Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
HUKUM
Kejati Riau Panggil 13 Camat Terkait Dugaan Korupsi di Pemkab Siak TA 2014-2019
Senin 31 Agustus 2020, 22:39 WIB
Gedung Kejati Riau Jl, Sudirman Kota Pekanbaru

PEKANBARU. RIAUMADANI. COM – Setelah melakukan klarifikasi terhadap Indra Gunawan, proses penyelidikan dugaan korupsi di Kabupaten Siak berlanjut. Kali ini, proses permintaan keterangan dilakukan terhadap 13 dari 14 orang mantan camat di Negeri Istana itu.

Adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang melakukan proses pemeriksaan. Adapun perkara yang diusut itu adalah dugaan korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di Bagian Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Daerah Kabupaten Siak serta anggaran rutin BPKAD Kabupaten Siak Tahun Anggaran (TA) 2014-2019.

Penanganan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sesuai dengan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor : Print-13/L4/Fd/1/06/2020. Surat itu ditandatangani Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Mia Amiati, tertanggal 18 Juni 2020.

Dalam perjalanan perkara, tim penyelidik mengundang 14 orang camat yang pernah bertugas dalam rentang waktu terjadinya perkara. Mereka sejatinya diklarifikasi pada Senin (31/8).

Adapun 14 camat itu adalah Camat Bunga Raya, Camat Dayun, Camat Kandis, Camat Kerinci Kanan, dan Camat Koto Gasib. Lalu, Camat Lubuk Dalam, Camat Mempura, Camat Minas, Camat Pusako, Camat Sabak Auh, Camat Sungai Mandau, Camat Siak, Camat Sungai Apit, dan Camat Tualang.

Dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Hilman Azazi, tidak menampik hal tersebut. Menurutnya, hal itu bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan pihaknya.

"Benar, hari ini (kemarin,red) ada pemeriksaan (Camat Siak)," ujar Hilman Azazi kepada Haluan Riau --jaringan Haluan Media Group--, Senin (31/8/2020) petang.

Menurut dia, tidak semua camat itu hadir memenuhi undangan tim penyelidik. Dari 14 camat itu, ada satu orang yang tidak hadir.

"Ada 13 Camat yang hadir," sebut mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) itu.

Hilman mengaku tidak mengetahui alasan ketidakhadiran satu orang camat tersebut. Kendati begitu, camat yang tidak hadir tersebut nanti akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya.

Sebelumnya, proses klarifikasi dilakukan terhadap Ketua DPD II Partai Golongan Karya (Golkar) Siak, Indra Gunawan. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Siak itu diperiksa hampir 14 jam hingga pukul 23 WIB pada Senin (24/8) kemarin.

Proses klarifikasi terhadap orang dekat Gubernur Riau Syamsuar itu diketahui dilakukan di salah satu ruangan di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di lantai 7 Gedung Utama Kejati Riau. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak. Saat itu, dia tidak sendiri, melainkan dengan seorang rekannya.

Dari informasi yang diperoleh, pemeriksaan Indra Gunawan masih terkait dengan tindak lanjut atas lima lebih laporan yang diterima Korps Adhyaksa beberapa waktu lalu terkait dugaan rasuah di Kabupaten Siak. Disinyalir, penyimpangan itu terjadi saat Syamsuar kala menjabat sebagai Bupati Siak.

Dalam perjalanan perkaranya, sejumlah pihak telah diklarifikasi, di antaranya Yan Prana Jaya. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau itu pernah beberapa kali diklarifikasi dalam kapasitas sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) dan Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Siak. Teranyar, dia diperiksa pada Selasa (7/7). Saat itu dia diklarifikasi hampir tiga jam.

Tak hanya itu saja, Jaksa juga memintai keterangan Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak yang kini menjabat Kaban PMDCapil Provinsi Riau. Serta Andi Darmawan selaku pegawai di Bidang Penelitiaan dan Pengembangan Bappeda Kabupaten Siak.

Dalam penanganan perkara ini, Kejati Riau juga mendapatkan dukungan dari sejumlah pihak. Di antaranya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mengirimkan papan bunga. Papan bunga itu dipajang di depan pintu masuk kantor Jalan Jenderal Sudirman terlihat, Rabu (15/7) malam. Papan dengan latar warna merah bertuliskan “Selamat Kejati Riau Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Setda Siak 2015-2018.

Kemudian, dari massa Gerakan Mahasiswa Peduli Riau (GMPR) saat menggelar unjuk rasa di depan kantor Kejati Riau, Senin (20/7) kemarin. Aksi ini sebagai dukungan kepada Kejati agar mengusut tuntas perkara dugaan rasuah tersebut.

Bahkan dalam aksi itu, mereka menyampaikan, berdasarkan temuan dari BPK Perwakilan Riau menemukan dugaan penyimpangan pengalokasian anggaran belanja dana hibah tahun 2011-2013 senilai Rp56,7 miliar. Lalu, dugaan penyimpangan di Dinas Cipta Karya sebesar Rp1,07 miliar dan di Setdakab Siak sebesar Rp40,6 miliar. Rmc




Editor : Tis
Kategori : Siak
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top