Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber
Polri Sebut Penusuk Syekh Ali Jaber Terancam Hukuman Mati
Rabu 16 September 2020, 22:49 WIB
Polisi menambah jeratan pasal yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber saat menyampaikan ceramah di Bandar Lampung.
JAKARTA, RIAUMADANI. COM - Polisi menambah jeratan pasal yang akan dipersangkakan terhadap Alpin Andrian, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber saat menyampaikan ceramah di Bandar Lampung.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono mengatakan saat ini tersangka Alpin terancam hukuman paling berat yakni hukuman mati.
"Ancaman hukumannya hukuman mati, atau hukuman seumur hidup. Paling ringan 20 tahun, ini untuk ancaman pasal yang dikenakan daripada tersangka A," kata Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/9/2020).
Argo mengatakan Alpin dijerat oleh penyidik dengan pasal sangkaan mulai dari percobaan pembunuhan, pembunuhan, penganiayaan berat, hingga kepemilikan senjata tajam ilegal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Dalam hal ini, pihak penyidik Polresta Bandar Lampung telah mengirimkan Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sejak Selasa (15/9/2020).
Dalam surat yang diterima CNNIndonesia.com dengan Nomor SPDP/228 IX/2020/Reskrim kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, disebutkan bahwa tersangka dijerat melakukan tindak pidana percobaan pembunuhan berencana dan penganiayaan.
Sementara itu Menko Polhukam Mahfud MD bertemu dengan Syekh Ali Jaber setelah inisden penusukan. Dalam pertemun itu, Ali meminta Mahfud menyampaikan kondisinya kepada Presiden Joko Widodo secara langsung, Selasa (15/9/2020).
Tertera bahwa tersangka Alpin dikenakan pasal 340 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana Subsider Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
"(Tersangka) masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," ujar Argo.
"Polisi serius dalam menangani kasus tersebut," tandas dia.
Sejauh ini, kata Argo, sudah ada 13 orang saksi yang diperiksa penyidik terkait kasus penusukan dai kondang itu. Saksi yang diperiksa meliputi keluarga, pihak-pihak yang berada di TKP, kemudian panitia penyelenggara kegiatan.
Syekh Ali Jaber diserang saat mengisi tausiyah berjudul "Memperbaiki Hati" di Bandar Lampung, Minggu (13/9/2020). Acara itu diketahui berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.
Sekitar 15 menit kegiatan berlangsung, Ali Jaber kemudian melakukan interaksi dengan para jemaah yang hadir. Dia bahkan sempat ingin meminjam ponsel untuk digunakan berfoto.
Di momen itulah, seorang laki-laki tak dikenal tiba-tiba menghampiri dari sisi kanan Syekh Ali Jaber dan mencoba menusuknya.
Melalui video yang diunggahnya di Youtube, Ali mengatakan bahwa dirinya sempat mengangkat tangan ke dekat leher. Menurutnya, tusukan yang ia terima saat itu cukup kuat dan keras. Kendati demikian, Ali Jaber bersyukur bahwa tusukan itu tidak terkena di lehernya, melainkan hanya terkena di tangannya saja.
"Alhamdulillah di tangan bukan di leher, sampai patah pisaunya, saya sendiri yang lepaskan pisaunya dan sudah patah di dalam saya keluarkan," tuturnya.
CNN Indonesia
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau