Tersangkut Kasus Djoko Tjandra.
Irjen Napoleon Bonaparte
Jadi Tersangka, Pesan Irjen Napoleon ke Kapolri: Saya Setia Kepada Polri
Jumat 28 Agustus 2020, 14:12 WIB
Irjen Napoleon BonaparteJAKARTA, RIAUMADANI. COM - Menjadi tersangka sebuah kasus suap atau korupsi, pasti mempengaruhi mental dan psikologis seseorang. Apalagi status itu disandang seorang jenderal polisi yang notabene adalah penegak hukum.
Seperti yang dialami eks Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte. Seakan tak mampu menyembunyikan rasa tertekannya, Napoleon tampak berkaca-kaca seperti menahan tangis.
Hal itu terjadi usai dirinya dimintai keterangan oleh penyidik terkait dugaan pencabutan red notice Djoko Tjandra. Mengetahui hal tersebut, kuasa hukum Napoleon, Putri Maya Rumanti mengaku jika kliennya kecewa.
"Iya, dia (Irjen Napoleon) menahan air mata, dia merasa kecewa mungkin, ya. Saya tidak bisa sampaikan kecewa, dia hanya menyatakan bahwa diri dia itu seorang jenderal. Dia juga seorang polisi yang harus menegakkan keadilan, gitu," kata Putri di Jakarta, Jumat 28 Agustus 2020.
Kata dia, Irjen Napoleon Bonaparte tidak mengalami masalah apa pun saat dimintai keterangan oleh penyidik. Irjen Napoleon Bonaparte, lanjutnya, ditanya 30 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim.
Ia pun menjamin kliennya berkomitmen dan kooperatif untuk mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
"Jadi supaya jangan ada pikiran masyarakat luar bahwa beliau ini adalah benar pelakunya, menerima suap, menerima keuntungan. Beliau sangat kooperatif dan sangat siap untuk diperiksa dan siap memberikan keterangan, seperti itu," ujar dia.
Sebelumnya, Irjen Napoleon Bonaparte selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait kasus dugaan gratifikasi pencabutan red notice Djoko Tjandra. Ia datang ke Bareskrim Polri, Jakarta, sekitar pukul 10.20 WIB. Irjen Napoleon pun selesai dimintai keterangan pukul 14.05 WIB.
Napoleon kemudian berjalan keluar dari gedung Bareskim bersama kuasa hukumnya. Dia pun memberikan pernyataan kepada para wartawan.
Irjen Napoleon menegaskan siap bertanggung jawab mengikuti proses penyelidikan. "Saya hari ini akan menyampaikan pesan kepada siapa pun yang masih meragukan integritas saya bahwa hari ini saya berjanji dan memastikan bahwa sebagai perwira tinggi Polri, saya bertanggung jawab untuk mengikuti proses penyelidikan ini dengan kooperatif," kata Napoleon.
"Saya tetap setia kepada Polri dan pimpinannya. Wassalamualaikum, terima kasih," kata dia.
Dalam kasus dugaan gratifikasi pengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra itu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah menetapkan status tersangka kepada Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon Bonaparte
Sumber: REQnews
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 07 September 2025, 20:18 WIB
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Kamis 08 Mei 2025
"Jelang Kedatangan Jemaah, Petugas Siapkan Layanan di Makkah"
Politik

Selasa 13 Januari 2026, 07:13 WIB
Penduduk Riau Berjumlah 6,81 Juta Jiwa, Kota Pekanbaru Wilayah Terpadat
Selasa 13 Januari 2026
Bupati Kasmarni: OPD Harus Transparan Dalam Menggnakan Anggaran dan Komitmen Dalam Pelayanan Publik
Selasa 06 Januari 2026
Bupati Siak Ajak ASN Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik Tahun 2026
Senin 05 Januari 2026
SF Hariyanto: Kami Minta PT. SPR Adakan RUPS LB Copot Direkturnya 
Nasional

Senin 12 Januari 2026, 14:27 WIB
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Senin 12 Januari 2026
Tari Zapin khas Desa Meskom Pecahkan Rekor MURI Tari Zapin Massal Berkebaya Laboh Kekek
Sabtu 10 Januari 2026
KPK Penetapan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Sebagai Tersangka Didasari Kecukupan Alat Bukti
Selasa 16 Desember 2025
Mafirion, "Apresiasi PN Tembilahan Kabulkan Tahanan Kota Datuk Bahar Kamil"
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Sabtu 24 Januari 2026, 07:04 WIB
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
Pemprov Riau Resmi Copot Ida Yulita dari Jabatan Direktur PT SPR Tunjuk Yan Darmadi Sebagai Pelaksana Tugas
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Boby Rahmat Sebut Direktur PT. SPR Ida Yulita Susanti Rampas Dokumen dan Usir Peserta Rapat
Sabtu 24 Januari 2026
RUPS-LB PT SPR Ricuh, Jajaran Direksi Tolak Legalitas Surat Kuasa Pemegang Saham