BANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Dengan semakin melonjaknya angka penyebaran covid-19 khususnya di Tiga Kecamatan di Kabupaten " />
Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Antisipasi Covid-19 Pemkab Kampar Lakukan PSBM
Tekan Penyebaran Covid-19, Pemkab Kampar Lakukan PSBM di Tiga Kecamatan.
Selasa 29 September 2020, 07:17 WIB
Sekda Kampar, Drs. Yusri, M.Si saat memimpin rapat koordinasi terkait pelaksnaan PSBM yang diĺaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (29/09/2020) 
BANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Dengan semakin melonjaknya angka penyebaran covid-19 khususnya di Tiga Kecamatan di Kabupaten Kampar, yakni Tambang, Siak Hulu dan Tapung, maka pemerintah Kabupaten Kampar memutuskan untuk melakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) selama 14 hari kedepan di tiga Kecamatan tersebut yang akan dimulai pada 1 Oktober 2020 sampai dengan 15 Oktober 2020.

Begitu dikatakan Bupati Kampar yang diwakili Sekda Kampar, Drs. Yusri, M.Si saat memimpin rapat koordinasi terkait pelaksnaan PSBM yang diĺaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Selasa (29/09/2020) yang juga dihadiri oleh Asissten II Setda Kampar, Suhermi dan Kepala OPD terkait.

Dikatakan Sekda, PSBM akan dilakukan di 6 Desa, diantaranya Tarai Bangun, Pandau Permai, Tanah Merah, Karya Indah, Rimbo Panjang dan Kubang jaya dengan posko Tanah merah di Kantor Desa, Pandau di kantor desa, Rimbo panjang di kantor Desa, Tarai dihalaman Mesjid Darul hikmah, Desa karya Indah di halaman kantor desa karya indah, dan Kubang Jaya di halaman Mesjid iftahadul  Khoiriyah.

Sekda juga mengatakan, dengan diberlakukannya PSBM nantinya, diharapkan wilayah yang masuk dalam PSBM agar mematuhi pelaksanaan protokol kesehatan dan juga tidak dibenarkan lagi mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian selama 14 hari kedepan sampai kondisi lebih membaik.(prot-dokpim).



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top