Narkoba
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, dalam temu persnya, Kamis (27/8/2020).
Polda Riau Bongkar Tiga Jaringan Narkoba Internasional, Sita 43Kg Sabu dan 21 Ribu Butir Ekstasi
Kamis 27 Agustus 2020, 23:45 WIB
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, dalam temu persnya, Kamis (27/8/2020).
PEKANBARU, RIAUMADANI. COM - Kepolisian Daerah Riau melalui Ditresnarkoba Polda Riau berhasil membongkar tiga jaringan narkoba internasional. Dari tiga jaringan itu, polisi berhasil menyita 43 kilogram sabu dan 21 ribu butir pil ekstasi.
Tiga jaringan ini pertama terbongkar pada awal Agustus lalu. Pada jaringan pertama ini petugas berhasil meringkus 4 orang tersangka. Yakni ED, SN, RT dan KD.
Keempatnya memiliki peran yang penting dalam bisnis haram tersebut. Bahkan upah mereka mencapai Rp300 juta.
"Keempatnya adalah kurir yang mengambil narkoba hingga ke Malaysia. Kemudian mengedarkan narkoba tersebut ke berbagai provinsi di negara kita," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, dalam temu persnya, Kamis (27/8/2020).
Lanjutnya, dalam membongkar jaringan narkoba internasional ini, petugas kepolisian mengatur berbagai strategi yang sangat matang. Meski memang saat di lapangan terdapat hambatan, seperti tersangka berusaha dan berhasil kabur saat hendak ditangkap.
Seperti yang terjadi pada penangkapan jaringan narkoba yang kedua. Pada 4 Agustus 2020, pihaknya mengungkap kasus sabu di daerah Dumai. Saat itu yang kejari sasaran adalah tersangka IH yang tengah berada di rumah orang tuanya. IH berhasil kabur dalam penangkapan itu. Namun barang bukti narkoba berhasil disita polisi di salah satu kebun sawit milik warga.
Tiga pekan kemudian, polisi mendapatkan informasi bahwa IH berada di wilayah Rohil yang berada di rumah saudaranya untuk bersembunyi. "Tersangka akhirnya berhasil kita tangkap. Dari pengakuannya narkoba itu berasal dari Malaysia dan dia diupah sebanyak Rp20 juta. Selain kurir dia dia berperan sebagai gudang sementara," terangnya.
Dari jaringan ini, petugas menyita 20 kilogram sabu di wilayah yang sama, Dumai. 20 kilogram itu disita polisi dari SN yang juga berperan sebagai gudang sebelum barang haram itu diedarkan.
"Ia diupah 1 kilogram sabu dari pimpinannya. Ia juga merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali," katanya.
Dari ocehan SN, petugas akhirnya kembali berhasil meringkus pelaku lain berinisial ED ditangkap di Pekanbaru. ED merupakan tersangka yang sudah cukup lama menekuni bisnis haram itu. Ia adalah warga Banjarmasin yang berangkat ke Jakarta dan kemudian ke Pekanbaru.
"ED merupakan kurir antar provinsi. Sekali beraksi ia diupah hingga Rp300 juta," tutur Suhirman.
20 kilogram sabu itu, rencananya akan diedarkan di Sumut, Pekanbaru, Sumbar bahkan ke Jakarta.
Kasus ketiga, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 10 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi yang masih berasal dari Malaysia. Narkoba ini dibawa oleh RT dari Malaka hingga pesisir Sumatera.
"RT berhasil kita tangkap namun tidak bersama barang bukti. Barang bukti justru kita dapati di tangan KD tersangka lain dari jaringan yang sama," terangnya.
Sementara, untuk upah RT dijanjikan Rp100 juta atas perannya membawa sabu dari Malaka hingga pinggir pantai. Sedangkan KD hanya Rp50 juta.
Dari tiga kasus ini, polisi menangkap 7 orang tersangka yang terancam hukuman karena menyimpan, menguasai, menjual atau sebagai perantara dan kerjasama. Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun paling singkat, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup dan juga bisa hukuman mati. (MCR).
Tiga jaringan ini pertama terbongkar pada awal Agustus lalu. Pada jaringan pertama ini petugas berhasil meringkus 4 orang tersangka. Yakni ED, SN, RT dan KD.
Keempatnya memiliki peran yang penting dalam bisnis haram tersebut. Bahkan upah mereka mencapai Rp300 juta.
"Keempatnya adalah kurir yang mengambil narkoba hingga ke Malaysia. Kemudian mengedarkan narkoba tersebut ke berbagai provinsi di negara kita," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, dalam temu persnya, Kamis (27/8/2020).
Lanjutnya, dalam membongkar jaringan narkoba internasional ini, petugas kepolisian mengatur berbagai strategi yang sangat matang. Meski memang saat di lapangan terdapat hambatan, seperti tersangka berusaha dan berhasil kabur saat hendak ditangkap.
Seperti yang terjadi pada penangkapan jaringan narkoba yang kedua. Pada 4 Agustus 2020, pihaknya mengungkap kasus sabu di daerah Dumai. Saat itu yang kejari sasaran adalah tersangka IH yang tengah berada di rumah orang tuanya. IH berhasil kabur dalam penangkapan itu. Namun barang bukti narkoba berhasil disita polisi di salah satu kebun sawit milik warga.
Tiga pekan kemudian, polisi mendapatkan informasi bahwa IH berada di wilayah Rohil yang berada di rumah saudaranya untuk bersembunyi. "Tersangka akhirnya berhasil kita tangkap. Dari pengakuannya narkoba itu berasal dari Malaysia dan dia diupah sebanyak Rp20 juta. Selain kurir dia dia berperan sebagai gudang sementara," terangnya.
Dari jaringan ini, petugas menyita 20 kilogram sabu di wilayah yang sama, Dumai. 20 kilogram itu disita polisi dari SN yang juga berperan sebagai gudang sebelum barang haram itu diedarkan.
"Ia diupah 1 kilogram sabu dari pimpinannya. Ia juga merupakan residivis yang sudah keluar masuk penjara sebanyak 4 kali," katanya.
Dari ocehan SN, petugas akhirnya kembali berhasil meringkus pelaku lain berinisial ED ditangkap di Pekanbaru. ED merupakan tersangka yang sudah cukup lama menekuni bisnis haram itu. Ia adalah warga Banjarmasin yang berangkat ke Jakarta dan kemudian ke Pekanbaru.
"ED merupakan kurir antar provinsi. Sekali beraksi ia diupah hingga Rp300 juta," tutur Suhirman.
20 kilogram sabu itu, rencananya akan diedarkan di Sumut, Pekanbaru, Sumbar bahkan ke Jakarta.
Kasus ketiga, polisi berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 10 kilogram dan 20 ribu butir ekstasi yang masih berasal dari Malaysia. Narkoba ini dibawa oleh RT dari Malaka hingga pesisir Sumatera.
"RT berhasil kita tangkap namun tidak bersama barang bukti. Barang bukti justru kita dapati di tangan KD tersangka lain dari jaringan yang sama," terangnya.
Sementara, untuk upah RT dijanjikan Rp100 juta atas perannya membawa sabu dari Malaka hingga pinggir pantai. Sedangkan KD hanya Rp50 juta.
Dari tiga kasus ini, polisi menangkap 7 orang tersangka yang terancam hukuman karena menyimpan, menguasai, menjual atau sebagai perantara dan kerjasama. Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009. Tentang narkotika, dengan ancaman 5 tahun paling singkat, maksimal 20 tahun bahkan seumur hidup dan juga bisa hukuman mati. (MCR).
| Editor | : | Tis |
| Kategori | : | Hukum |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada Riaumadani.com, silakan kontak ke email: redaksi Riaumadani.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional

Minggu 08 Februari 2026, 08:28 WIB
Timnas Indonesia Jadi Runner-up Piala Asia Futsal 2026, Kalah Adu Penalti Lawan Iran
Minggu 07 September 2025
Timnas Indonesia U-23 Wajib Kalahkan Korea Selatan Untuk lolos ke Putaran Final Piala Asia U-23 2025
Rabu 09 Juli 2025
PKB Gelar Puncak Harlah 23 Juli, Undang Prabowo hingga Ketum Partai
Rabu 11 Juni 2025
Arab Saudi Tegur Indonesia soal Data Kesehatan Jemaah, Kuota Haji 2026 Terancam Dipotong
Politik

Selasa 02 Juni 2026, 17:19 WIB
Wabup Bengkalis: Pancasila Bintang Penuntun Bangsa dan Fondasi Perdamaian Dunia
Senin 01 Juni 2026
Memaknai Hari Lahir Pancasila, Merawat Persatuan di Tengah Keberagaman Riau
Senin 18 Mei 2026
Marjeni, SE.MM: Badan Pekerja Pelestarian Cagar Budaya Membantu Pemerintah Kabupaten Rohul Menginventarisir Semua Kawasan Cagar Budaya se-Rokan Hulu Beserta Statusnya
Senin 09 Maret 2026
Siti Aisyah Anggota DPR RI Komisi III Sosialisasi 4 Pilar di Skip Hulu, Rengat. Ajak Ustadz. Fitter Kumpala. 
Nasional

Rabu 03 Juni 2026, 20:11 WIB
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Dadan Hindayana Mantan Kepala BGN yang Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Lodewyk Pusung, Sehari Setelah Dipecat Prabowo Sebagai Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Rabu 03 Juni 2026
Profil Sony Sonjaya, Purnawirawan Polri Dicopot dari Wakil Kepala BGN, Ditahan Kejagung
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK 

Pekanbaru

Kamis 28 Mei 2026, 06:45 WIB
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Kamis 28 Mei 2026
Kabur dari Rutan Pekanbaru, Tahanan Ini Ditangkap Warga di Dapur Kurban
Selasa 26 Mei 2026
Salat Idul Adha 1447H Akan Digelar di 349 Titik di Pekanbaru dan Dua Titik Lokasi Utama
Rabu 20 Mei 2026
Ketua PP Pekanbaru Iwan Pansa Akui Terima Rp50 Juta dari Kadis PUPR-PKPP Riau