Hukum
Kedua tersangka penyalah guna Narkoba MA alias IJ dan RA alias R, warga Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Polsek Tambang Ringkus 2 Pelaku Narkoba Disebuah Rumah Kosong di Desa Sungai Tarap
Minggu 06 September 2020, 01:14 WIB
Kedua tersangka penyalah guna Narkoba MA alias IJ dan RA alias R, warga Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.KAMPAR. RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Polsek Tambang Polres Kampar ringkus 2 pelaku narkoba di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Dusun II Alai Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa, pada Minggu dinihari (6/9/2020).
Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MA alias IJ dan RA alias R, keduanya warga Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
Bersama tersangka didapati barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, sebuang bong dan beberapa barang bukti lainya terkait kasus ini.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 02.30 Wib, saat itu Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK mendapat Informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan target 2 orang pria yaitu MA alias IJ dan RA alias R disebuah rumah kosong.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, dimana narkotika tersebut ditemukan dibeberapa tempat antara lain dikamar tidur, dipintu masuk kamar mandi, dibawah mesin cuci dan di lubang WC.
Saat diinterogasi para pelaku mengakui bahwa tersebut adalah miliknya, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.
Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelas Iptu Tito.Dy
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham