JAKARTA, RIAUMADANI. COM  - Polisi menambah jeratan pasal yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian, pelaku " />
Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Polri Sebut Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
Rabu 16 September 2020, 22:49 WIB
Polisi menambah jeratan pasal yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber saat menyampaikan ceramah di Bandar Lampung.


JAKARTA, RIAUMADANI. COM  - Polisi menambah jeratan pasal yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber saat menyampaikan ceramah di Bandar Lampung.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan saat ini tersangka Alpin terancam hukuman paling berat yakni hukuman mati.

"Ancaman hukumannya hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Paling ringan 20 tahun, ini untuk ancaman pasal yang dikenakan daripada tersangka A," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).

Argo mengatakan Alpin dijerat oleh penyidik dengan pasal sangkaan mulai dari percobaan pembunuhan, pembunuhan, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.

Dalam hal ini, pihak penyidik Polresta Bandar Lampung telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sejak Selasa (15/9/2020).

Dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com dengan Nomor SPDP/228 IX/2020/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, disebutkan bahwa tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.

Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Syekh Ali Jaber setelah inisden penusukan. Dalam pertemun itu, Ali meminta Mahfud menyampaikan kondisinya kepada Presiden Joko Widodo secara langsung, Selasa (15/9/2020).

Tertera bahwa tersangka Alpin dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"(Tersangka) masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ujar Argo.

"Polisi serius dalam menangani kasus tersebut," tandas dia.

Sejauh ini, kata Argo, sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus penusukan dai kondang itu. Saksi yang diperiksa meliputi keluarga, pihak-pihak yang berada di TKP, kemudian panitia penyelenggara kegiatan.

Syekh Ali Jaber diserang saat mengisi tausiyah berjudul "Memperbaiki Hati" di Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Acara itu diketahui berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Sekitar 15 menit kegiatan berlangsung, Ali Jaber kemudian melakukan interaksi dengan para jemaah yang hadir. Dia bahkan sempat ingin meminjam ponsel untuk digunakan berfoto.

Di momen itulah, seorang laki-laki tak dikenal tiba-tiba menghampiri dari sisi kanan Syekh Ali Jaber dan mencoba menusuknya.

Melalui video yang diunggahnya di Youtube, Ali mengatakan bahwa dirinya sempat mengangkat tangan ke dekat leher. Menurutnya, tusukan yang ia terima saat itu cukup kuat dan keras. Kendati demikian, Ali Jaber bersyukur bahwa tusukan itu tidak terkena di lehernya, melainkan hanya terkena di tangannya saja.

"Alhamdulillah di tangan bukan di leher, sampai patah pisaunya, saya sendiri yang lepaskan pisaunya dan sudah patah di dalam saya keluarkan," tuturnya.
CNN Indonesia




Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top