebetulan tak membawa data, tapi ini sebagai gambaran saja. Kebetulan Pekanbaru terbanyak, tapi sudah termasuk provinsi dan instansi vertikal," papar Herman.

Dua ribu lebih kendaraan dinas yang masih menunggak pajak tersebut, mestinya bisa menjadi potensi pendapatan. Terlebih ditengah pandemi Covid-19, banyak sektor-sektor pendapatan yang tidak bisa dimaksimalkan.

Karena itu tegas Herman, Bapenda Riau dalam waktu dekat akan memberikan sosialisasi berupa imbauan, agar kendaraan plat merah dapat dibayarkan pajaknya dengan dianggarkan di APBD Perubahan.

"Kita akan mengimbau kepada pemerintah kabupaten kota agar dapat melaksanakan kewajibannya, dengan menganggarkannya khususnya di APBD Perubahan. Sehingga kewajiban pembayaran bisa dilakukan," ujar Herman.

Dengan begitu, program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pemotongan sebesar 50 persen untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa dimanfaatkan, yang telah diperpanjang hingga 15 Desember mendatang.

Sebelumnya, program pemutihan PKB dan pemotongan 50 persen untuk BBNK dilaksanakan pada 1 September hingga 30 September lalu.

Herman lalu mencontohkan Pemerintah Kabupaten Meranti. Jumlah tunggakan pajak kendaraan plat merah yang harus dibayar sebesar hampir Rp500 juta, sementara untuk dendanya hampir Rp300 juta.

"Berartikan denda Rp300 juta itukan bisa dihilangkan. Mereka cukup membayar pokoknya saja sebesar Rp500 juta tadi. Ini sebagai gambaran juga, begitu juga daerah lainnya. Karena itu, manfaatkanlah program pemutihan pajak ini" papar Herman lagi.
Sumber : riauterkini




Editor : Tis
Kategori : Pekanbaru
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top