Kamis, 2 Oktober 2025

Breaking News

  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
  • Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi   ●   
  • Pemerintah Kabupaten Bengkalis Berikan Layanan Akta Kelahiran Door To Door   ●   
Korupsi Lahan Bhakti Praja di Pelalawan
Jaksa dan Terdakwa Marwan Ibrahim Mengajukan Banding Ke PT
Kamis 26 Februari 2015, 03:59 WIB
Mantan Wakil Bupati Pelalawan Marwan Ibrahim

PEKANBARU. Riaumadani. com -Setelah satu minggu masa pikir-pikir, akhirnya para pihak dalam perkara korupsi pengadaan lahan untuk perkantoran Bhakti Praja di Kabupaten Pelalawan dengan terdakwa Marwan Ibrahim menyatakan akan mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru.

Hal tersebut menanggapi putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis selama 6 tahun kepada Wakil Bupati Pelalawan non aktif tersebut. "Pernyataan banding telah kita sampaikan pada Selasa [24/2/2015] kemarin," ujar Jaksa Penuntut Umum Romy Rozali di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu [25/2/2015] kepada wartawan
.
Meski demikian, lanjut Kasi Pidsus Kejari Pangkalan Kerinci tersebut, pihaknya belum memasukkan memori banding. Pasalnya, hingga saat ini JPU belum menerima salinan putusan lengkap terkait putusan tersebut.

"Kalau salinan petikannya, sudah kita terima," tukas Romy Rozali. Begitu juga yang disampaikan terdakwa Marwan Ibrahim melalui penasehat hukumnya, Tumpal H Hutabarat, saat ditemui di ruang Panitera Muda [Panmud] Tipikor PN Pekanbaru. 

"Karena Jaksa banding, kita juga banding. Kita ingin terdakwa mendapatkan keadilan. Karena beberapa hal yang tidak sesuai dengan fakta persidangan," jelas Tumpal.

Senada dengan Romy, Tumpal juga mengaku belum menerima salinan lengkap putusan terhadap kliennya.
"Kita baru menyatakan banding. Untuk memorinya, kita tunggu salinan putusannya," pungkasnya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang dipimpin Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,5 miliar subsider 3 tahun.**




Editor : Tam.HR
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top