SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM  - Terkait dengan penyalahgunaan anggaran oleh Pemerintah Daerah atas Dana Alokasi Khusus" />
Sabtu, 27 April 2024

Breaking News

  • Bupati Bengkalis Ajak Petani Kelola Lahan dan Pekarangan Secara Optimal   ●   
  • Truk Bermuatan Minyak Mentah Diduga Ilegal Dari Jambi Bebas Lalu Lalang di Wilkum Propinsi Riau   ●   
  • Parisman Ikhwan Alias Bang Iwan Patah Ambil Formulir Balon Walikota Pekanbaru di DPC PKB   ●   
  • Wabup Husni Merza Audiensi Bersama Ditjen Bina Perencanaan, Tata Ruang Wilayah I Kementerian ATR/BPN   ●   
  • Maju Pilkada Meranti, H.Masrul Kasmy Daftar ke PKB, PDIP dan Demokrat   ●   
Diduga Ada Penyalah Gunaan Anggaran
Puluhan Miliar Dana DAK dan DR Yang Menjadi Temuan BPK Riau di Kep. Meranti Belum Tersentuh Hukum
Rabu 29 April 2020, 02:46 WIB
Ilustrasi
SELATPANJANG. RIAUMADANI. COM  - Terkait dengan penyalahgunaan anggaran oleh Pemerintah Daerah atas Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Reboisasi (DR) pada tahun 2016-2017 yang menjadi temuan Badan pemeriksaan Keuangan BPK RI perwakilan Provinsi Riau, yang di tetapkan pada Jumat 09 Maret 2018 dengan Nomor: 17.B/LHP/XVIII.PEK/05/2018.

Seperti disampaikan Bambang Supriyanto SE,MM. diberitakan sebelumnya mengatakan bahwa, puluhan miliar dana DAK dan DR yang menjadi temuan BPK Perwakilan Provinsi Riau tersebut, sebagaian besar anggaran itu dipergunakan oleh tiga SKPD di Kabupaten Kepulauan Meranti salah satunya, Badan Pengulangan Bencana Daerah (BPBD)," ujarnya Bambang.

Menurut keterangan Afrizal selaku Kasi Kasubit Pencegahan menjelaskan ke media ini bahwa, terkait dengan temuan BPK anggaran Dana DAK dan DR pada tahun 2016-2017, ia tidak sama sekali mengetahuinya. 

" Mengenai dana DR jadi temuan BPK pada tahun 2016-2017 saya tidak mengetahui, Sedangkan kegiatan yang kami gunakan pada tahun 2018 , saya mengunakan dana DR sebanyak 1 milyar untuk Pembibitan sagu, diakui dan juga Elvis Tambunan selaku PPTK nya, mengerjakan pengadaan bibit kelapa, sementara Mutarum mengerjakan pengadaan sapi serta kandang,"jelasnya.
 
Dipertanyakan terkait pekerjaan pada tahun 2018 melalui pihak BPBD untuk membayaran dari sisa hutang yang menjadi temuan BPK dengan berbentuk sistem pekerjaan dijelaskan Afrizal. senin (27/04/2020)
 
" saya tidak tahu sama sekali yang lebih mengetahui persoalan itu adalah Mutarom diakui nya kegiatan itu berdasarkan persetujuan oleh Bupati kalau tidak kami mana berani, karena berdasarkan SK yang ditunjuk kepada tiga OPD salah satunya ke BPBD, Dinas PU dan LHK sesuai dengan ketentuan," terang nya lagi.

Tambah Afrizal lagi," Dengan adanya Program dana DR itu awalnya diurus oleh Mutarum dan Elvis kalau tidak ada mereka tidak akan ada kegiatan itu," ujarnya. (IJL)



Editor : Tis
Kategori : Meranti
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top