Terkait Dugaan Korupsi Syamsuar Saat Jadi Bupati Siak
Aspidsus Kejati Riau Hilman Azazi : Indikasi Dugaan Korupsi Merugikan Negara Ada
Selasa 22 September 2020, 07:41 WIB
PEKANBARU RIAUMADANI. COM - Kasus dugaan kuropsi di Kabupaten Siak saat Syamsuar (Gubernur Riau saat ini..red) menjabat sebagai bupati semakin mencuat.
Hanya saja, pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau belum terang-terangan menyebut sejauhmana kasus tersebut kini ditanganinya. Padahal, kejaksaan sudah memeriksa banyak saksi.
Hal itulah yang membuat publik di Bumi Melayu Lancang Kuning ini dipenuhi tanda tanya besar. Pasalnya, banyak saksi diperiksa tapi tersangka tak jua ada.
Bahkan, Kejati Riau telah pula membantah kalau kasus di Kabupaten Siak yang ditangani itu belum lagi masuk tahap penyidikan.
"Sampai sekarang belum ada Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) kasus di Siak," kata Asisten Pidsus Kejati Riau Hilman Azazi kepada media di Pekanbaru, Senin (21/9/2020).
Dia mengatakan, penanganan kasus masih tahap penyelidikan. Dan kasus tersebut dinyatakan naik ke penyidikan jika sudah ada Sprindik.
Meski begitu, Hilman mengisyarakatkan dalam waktu dekat kasus akan masuk tahap penyidikan. Sebab, tim Pidsus menemukan ada indikasi tindak pidana korupsi.
"Indikasi ada," sebut Hilman.
Ditanya kasus apa yang ditemukan indikasi pidana, Hilman belum mau merincinya. Namun diketahui, Kejati Riau kini gencar melakukan pemanggilan terkait dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekdakab Siak serta anggaran rutin BPKAD Siak tahun 2014-2019.
Dugaan korupsi itu disinyalir terjadi di era kepemimpinan Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak.
Belum diketahui berapa besar dugaan korupsi yang terjadi di Pemkab Siak itu.
Namun, ketika sejumlah mahasiswa melakukan unjuk rasa di Kejati Riau baru-baru ini, disebutkan adanya temuan BPK dalam pengelolaan keuangan di Pemkab Siak.
Disebutkan, ada dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar.
Ada juga penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak Rp40,6 miliar. (**)
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham