Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
HUKUM
Kejari Kuansing Tahan Indra Agus Lukman Mantan Kepala Dinas ESDM Terkait Dugaan Korupsi Bimtek
Selasa 12 Oktober 2021, 23:18 WIB
Mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuantan Singingi, Indra Agus Lukman sebagai tersangka dan langsung di tahan pada Selasa (12/10/2021) di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.
RIAUMADANI. COM  - Usai dilakukan pemeriksaan atas dugaan korupsi Bimtek dan Pembinaan Bidang Pertambangan serta akselerasi di Dinas ESDM Kuansing ke Provinsi Bangka Belitung tahun 2013-2014, Tim Pidsus Kejari Kuangsing, akhirnya menetapkan mantan Kepala Dinas (Kadis) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuantan Singingi, Indra Agus Lukman sebagai tersangka dan langsung di tahan pada Selasa (12/10/2021) di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Pantauan, dengan mengenakan rompi tahanan, Indra langsung digiring ke mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan. Dia keluar dari Kantor Kejaksaan Kuansing menggunakan rompi tahanan jaksa bewarna merah muda digiring ke mobil tahanan.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Riau itu, juga sempat tersenyum meski tangannya terborgol, menuju mobil tahanan jaksa untuk dibawa ke rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru.

Seperti dibeitakan, Indra Agus Lukman dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Kuansing pada tanggal 23 September 2021 lalu.

Pemanggilan Indra Agus Lukman sebagai saksi dugaan korupsi tertuang dalam surat nomor R-69/L.4.18/Fd.1/09/2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negari Kuansing Hadiman SH MH.

Surat itu dikirimkan ke Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau SF Hariyanto pada Senin, 20 September 2021. Jaksa meminta izin kepada Sekdaprov iau, terkait pemeriksaan pejabat di Pemerintahan Provinsi Riau.

Selain Indra Agus, jaksa penyelidik juga memanggil sejumlah saksi lainnya. Menurut Hadiman, dalam kasus ini pihaknya juga sudah memeriksa 16 orang yang merupakan mantan pegawai di Dinas ESDM Kuansing. (**)




Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top