Kasus Pembunuhan Pengusaha Rental Mobil
Ini Motif Pembunuhan M. Alhadar Pengusaha Rental Mobil Mayatnya Ditemukan Didalam Sumur Warga
Minggu 27 September 2020, 23:19 WIB
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus pembunuhan pengusaha rental mobil yang jasadnya ditemukan di dalam sumur di Kecamatana Tualang, Kabupaten Siak, Senin (21/9/2020) lalu.
Dua dari empat pelaku berhasil ditangkap, yakni, AN alias Andre (24) dan DV alias Devi (31). Keduanya diringkus di sebuah panti pijat di Jalan Binjai, Simpang Diski, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (25/9/2020).
Sedangkan dua pelaku lainnya, DD alias Dodi (38) dan IR alias Irwan (27), saat ini sedang diburu pihak kepolisian.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pelaku termasuk lihai dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku ini terbilang lihai, barang bukti berupa mobil korban dilarikan keluar daerah. Di sana warna dan nomor polisi diganti, rencananya akan dijual pelaku. Motifnya hanya ingin menguasai barang milik korban," ujar Kapolda, Ahad (27/9/2020).
Lebih lanjut Kapolda membeberkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari fakta-fakta yang didapatkan di lokasi kejadian dan sebuah rumah milik pelaku.
"Dari rumah tersebut kita lakukan penggeledahan dan mencari fakta-fakta yang ada di dalam rumah itu. Ternyata rumah tersebut yaitu rumah yang menjadi saksi pembunuhan para pelaku terhadap korban M. Alhadar," kata Agung.
Rumah yang berjarak lebih kurang 50 meter dari lokasi temuan jasad korban M. Alhadar itu, merupakan rumah milik pelaku AN alias Andre. Di sanalah korban mendapat penganiayaan dan kekerasan hingga meninggal dunia, lalu dibuang.
Dalam rumah tersebut, polisi menemukan barang milik korban berupa satu unit handphone, satu botol parfum dengan bercak darah, satu helai kain sarung, dan satu helai sarung pisau.
"Di dalam rumah itu ditemukan banyak bercak darah di mana-mana. Kemudian kita mengidentifikasi bahwa korban dibunuh di dalam rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan bahwa penyebab kematian korban yaitu penganiayaan," jelas Agung.
Para pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul dan juga benda tajam secara berulang kali. Bahkan, pelaku menusuk badan korban berulang kali.
Pelaku melarikan mobil milik korban jenis Daihatsu Xenia warna abu metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1516 PB, ke Kota Binjai, Sumatera Utara. Sesampainya di sana, pelaku mengubah warna mobil untuk menghilangkan jejak menjadi warna hitam menggunakan cat pilok begitu juga dengan Nopol diganti menjadi BK 1888 MQ.
Dari hasil interogasi, pelaku AN alias Andre berperan menghubungi korban sebagai penyewa. Sesampainya di rumah korban ditusuk bagian perut dengan menggunakan pisau sebanyak empat kali lalu mengikat korban menggunakan tali nilon.
Kemudian pelaku DV alias Devi memukul bagian kepala, dada dan punggung dengan benda tumpul. Sedangkan, kedua pelaku yang tengah buron turut menganiaya korban dengan membacok leher korban menggunakan parang dan juga menusuk ulu hati.
"Pelaku ini terbilang lihai, barang bukti berupa mobil korban dilarikan keluar daerah. Di sana warna dan nomor polisi diganti, rencananya akan dijual pelaku. Motifnya hanya ingin menguasai barang milik korban," tukas Kapolda.
Terhadap para pelaku, disangkakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yakni pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 ayat (3) KUHPidana. "Dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup 20 tahun," tutupnya. (*)
Dua dari empat pelaku berhasil ditangkap, yakni, AN alias Andre (24) dan DV alias Devi (31). Keduanya diringkus di sebuah panti pijat di Jalan Binjai, Simpang Diski, Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (25/9/2020).
Sedangkan dua pelaku lainnya, DD alias Dodi (38) dan IR alias Irwan (27), saat ini sedang diburu pihak kepolisian.
Kapolda Riau Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi menjelaskan, pelaku termasuk lihai dalam menjalankan aksinya.
"Pelaku ini terbilang lihai, barang bukti berupa mobil korban dilarikan keluar daerah. Di sana warna dan nomor polisi diganti, rencananya akan dijual pelaku. Motifnya hanya ingin menguasai barang milik korban," ujar Kapolda, Ahad (27/9/2020).
Lebih lanjut Kapolda membeberkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari fakta-fakta yang didapatkan di lokasi kejadian dan sebuah rumah milik pelaku.
"Dari rumah tersebut kita lakukan penggeledahan dan mencari fakta-fakta yang ada di dalam rumah itu. Ternyata rumah tersebut yaitu rumah yang menjadi saksi pembunuhan para pelaku terhadap korban M. Alhadar," kata Agung.
Rumah yang berjarak lebih kurang 50 meter dari lokasi temuan jasad korban M. Alhadar itu, merupakan rumah milik pelaku AN alias Andre. Di sanalah korban mendapat penganiayaan dan kekerasan hingga meninggal dunia, lalu dibuang.
Dalam rumah tersebut, polisi menemukan barang milik korban berupa satu unit handphone, satu botol parfum dengan bercak darah, satu helai kain sarung, dan satu helai sarung pisau.
"Di dalam rumah itu ditemukan banyak bercak darah di mana-mana. Kemudian kita mengidentifikasi bahwa korban dibunuh di dalam rumah tersebut. Dari hasil penyelidikan bahwa penyebab kematian korban yaitu penganiayaan," jelas Agung.
Para pelaku menghabisi nyawa korban dengan cara dipukul menggunakan benda tumpul dan juga benda tajam secara berulang kali. Bahkan, pelaku menusuk badan korban berulang kali.
Pelaku melarikan mobil milik korban jenis Daihatsu Xenia warna abu metalik dengan Nomor Polisi (Nopol) BM 1516 PB, ke Kota Binjai, Sumatera Utara. Sesampainya di sana, pelaku mengubah warna mobil untuk menghilangkan jejak menjadi warna hitam menggunakan cat pilok begitu juga dengan Nopol diganti menjadi BK 1888 MQ.
Dari hasil interogasi, pelaku AN alias Andre berperan menghubungi korban sebagai penyewa. Sesampainya di rumah korban ditusuk bagian perut dengan menggunakan pisau sebanyak empat kali lalu mengikat korban menggunakan tali nilon.
Kemudian pelaku DV alias Devi memukul bagian kepala, dada dan punggung dengan benda tumpul. Sedangkan, kedua pelaku yang tengah buron turut menganiaya korban dengan membacok leher korban menggunakan parang dan juga menusuk ulu hati.
"Pelaku ini terbilang lihai, barang bukti berupa mobil korban dilarikan keluar daerah. Di sana warna dan nomor polisi diganti, rencananya akan dijual pelaku. Motifnya hanya ingin menguasai barang milik korban," tukas Kapolda.
Terhadap para pelaku, disangkakan pasal pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yakni pasal 340 KUHPidana, pasal 338 KUHPidana dan pasal 365 ayat (3) KUHPidana. "Dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukum penjara seumur hidup 20 tahun," tutupnya. (*)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham