7 Bulan Tidak Bayar Pinjaman, di Duga Bos Koperasi ilegal Aniaya Nasabahnya Dalam Rumah
*AKIBAT TIDAK BAYAR PINJAMAN, OPUNG BOLON ANIAYA SARIMA Br OPUSONGGU*
Seberida, Inhu, RIAU MADANI. com- Berawal dari peminjaman uang berkedok Koperasi, (rentenir, red) yang di lakukan berdasarkan suka sama suka tanpa ada perjanjian hukum antara Sarima Br Opusonggu (penerima pinjaman, red), dengan Opung Bolon (pemberi pinjaman, red) berujung penganiayaan.
Dikatakan Sarima (24), Pinjaman senilai Rp 3 juta, kini tersisa Rp 1.9 juta lagi, berikut bunganya.
Memang sudah berapa bulan ini tidak saya angsur, karena saya sedang hamil dan kondisi ekonomi saya sedang sulit. Ada niat saya mau bayar, bukan saya mau lari dari tanggung jawab, "kata Sarima.
Sore itu, sambung Sarima, sabtu 11 juni 2022, sekira pukul 15: 30 wib, Opung Bolon datang ketempat saya, ia pesan kopi, lalu masuk ke dalam rumah, maki- maki dan tiba-tiba aniaya fisik saya.
Setelah puas menganiaya, Opung Bolon pergi. Selang berapa lama, ia datang lagi dengan membawa kawan, dan kembali ia memaki-maki saya.
Beruntung saat kejadian di rumah sedang ramai, sehingga ia mengurungkan niatnya mengulangi untuk menganiaya saya, ia memaksa agar saya keluar dari kamar dengan kata-kata kasar.
Perbuatan Opung Bolon itu saya anggap tindakan premanisme, ia tidak ada melapor ke RT setempat, terlebih tidak ada ikatan perjanjian apapun saat transaksi pinjaman berlangsung, sehingga pantas di duga illegal.
Disinggung wartawan, apakah dirinya akan membawa perkara ini keranah hukum atau ada itikat untuk berdamai, Sarima wanita berdarah batak kelahiran Kampung Pon Sei Bamban Sumut ini berucap, ia beritikat berdamai walaupun perkara ini sudah dilaporkan secara DUMAS ke Polsek Seberida, " ucap Sarima
Di hari, tempat dan waktu yang sama, Eka Okta Muliani (30), menegaskan ia tidak mau berdamai dengan Opung Bolon.
Kejadian sore itu di rumah saya, tepatnya di Desa Pangkalan Kasai, Kulim 8 , Kec. Seberida, Kab. Indragiri Hulu (Inhu), Riau.
Opung Bolon masuk kedalam kamar saya tanpa izin. Kemudian ia melakukan penganiayaan terhadap Sarima yang memang tinggal di rumah saya dan sudah saya anggap seperti adik sendiri.
Di tambahkannya, Akibat meminjam uang melalui koperasi Opung Bolon, sudah banyak yang teraniaya. Atas kejadian ini saya tidak terima, dan saya tidak bersedia untuk berdamai, "tegas, Eka Okta Muliani, pemilik rumah, rabu (22/juni '22), malam.
Sementara itu, Opung Bolon pria asal Medan Sumut di dapat informasi kini menetap di daerah Sei Akar, Batang Gansal.
Ketika beberapa kali di konfirmasi terkait penganiayaan dan dugaan koperasi bodong miliknya, Seluler Opung Bolon dengan nomor, 0853- 6872- XXXX tidak tersambung.
Selain itu, berdasarkan video yang di kirimkan korban kepada media ini, berkemungkinan Opung Bolon geram kepada korban karena sudah 7 bulan tidak berkabar dan tidak membayar angsuran pinjamannya sebesar Rp 1.9 ribu yang semestinya di bayarkan secara harian oleh Sarima.
Sementara itu, terkait Pengaduan Masyarakat (DUMAS) perihal penganiayaan Sarima Br Opusonggu yang di duga di lakukan Opung Bolon ini, pihak Kepolisian setempat belum di konfirmasi
Pewarta: BDS_84N68120
Editor | : | 84N68120 |
Kategori | : | Inhu |