BANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Dengan semakin melonjaknya angka penyebaran covid-19 khususnya di Tiga Kecamatan di Kabupaten " />
Selasa, 21 Juli 2026

Breaking News

  • DPD Waktu Indonesia Bangkit (WIB) Kabupaten Bengkalis Resmi Terbentuk   ●   
  • Arifudin Ahalik, "Jaga Aset Negara, FPAN Surati Dinas Perhubungan Provinsi Riau"   ●   
  • Pangdam Kodam XIX Tuanku Tambusai Semarakkan Penutupan Festival Rakyat Nusantara 2026 Dengan Nobar Final Piala Dunia Bersama Masyarakat   ●   
  • SMA N. 01.Sungai Apit Beri Penghargaan Kepada Dua Orang Siswanya yang Lolos mengikuti Paskibraka.  ini Harapan Kepsek   ●   
  • Usai Dugaan Gudang Solar Subsidi Terungkap, Pria Bernama Kasno Datangi Awak Media   ●   
Antisipasi Covid-19 Pemkab Kampar Lakukan PSBM
Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Kampar Lakukan PSBM di Tiga Kecamatan.
Selasa 29 September 2020, 07:17 WIB
Sekda Kampar, Drs. Yusri, M.Si saat memimpin rapat koordinasi terkait pelaksnaan PSBM yang diĺaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (29/09/2020) 
BANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Dengan semakin melonjaknya angka penyebaran covid-19 khususnya di Tiga Kecamatan di Kabupaten Kampar, yakni Tambang, Siak Hulu dan Tapung, maka pemerintah Kabupaten Kampar memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama 14 hari kedepan di tiga Kecamatan tersebut yang akan dimulai pada 1 Oktober 2020 sampai dengan 15 Oktober 2020.

Begitu dikatakan Bupati Kampar yang diwakili Sekda Kampar, Drs. Yusri, M.Si saat memimpin rapat koordinasi terkait pelaksnaan PSBM yang diĺaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (29/09/2020) yang juga dihadiri oleh Asissten II Setda Kampar, Suhermi dan Kepala OPD terkait.

Dikatakan Sekda, PSBM akan dilakukan di 6 Desa, diantaranya Tarai Bangun, Pandau Permai, Tanah Merah, Karya Indah, Rimbo Panjang dan Kubang jaya dengan posko Tanah merah di Kantor Desa, Pandau di kantor desa, Rimbo panjang di kantor Desa, Tarai dihalaman Mesjid Darul hikmah, Desa karya Indah di halaman kantor desa karya indah, dan Kubang Jaya di halaman Mesjid iftahadul  Khoiriyah.

Sekda juga mengatakan, dengan diberlakukannya PSBM nantinya, diharapkan wilayah yang masuk dalam PSBM agar mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan dan juga tidak dibenarkan lagi mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian selama 14 hari kedepan sampai kondisi lebih membaik.(prot-dokpim).



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top