NARKOBA
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil mengamankan 2 orang kurir shabu dan seorang pengedar barang haram tersebut, para pelaku ditangkap di 2 TKP di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota pada Selasa (1/9/2020
2 Kurir dan Seorang Pengedar Shabu Diringkus Resnarkoba Polres Kampar di Bangkinang
Rabu 02 September 2020, 02:29 WIB
Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil mengamankan 2 orang kurir shabu dan seorang pengedar barang haram tersebut, para pelaku ditangkap di 2 TKP di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota pada Selasa (1/9/2020BANGKINANG. RIAUMADANI. COM - Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kampar berhasil mengamankan 2 orang kurir shabu dan seorang pengedar barang haram tersebut, para pelaku ditangkap di 2 TKP di wilayah Kecamatan Bangkinang Kota pada Selasa dinihari (1/9/2020).
Para pelaku narkoba yang diciduk aparat kepolisian ini adalah AA alias AR (29) warga Jalan Letnan Boyak Bangkinang dan JR alias JE (17) warga Jalan Muara Takus Bangkinang, keduanya diduga berperan sebagai kurir shabu.
Seorang tersangka lainnya yang diamankan di TKP ke-2 adalah MA alias AR (30) warga Jalan Datuk Tabano Gang Rahmat Kecamatan Bangkinang Kota, yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa dinihari (1/9) sekira pukul 00.15 wib, saat itu. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapat di informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika jenis Shabu disekitaran Jalan Ahmad Yani Bangkinang.
Menindaklanjuti Informasi tersebut Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan 2 orang pria yaitu AA alias AR serta JR alias JE, selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadapnya.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disembunyikan dalam plastik pembungkus permen merek Kiss. Dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka diketahui narkotika tersebut didapat dari MA alias AR warga jalan Datuk Tabano Gang Rahmat Kecamatan Bangkinang Kota.
Tanpa buang waktu petugas langsung memburu MA kerumahnya dan petugas berhasil mengamankanya, setelah dilakukan penggeledahan dirumah tersangka MA alias AR ini ditemukan barang bukti 9 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1,72 Gram, 1 unit timbangan digital dan sejumlah peralatan penggunaan shabu.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan para pelaku narkoba ini, disampaikan Daren bahwa hasil pengecekan urine tersangka 2 orang diantaranya yaitu JR alias JE dan MA alias AR positif Methamphetamine.
Ketiga tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 junto pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. Dy
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Kampar |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham