Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Hukum
Polsek Tambang Ringkus 2 Pelaku Narkoba Disebuah Rumah Kosong di Desa Sungai Tarap
Minggu 06 September 2020, 01:14 WIB
Kedua tersangka penyalah guna Narkoba MA alias IJ dan RA alias R,  warga Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.
KAMPAR. RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Polsek Tambang Polres Kampar ringkus 2 pelaku narkoba di sebuah rumah kosong yang berlokasi di Dusun II Alai Desa Sungai Tarap Kecamatan Kampa, pada Minggu dinihari (6/9/2020).

Kedua tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah MA alias IJ dan RA alias R, keduanya warga Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa Kabupaten Kampar.

Bersama tersangka didapati barang bukti 8 paket kecil narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, sebuang bong dan beberapa barang bukti lainya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Minggu (6/9/2020) sekira pukul 02.30 Wib, saat itu Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK mendapat Informasi dari warga masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkoba di Desa Sei Tarap Kecamatan Kampa.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tambang perintahkan Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil menemukan target 2 orang pria yaitu MA alias IJ dan RA alias R disebuah rumah kosong.

Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapatkan barang bukti 8 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, dimana narkotika tersebut ditemukan dibeberapa tempat antara lain dikamar tidur, dipintu masuk kamar mandi, dibawah mesin cuci dan di lubang WC.

Saat diinterogasi para pelaku mengakui bahwa tersebut adalah miliknya, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tambang Iptu Tito Laragatra SIK saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, ungkapnya.

Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelas Iptu Tito.Dy



Editor : Tis
Kategori : Kampar
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top