Jumat, 3 Oktober 2025

Breaking News

  • Pembukaan Bulan PRB 2025 di Mojokerto, Bupati Rohul : Bulan PRB Momentum Perkuat Sinergi Mitigasi Bencana   ●   
  • Ini Tanggapan Pemerintah Kabupaten Bengkalis Terkait Pj. Kepala Desa   ●   
  • Ledakan Guncang Kilang Pertamina Dumai, Warga Panik   ●   
  • Dua Pelaku Pengoplos Gas LPG Bersubsidi Dibekuk Tim Ditreskrimsus Polda Riau   ●   
  • Dua Warga Desa Teluk Lancar Tewas Disambar Petir Saat Mencari Kepah di Pantai Parit Panjang   ●   
Dana di Rekening Bukan Uang Korupsi, Uang fee Sawit
Kasmarni Mundur Jadi Saksi Amril Mukminin Sesuai Dengan Undang-undang
Jumat 28 Agustus 2020, 07:19 WIB
Sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara online di Kamis (27/8/2020).


PEKANBARU. RIAUMADANI. COM - Kasmarni, istri Bupati Bengkalis non aktif, Amril Mukminin, mengundurkan diri sebagai saksi yang dihadirkan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pembuktian dakwaan kedua. Yang mana, terdakwanya adalah sang suami.

Permohonan pengunduran diri Kasmarni itu, disampaikannya secara langsung dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi dari pengusaha sawit di Pengadilan Tipikor Pekanbaru secara online di Kamis (27/8/2020).

"Izin yang mulia (majelis hakim), saya mengundurkan diri sebagai saksi, sehubungan dengan panggilan KPK tertanggal 24 agustus 2020 untuk persidangan sebagai saksi," ucap Kasmarni dari sambungan aplikasi Zoom.

Permohonan mengundurkan diri sebagai saksi itu, dikarenakan yang menjadi pesakitan dalam perkara tersebut adalah suami sahnya, Amril Mukminin.

"Karena terdakwa adalah suami saya," lanjutnya.

Hal itu, diterangkan Kasmarni, sebagaimana diatur dalam Pasal 168 KUHAP mengenai orang-orang yang tidak dapat didengar keterangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi.

Adapun poinnya yakni, (a) keluarga sedarah atau semanda dalam garis lurus ke atas atau kebawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa. Lalu pada poin (b), saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga.

"Dan poin (c) suami atau isteri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa," terang mantan Camat Pinggir yang saat ini menjabat sebagai Staf Ahli Bupati Bengkalis.

Atas pernyataan tersebut, jaksa KPK Takdir Suhan SH menyampaikan, tidak keberatan terhadap permohonan Kasmarni itu. "Tidak keberatan saksi mengundurkan diri sebagai saksi," sebut JPU.

Atas hal tersebut, majelis hakim yang dipimpin oleh Lilin Herlina SH MH, mengabulkan permintaan Kasmarni tersebut. "Karena diatur dalam Undang-undang, maka kami kabulkan," kata hakim menegaskan.

Dalam persidangan itu, jaksa KPK juga menghadirkan dua orang saksi lainnya, yakni Jonny dan Adyanto. Keduanya merupakan pengusaha yang memberikan uang kepada Amril Mukminin melalui Kasmarni.

Dalam kesaksiannya, Jonny mengaku tidak mengetahui kala itu Amril Mukminin sebagai anggota DPRD Bengkalis. Ia hanya mengetahui saat itu Amril Mukminin sebagai tokoh masyarakat. "Saya tahunya dia (Amril) tokoh masyarakat. Itu tahun 2012. Saya punya PT di sana," ujar Jonny.

Dikatakannya, dirinya menemui Amril Mukminin dikarenakan saat itu banyak gangguan dan permasalahan yang terjadi di pabrik miliknya. "Sebelum pertemuan dengan Amril, banyak gangguan di sana," kata Jonny.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Jonny, dirinya membicarakan mengenai permasalahan yang terjadi di sekitaran pabriknya. Ia juga membicarakan supaya terdakwa memfasilitasi agar buah hasil perkebunan masyarakat untuk masuk ke pabriknya.

"Ada perjanjian, setiap buah yang masuk itu ada fee Rp5 per kilo. Kita transfer melalui rekening atas nama Kasmarni," jelasnya. 

Fee perjanjian itu, disampaikan saksi, diserahkan ke Kasmarni berdasarkan arahan dari Amril Mukminin. Yang mana, pemberiannya dilakukan setiap bulannya.

"Setoran per bulan. Kalau dihitung sekitar 12 miliar lebih. Itu terhitung sejak 2013 sampai 2019. Uang disetor ke rekening Bank CIMB Niaga atas nama Kasmarni," ucapnya.

Berbeda halnya dengan keterangan Adyanto. Ia menyampaikan, menyerahkan fee Rp5 per kilogram kepada Kasmarni secara tunai.

"Saya langsung kasih ke Buk Kasmarni secara tunai. Amril yang nyuruh. Setor per bulan, biasa ada Rp180 juta, ya gak tentu, sesuai bon yang masuk," ungkap Adyanto.

Uang itu, lanjut dia, mulai diberikan kepada istri Amril Mukminin sejak tahun 2014 silam. Pemberian tersebut terhenti, setelah dirinya diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah pada Juli 2019.

"Terakhir setor setelah diperiksa KPK. Kalau ditotalkan sekitar Rp10 miliar lebih. Saya langsung setor tunai. Kadang Rp180 juta, tidak tentu."jelasnya.Rls/Alif



Editor : Tis
Kategori : Bengkalis
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top