HUKUM
Gedung Kejati Riau Jl, Sudirman Kota Pekanbaru
Kejati Riau Panggil 13 Camat Terkait Dugaan Korupsi di Pemkab Siak TA 2014-2019
Senin 31 Agustus 2020, 22:39 WIB
Gedung Kejati Riau Jl, Sudirman Kota Pekanbaru
PEKANBARU. RIAUMADANI. COM – Setelah melakukan klarifikasi terhadap Indra Gunawan, proses penyelidikan dugaan korupsi di Kabupaten Siak berlanjut. Kali ini, proses permintaan keterangan dilakukan terhadap 13 dari 14 orang mantan camat di Negeri Istana itu.
Adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang melakukan proses pemeriksaan. Adapun perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2014-2019.
Penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-13/L4/Fd/1/06/2020. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati, tertanggal 18 Juni 2020.
Dalam perjalanan perkara, tim penyelidik mengundang 14 orang camat yang pernah bertugas dalam rentang waktu terjadinya perkara. Mereka sejatinya diklarifikasi pada Senin (31/8).
Adapun 14 camat itu adalah Camat Bunga Raya, Camat Dayun, Camat Kandis, Camat Kerinci Kanan, dan Camat Koto Gasib. Lalu, Camat Lubuk Dalam, Camat Mempura, Camat Minas, Camat Pusako, Camat Sabak Auh, Camat Sungai Mandau, Camat Siak, Camat Sungai Apit, dan Camat Tualang.
Dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, hal itu bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
"Benar, hari ini (kemarin,red) ada pemeriksaan (Camat Siak)," ujar Hilman Azazi kepada Haluan Riau --jaringan Haluan Media Group--, Senin (31/8/2020) petang.
Menurut dia, tidak semua camat itu hadir memenuhi undangan tim penyelidik. Dari 14 camat itu, ada satu orang yang tidak hadir.
"Ada 13 Camat yang hadir," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Hilman mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran satu orang camat tersebut. Kendati begitu, camat yang tidak hadir tersebut nanti akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Sebelumnya, proses klarifikasi dilakukan terhadap Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Siak, Indra Gunawan. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Siak itu diperiksa hampir 14 jam hingga pukul 23 WIB pada Senin (24/8) kemarin.
Proses klarifikasi terhadap orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu diketahui dilakukan di salah satu ruangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di lantai 7 Gedung Utama Kejati Riau. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak. Saat itu, dia tidak sendiri, melainkan dengan seorang rekannya.
Dari informasi yang diperoleh, pemeriksaan Indra Gunawan masih terkait dengan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa beberapa waktu lalu terkait dugaan rasuah di Kabupaten Siak. Disinyalir, penyimpangan itu terjadi saat Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak.
Dalam perjalanan perkaranya, sejumlah pihak telah diklarifikasi, di antaranya Yan Prana Jaya. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu pernah beberapa kali diklarifikasi dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Teranyar, dia diperiksa pada Selasa (7/7). Saat itu dia diklarifikasi hampir tiga jam.
Tak hanya itu saja, Jaksa juga memintai keterangan Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau. Serta Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Riau juga mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Di antaranya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengirimkan papan bunga. Papan bunga itu dipajang di depan pintu masuk kantor Jalan Jenderal Sudirman terlihat, Rabu (15/7) malam. Papan dengan latar warna merah bertuliskan “Selamat Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Setda Siak 2015-2018.
Kemudian, dari massa Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Senin (20/7) kemarin. Aksi ini sebagai dukungan kepada Kejati agar mengusut tuntas perkara dugaan rasuah tersebut.
Bahkan dalam aksi itu, mereka menyampaikan, berdasarkan temuan dari BPK Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Lalu, dugaan penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak sebesar Rp40,6 miliar. Rmc
Adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang melakukan proses pemeriksaan. Adapun perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2014-2019.
Penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-13/L4/Fd/1/06/2020. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati, tertanggal 18 Juni 2020.
Dalam perjalanan perkara, tim penyelidik mengundang 14 orang camat yang pernah bertugas dalam rentang waktu terjadinya perkara. Mereka sejatinya diklarifikasi pada Senin (31/8).
Adapun 14 camat itu adalah Camat Bunga Raya, Camat Dayun, Camat Kandis, Camat Kerinci Kanan, dan Camat Koto Gasib. Lalu, Camat Lubuk Dalam, Camat Mempura, Camat Minas, Camat Pusako, Camat Sabak Auh, Camat Sungai Mandau, Camat Siak, Camat Sungai Apit, dan Camat Tualang.
Dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, hal itu bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya.
"Benar, hari ini (kemarin,red) ada pemeriksaan (Camat Siak)," ujar Hilman Azazi kepada Haluan Riau --jaringan Haluan Media Group--, Senin (31/8/2020) petang.
Menurut dia, tidak semua camat itu hadir memenuhi undangan tim penyelidik. Dari 14 camat itu, ada satu orang yang tidak hadir.
"Ada 13 Camat yang hadir," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.
Hilman mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran satu orang camat tersebut. Kendati begitu, camat yang tidak hadir tersebut nanti akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.
Sebelumnya, proses klarifikasi dilakukan terhadap Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Siak, Indra Gunawan. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Siak itu diperiksa hampir 14 jam hingga pukul 23 WIB pada Senin (24/8) kemarin.
Proses klarifikasi terhadap orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu diketahui dilakukan di salah satu ruangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di lantai 7 Gedung Utama Kejati Riau. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak. Saat itu, dia tidak sendiri, melainkan dengan seorang rekannya.
Dari informasi yang diperoleh, pemeriksaan Indra Gunawan masih terkait dengan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa beberapa waktu lalu terkait dugaan rasuah di Kabupaten Siak. Disinyalir, penyimpangan itu terjadi saat Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak.
Dalam perjalanan perkaranya, sejumlah pihak telah diklarifikasi, di antaranya Yan Prana Jaya. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu pernah beberapa kali diklarifikasi dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Teranyar, dia diperiksa pada Selasa (7/7). Saat itu dia diklarifikasi hampir tiga jam.
Tak hanya itu saja, Jaksa juga memintai keterangan Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau. Serta Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.
Dalam penanganan perkara ini, Kejati Riau juga mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Di antaranya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengirimkan papan bunga. Papan bunga itu dipajang di depan pintu masuk kantor Jalan Jenderal Sudirman terlihat, Rabu (15/7) malam. Papan dengan latar warna merah bertuliskan “Selamat Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Setda Siak 2015-2018.
Kemudian, dari massa Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Senin (20/7) kemarin. Aksi ini sebagai dukungan kepada Kejati agar mengusut tuntas perkara dugaan rasuah tersebut.
Bahkan dalam aksi itu, mereka menyampaikan, berdasarkan temuan dari BPK Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Lalu, dugaan penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak sebesar Rp40,6 miliar. Rmc
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Siak |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau