LubukBatuJaya, Inhu, RIAUMADANI.com- Masalah Narkoba memang seperti tiada hentinya, sebagaimana yang terjadi, ka" />
Jumat, 29 Maret 2024

Breaking News

  • Bawa Kabur Duit Desa Rp590 Juta ke Jabar, Mantan Kades Sitorajo Kari Zulhendri Ditangkap   ●   
  • Bupati Siak Alfedri Ajak Masyarakat Tingkatkan Ketakwaan melalui Gemar Berzakat   ●   
  • Plt Bupati Asmar Serahkan LKPD Tahun 2023 ke BPK RI Perwakilan Riau   ●   
  • Pemkab Meranti Peringati Nuzul Qur’an di Masjid Agung Darul Ulum Selat Panjang   ●   
  • Sekda Meranti Ajak Seluruh Pihak Serius dan Jaga Konsentrsi Laksanakan Percepatan Penurunan Stunting   ●   
Kabar Hukum Inhu
Polsek LBJ Amankan MMS Warga Desa Pontian Mekar Terduga Narkotika
Jumat 26 Juni 2020, 15:10 WIB
MMS saat diamankan team polsek LBJ, hasil test positif pengguna. doc
LubukBatuJaya, Inhu, RIAUMADANI.com- Masalah Narkoba memang seperti tiada hentinya, sebagaimana yang terjadi, kamis 25 juni 2020, sekira pukul 23.00 wib, jajaran Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) berhasil membekuk terduga pelaku Narkotika, inisial MMS (22).

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), melalui Kapolsek LBJ Iptu.Surya Gunawan Saragih, S.H, mengungkapkan, ia mendapatkan informasi akan ada transaksi Narkoba dijalan Poros Desa Pontian Mekar Kecamatan LBJ, Kabupaten Inhu.

Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim beserta team untuk melakukan penyelidikan atas info tersebut.

Selanjutnya, team polsek LBJ langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP), tempat transaksi Narkotika tersebut.

Sesampai dijalan Poros Desa Pontian Mekar, team melihat ada seseorang yang sedang duduk didepan rumah kosong.

Selanjutnya, terhadap seseorang tersebut dilakukan penggeledahan badan, dan ditemukan 1 ( satu ) bungkus plastik kecil diduga Narkotika jenis shabu yang digenggam dengan tangan kirinya. 

Saat diintrogasi pelaku berinisial MMS warga Desa Pontian Mekar LBJ, ia mengaku bahwa diduga Narkotika tersebut dibelinya dari sdr. Amri bertempat tinggal di Desa Pontian Mekar, Kecamatan LBJ.

Selanjutnya, team melakukan pencarian terhadap sdr. Amri, namun tidak ditemukan.

Kemudian, terhadap terduga tersangka berikut Barang Bukti (BB), 1 bungkus kecil shabu dengan berat 0, 40 gram, 1 unit Hand Phone merek Oppo, 1 unit sepeda motor Supra X 125 Nopol BM xxxx VV. Saat ini BB dibawa kepolsek LBJ  guna pengusutan lebih lanjut.

Adapun Undang Undang (UU) yang disangkakan terduga pelaku adalah, UU RI No.35 Tahun 2009, pasal 112 ayat 1, tentang Narkotika "Demikian ungkap, Iptu.Surya Gunawan Saragih,S.H, Jumat (26/06/2020), sore.

Pewarta: ARSAD G
Editor: Budi D Saragih




Editor : BDS
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top