
HUKUM
Temuan BPK, Wako Pekanbaru Firdaus Diduga Terima Uang Setoran Rp1,3 Miliar dari Bapenda
Sabtu 12 September 2020, 23:21 WIB
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Dugaan korupsi atas upah pungut atau pencairan dana insentif sebesar Rp 1,3 miliar yang dilakukan pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru bersama stafnya pada Rabu (9/10/2019) lalu, akhirnya menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada medio ini.
Temuan tersebut berdasarkan hasil LHP BPK RI bernomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020, ditemukan kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.
Informasi yang dirangkum selama ini, temuan BPK tersebut tidak jauh beda dengan kasus upah pungut atas pencairan insentif bagi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan stafnya yang dilakukan pada Rabu (9/10/2019) itu, yang ditarik kembali sebesar Rp1,3 miliar.
Uang sebanyak Rp 1,3 miliar itu, sempat diberikan kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus, ST, MT yang diduga sebagai uang sogokan atau suap sebelum yang bersangkutan berangkat ke Qatar atau Abudabi dengan dalil untuk umroh.
Atas kelebihan bayar insentif itu, anak menantu dan seluruh keluarga yang terlibat diduga tidak membayar kembali uang ke kas negara untuk dikembalikan ke kas daerah pemko hingga kini.
Uang tersebut ditransfer langsung oleh pejabat dan staf Bapenda Kota Pekanbaru, lewat rekening masing-masing penerima, mulai dari setingkat Kabid, hingga staf biasa, sebagai upah pungut dengan jumlah total sebesar Rp9 miliar yang dapat dicek pada BPKAD Kota Pekanbaru dan masing-masing rekening pejabat dan staf Bapenda Kota Pekanbaru lewat Bank BNI Pekanbaru.
Beredarnya data soal upah pungut atau pencairan insentif bagi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan stafnya itu, dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2019 oleh dinas tersebut.
Dimana Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin, memerintahkan para pejabatnya dan staf untuk menarik uang yang telah masuk ke rekening dengan jumlah besaran beragam mulai pada tanggal 11, 14 dan 15 Oktober 2019.
Informasi tersebut memastikan bahwa bukti itu, dapat di cek pada masing-masing rekening 28 pejabat dan stafnya.
Selanjutya, uang itu disetorkan para Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Bapenda, yang selanjutnya diberikan kepada Zulhemi Arifin total Rp1,3 miliar untuk kemudian diserahkan kepada Wali Kota Pekanbaru sebelum Wali Kota Firdaus ST MT dan keluarnya berangkat ke Qatar.
Dilansir dari oketimes, dalam daftar penerima dan penyetor uang yang diduga sebagai uang sogokkan itu, hanya anak menantu Firdaus atas nama Mayu Indra P tidak dikutip Zulhemi.
Karena menantu Firdaus itu, sempat menjabat sebagai Kepala UPT I, namun dalam daftar itu, ia menerima upah senilai Rp 107 juta, sehingga minus dari menantu Firdaus.
Total sebanyak 29 orang pejabat dan staf Bapenda Kota itu, menyetorkan termasuk Kepala Bapenda Zulhemi Arifin sendiri memberikan uang diduga sogokan kepada Firdaus.
Kabapenda Zulhemi Arifin menyumbang Rp90 juta, kemudian Sekretaris Badan (Sekban) Norpendike P, mendapat upah pungut Rp 287.000.000 dan ianya menyetor sebesar Rp80 juta.
Sementara Sekban yang dipercaya sebagai koordinator, bersama 4 orang lainnya yang menjabat Kabid di Bapenda Pekanbaru turut menyumpang kepada sang Wali Kota Pekanbaru itu.
Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru lewat Kasipidsus sempat mengendus dugaan korupsi upah pungut tersebut pada pertengahan Januari 2020 hingga akhir April 2020 lalu.
Namun meski pihak Kejari Pekanbaru telah memanggil 18 orang pejabat Bapenda Kota, termasuk Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, S.STP, untuk diklarifikasi terkait dugaan uang sogokan atau dana saving Wali Kota Pekanbaru sebesar Rp1,3 miliar itu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti atas pengusutan dugaan kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni sempat mengakui kepada wartawan bahwa pihaknya sudah memanggil 18 orang pejabat yang diklarifikasi termasuk Kepala Bapenda Kota Pekanbaru untuk di klarifikasi.
"Sudah 18 orang pejabat Bapenda Kota Pekanbaru yang dimintai keterangan, nanti setelah Kepala Bependanya diklarifikasi baru kita akan gelar perkara," kata Yuriza kepada Wartawan di Kejari Pekanbaru pada Senin (3/2/2020).
Terakhir LHP BPK RI nomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tanggal 29 Juni 2020, ditemukan bahwa berdasarkan kertas kerja perhitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah pada tahun 2019 terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.
Dimana pada data yang beredar, disebutkan nama-nama pejabat Bapenda Kota Pekanbaru ada sebanyak 28 orang termasuk adik kandung Wali Kota dan menantu Walikota dengan perincian anggaran.
Atas temuan itu, BPK RI memerintahkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT, agar mengembalikan kelebihan bayar tersebut selama 60 hari kerja pasca LHP BPK RI diterbitkan tertanggal 29 Juni 2020.
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin, S.STP saat ditemui pada Jumat (11/9/2020) sore di kantornya, terekesan buang badan dan tidak menampik adanya temuan BPK RI atas lembaran kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.
"Aduh maaf ya, saya tidak bisa menjawab soal itu (temuan BPK-RI_red), silahkan saja ditanyakan kepada tim PPID atau Inspektorat Kota Pekanbaru," kata Zulhelmi Arifin menjawab pertanyaan oketimes.com.
Ditanya benarkah dana upah instentif sebesar Rp 1,3 itu diberikan secara cuma-cuma kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT saat hendak berangkat ke Umroh ke Qatar?
Lagi Zulhelmi tidak beredia menjawab pertanyaan oketimes.com sembari menyebutkan dirinya tidak bisa memberikan penjelasan tersebut dengan dalil bahwa diriya sedang sibuk karena ada pertemuan dengan stafnya.
"Maaf ya pak, saya sedang ada tamu, belum bisa menjawab yang itu, silahkan saja ditanya ke PPID di Kantor Wali Kota," tukasnya.
Kembali oketimes.com, menanyakan apakah benar dirinya sudah dipanggil oleh pihak Aspidsus Kejari Pekanbaru untuk diklarifikasi, terkait dugaan kasus tersebut?
Lagi Zulhelmi Arifin tidak menampiknya dan langsung bergegas masuk ke dalam ruang kerjanya, sembari mengatakan "Sudah ya, saya lagi ada tamu, tanyakan saja sama pihak PPID atau Kejaksaaan," pungkas Ami nama sapaan akrabnya itu kepada oketimes.com sembari masuk ke ruang kerja dan menutup pintu ruang kerjanya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Drs Syamsuir saat dihubungi lewat ponselnya Jumat (11/9/2020) sore, mengatakan belum bisa menyampaikan keterangan atas dugaan tersebut, dengan alasan dirinya belum melihat catatan temuan BPK RI berdasarkan hasil LHP BPK RI bernomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020.
Atas temuan kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00 yang harus ditindaklanjuti pihaknya selama 60 hari kerja tersebut.
"Aduh saya belum lihat pula soal temuan LHP BPK RI tentang kelebihan bayar uang insentif di Bapenda itu, saya cek dulu ya. Sebab sekarang saya sudah pulang kantor," jawab Syamsuir kepada oketimes.com saat dihubungi pada Jumat sore.
Meski begitu lanjut Syamsuir, dirinya menyarankan oketimes.com pada Senin (14/9/2020) nanti, untuk datang ke kantor Inspektorat Kota Pekanbaru, agar bisa mendapat jawaban soal pertanyaan oketimes.com tentang seputar hasil tindaklanjut LHP BPK RI terkait kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00 di Bapenda Kota Pekanbaru T.A 2019.
"Senin aja datang ke Kantor ya, karena besok libur. Saya sekarang sudah pulang kantor," jawab Syamsuir sembari menyudahi percakapan dengan oketimes.com lewat ponsel. oketimes.com
Temuan tersebut berdasarkan hasil LHP BPK RI bernomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020, ditemukan kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.
Informasi yang dirangkum selama ini, temuan BPK tersebut tidak jauh beda dengan kasus upah pungut atas pencairan insentif bagi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan stafnya yang dilakukan pada Rabu (9/10/2019) itu, yang ditarik kembali sebesar Rp1,3 miliar.
Uang sebanyak Rp 1,3 miliar itu, sempat diberikan kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus, ST, MT yang diduga sebagai uang sogokan atau suap sebelum yang bersangkutan berangkat ke Qatar atau Abudabi dengan dalil untuk umroh.
Atas kelebihan bayar insentif itu, anak menantu dan seluruh keluarga yang terlibat diduga tidak membayar kembali uang ke kas negara untuk dikembalikan ke kas daerah pemko hingga kini.
Uang tersebut ditransfer langsung oleh pejabat dan staf Bapenda Kota Pekanbaru, lewat rekening masing-masing penerima, mulai dari setingkat Kabid, hingga staf biasa, sebagai upah pungut dengan jumlah total sebesar Rp9 miliar yang dapat dicek pada BPKAD Kota Pekanbaru dan masing-masing rekening pejabat dan staf Bapenda Kota Pekanbaru lewat Bank BNI Pekanbaru.
Beredarnya data soal upah pungut atau pencairan insentif bagi pejabat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru dan stafnya itu, dilakukan pada Rabu, 9 Oktober 2019 oleh dinas tersebut.
Dimana Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin, memerintahkan para pejabatnya dan staf untuk menarik uang yang telah masuk ke rekening dengan jumlah besaran beragam mulai pada tanggal 11, 14 dan 15 Oktober 2019.
Informasi tersebut memastikan bahwa bukti itu, dapat di cek pada masing-masing rekening 28 pejabat dan stafnya.
Selanjutya, uang itu disetorkan para Kepala Bidang (Kabid) dan Sekretaris Bapenda, yang selanjutnya diberikan kepada Zulhemi Arifin total Rp1,3 miliar untuk kemudian diserahkan kepada Wali Kota Pekanbaru sebelum Wali Kota Firdaus ST MT dan keluarnya berangkat ke Qatar.
Dilansir dari oketimes, dalam daftar penerima dan penyetor uang yang diduga sebagai uang sogokkan itu, hanya anak menantu Firdaus atas nama Mayu Indra P tidak dikutip Zulhemi.
Karena menantu Firdaus itu, sempat menjabat sebagai Kepala UPT I, namun dalam daftar itu, ia menerima upah senilai Rp 107 juta, sehingga minus dari menantu Firdaus.
Total sebanyak 29 orang pejabat dan staf Bapenda Kota itu, menyetorkan termasuk Kepala Bapenda Zulhemi Arifin sendiri memberikan uang diduga sogokan kepada Firdaus.
Kabapenda Zulhemi Arifin menyumbang Rp90 juta, kemudian Sekretaris Badan (Sekban) Norpendike P, mendapat upah pungut Rp 287.000.000 dan ianya menyetor sebesar Rp80 juta.
Sementara Sekban yang dipercaya sebagai koordinator, bersama 4 orang lainnya yang menjabat Kabid di Bapenda Pekanbaru turut menyumpang kepada sang Wali Kota Pekanbaru itu.
Pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru lewat Kasipidsus sempat mengendus dugaan korupsi upah pungut tersebut pada pertengahan Januari 2020 hingga akhir April 2020 lalu.
Namun meski pihak Kejari Pekanbaru telah memanggil 18 orang pejabat Bapenda Kota, termasuk Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, S.STP, untuk diklarifikasi terkait dugaan uang sogokan atau dana saving Wali Kota Pekanbaru sebesar Rp1,3 miliar itu, namun hingga kini belum menunjukkan perkembangan yang berarti atas pengusutan dugaan kasus tersebut.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni sempat mengakui kepada wartawan bahwa pihaknya sudah memanggil 18 orang pejabat yang diklarifikasi termasuk Kepala Bapenda Kota Pekanbaru untuk di klarifikasi.
"Sudah 18 orang pejabat Bapenda Kota Pekanbaru yang dimintai keterangan, nanti setelah Kepala Bependanya diklarifikasi baru kita akan gelar perkara," kata Yuriza kepada Wartawan di Kejari Pekanbaru pada Senin (3/2/2020).
Terakhir LHP BPK RI nomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tanggal 29 Juni 2020, ditemukan bahwa berdasarkan kertas kerja perhitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah pada tahun 2019 terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.
Dimana pada data yang beredar, disebutkan nama-nama pejabat Bapenda Kota Pekanbaru ada sebanyak 28 orang termasuk adik kandung Wali Kota dan menantu Walikota dengan perincian anggaran.
Atas temuan itu, BPK RI memerintahkan Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT, agar mengembalikan kelebihan bayar tersebut selama 60 hari kerja pasca LHP BPK RI diterbitkan tertanggal 29 Juni 2020.
Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhemi Arifin, S.STP saat ditemui pada Jumat (11/9/2020) sore di kantornya, terekesan buang badan dan tidak menampik adanya temuan BPK RI atas lembaran kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00.
"Aduh maaf ya, saya tidak bisa menjawab soal itu (temuan BPK-RI_red), silahkan saja ditanyakan kepada tim PPID atau Inspektorat Kota Pekanbaru," kata Zulhelmi Arifin menjawab pertanyaan oketimes.com.
Ditanya benarkah dana upah instentif sebesar Rp 1,3 itu diberikan secara cuma-cuma kepada Wali Kota Pekanbaru Firdaus ST MT saat hendak berangkat ke Umroh ke Qatar?
Lagi Zulhelmi tidak beredia menjawab pertanyaan oketimes.com sembari menyebutkan dirinya tidak bisa memberikan penjelasan tersebut dengan dalil bahwa diriya sedang sibuk karena ada pertemuan dengan stafnya.
"Maaf ya pak, saya sedang ada tamu, belum bisa menjawab yang itu, silahkan saja ditanya ke PPID di Kantor Wali Kota," tukasnya.
Kembali oketimes.com, menanyakan apakah benar dirinya sudah dipanggil oleh pihak Aspidsus Kejari Pekanbaru untuk diklarifikasi, terkait dugaan kasus tersebut?
Lagi Zulhelmi Arifin tidak menampiknya dan langsung bergegas masuk ke dalam ruang kerjanya, sembari mengatakan "Sudah ya, saya lagi ada tamu, tanyakan saja sama pihak PPID atau Kejaksaaan," pungkas Ami nama sapaan akrabnya itu kepada oketimes.com sembari masuk ke ruang kerja dan menutup pintu ruang kerjanya.
Terpisah, Kepala Inspektorat Kota Pekanbaru Drs Syamsuir saat dihubungi lewat ponselnya Jumat (11/9/2020) sore, mengatakan belum bisa menyampaikan keterangan atas dugaan tersebut, dengan alasan dirinya belum melihat catatan temuan BPK RI berdasarkan hasil LHP BPK RI bernomor 159.H/LHP/XVIII.PEK/06/2020 tertanggal 29 Juni 2020.
Atas temuan kertas kerja penghitungan dan bukti pertanggungjawaban realisasi insentif pajak daerah tahun 2019, terdapat kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00 yang harus ditindaklanjuti pihaknya selama 60 hari kerja tersebut.
"Aduh saya belum lihat pula soal temuan LHP BPK RI tentang kelebihan bayar uang insentif di Bapenda itu, saya cek dulu ya. Sebab sekarang saya sudah pulang kantor," jawab Syamsuir kepada oketimes.com saat dihubungi pada Jumat sore.
Meski begitu lanjut Syamsuir, dirinya menyarankan oketimes.com pada Senin (14/9/2020) nanti, untuk datang ke kantor Inspektorat Kota Pekanbaru, agar bisa mendapat jawaban soal pertanyaan oketimes.com tentang seputar hasil tindaklanjut LHP BPK RI terkait kelebihan pembayaran insentif yang melebihi ketentuan sebanyak Rp. 1.791.945.609,00 di Bapenda Kota Pekanbaru T.A 2019.
"Senin aja datang ke Kantor ya, karena besok libur. Saya sekarang sudah pulang kantor," jawab Syamsuir sembari menyudahi percakapan dengan oketimes.com lewat ponsel. oketimes.com
Editor | : | TIS |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Rabu 27 Agustus 2025, 22:19 WIB
Kejari Rohul Tahan LA Kepsek dan R Bendahara SMAN 1 Ujung Batu
Senin 25 Agustus 2025
Silaturahmi Akbar jamaah haji Rokan Hulu tahun 2025, Bupati Anton : jadikan sebagai wadah mempererat ukhuwah islamiah
Minggu 24 Agustus 2025
Bupati Bengkalis Resmikan Gedung Futsal dan Turnamen Kenji Cup I 2025.
Sabtu 16 Agustus 2025
Camat Sungai Apit Lepaskan 32 Regu Peserta Lomba Gerak Jalan, Dalam Rangka HUT RI yang Ke-80 Tahun 2025
Nasional

Rabu 24 September 2025, 18:46 WIB
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Lintas Tengah Rusak, Elemen Masyarakat Sepakat, Truck Angkutan Batu Bara Bangun Jalan Alternatif
Rabu 24 September 2025
Siti Aisyah Anggota MPR RI Fraksi PDI-P A-164 Sosialisasi 4 Pilar di Kampung Seberang, Rengat, Inhu, Riau
Selasa 23 September 2025
Abdul Azis & Wandri Sahputra Simbolon Protes Relokasi Serta Ketidakjelasan Status Lahan
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 


Pekanbaru

Rabu 01 Oktober 2025, 23:02 WIB
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau
Rabu 01 Oktober 2025
Video Viral di Mal Pekanbaru, Dr. Jeri Klarifikasi Ungkap Fakta Pernikahannya dengan Novi
Senin 11 Agustus 2025
Peringati HUT ke-13 IWO, Muridi Susandi: Jurnalisme Bukan Hanya Tentang Berita, Tapi Senjata Perubahan