Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
  • REZITA MEYLANI YOPI, BUPATI INHU RESMIKAN SPKLU PERTAMA UNTUK MOBIL LISTRIK   ●   
  • Bea cukai Bengkalis Musnahkan 19.800 KG Buah Mangga Ilegal, Kerugian Negara Mencapai Ratusan Juta.   ●   
Kasus Korupsi Bansos Covid-19.
Jaksa KPK Tuntut Mantan Mensos Juliari Batubara 11 Tahun Penjara dan Seret 2 Elite PDIP
Kamis 29 Juli 2021, 01:33 WIB
jaksa menuntut mantan Menteri sosial  Juliari Batubara dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
kasus korupsi bansos Covid-19.

RIAUMADANI. COM - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyinggung nama dua politikus PDIP, Herman Hery dan Ihsan Yunus, dalam sidang tuntutan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara di kasus korupsi bansos Covid-19.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Juliari Batubara membagi kuota bansos ke beberapa kelompok.

“Berdasarkan pembagian tersebut, maka mulai tahap 7 sampai selesai, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian kelompok dan kuota dari terdakwa,” kata jaksa KPK, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 Juli 2021.

Jaksa mengatakan pada Juli 2020, Juliari bertemu dengan dua pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Dalam pertemuan di ruangan kerjanya itu, Juliari menagih laporan realisasi penerimaan dan penggunaan uang fee bansos putaran pertama.

Dari laporan itu, kata jaksa, Juliari Batubara memerintahkan dua bawahannya untuk memaksimalkan pengumpulan uang fee.

Perintah itu disampaikan karena Juliari menganggap dua bawahannya gagal mencapai target yang dibuatnya.

Jaksa melanjutkan Juliari juga membagi jumlah alokasi kuota 1,9 juta paket bansos Covid-19 menjadi beberapa kelompok penyedia.

Jaksa mengatakan 1 juta paket diberikan kepada kelompok Herman Hery/Ivo Wongkaren, sebanyak 400 ribu untuk grup Ihsan Yunus/Iman Ikram/Agusti Yogasmara, 300 ribu kuota untuk kepentingan Bina Lingkungan, dan 200 ribu paket untuk Juliari sendiri.

Jaksa berujar semenjak itu, Adi dan Matheus menunjuk penyedia bansos sembako berdasarkan pembagian yang telah dibuat Juliari.

Semenjak itu pula, Adi dan Matheus hanya mengumpulkan uang fee Rp 10 ribu per paket dari jatah kelompok Bina Lingkungan.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Juliari dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Jaksa menuntut Juliari membayar uang pengganti sebanyak Rp 15,7 miliar dan pencabutan hak politik selama 4 tahun setelah dipenjara.

Kedua politikus PDIP itu membantah terlibat dalam proyek pengadaan bansos.

Herman Hery mengatakan sejak menjadi anggota DPR dirinya sudah tidak lagi menjadi pengurus perusahaan yang diduga menjadi rekanan proyek bansos.

Dia membantah mengatur proyek itu.

“Hubungan Dwimukti dan Anomali murni urusan bisnis,” kata dia.
Ihsan Yunus juga membantah memiliki kuota 400 ribu paket bansos.

“Tidak, Pak,” kata Ihsan saat bersaksi dalam sidang kasus bansos Covid-19 yang menjerat Juliari Batubara, Senin, 21 Juni 2021.
(Rt/sc/Tempo/Kompas)



Editor : Tis
Kategori : Nasional
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top