Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Kegaduhan Dua Kubu Serikat Terselesaikan Sementara
Konflik Serikat K.SPSI- F.SPTD Agn Dengan PK.F.HUKATAN SBSI Desa Selabau Berujung Kesepakatan
Kamis 20 Februari 2020, 15:30 WIB
Mediasi Dua Kubu Serikat Berjalan Alot. Tampak Kadisnaker Menandatangani kesepakatan. doc
AirMolek, Inhu, RIAUMADANI.com- Kegaduhan dua kubu serikat antara PUK F SPTD Desa Pasir Selabau yang di ketuai Mutjahidin dan PK F HUKATAN SBSI Desa Pasir Selabau yang di ketuai Poniman untuk sementara dapat diselesaikan melalui kesepakatan bersama, Kamis 20 Februari 2020 di UPTD BLK Wilayah I Pasir Penyu.

Adapun hasil kesepakatan dalam upaya penyelesaian perselisihan kedua serikat adalah sebagai berikut:

(1). Permasalahan legalitas serikat pekerja sesuai dengan UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan, bahwa untuk penyelesaian melalui keputusan Pengadilan PHI

(2). Kegiatan bongkar muat yang dilakukan mulai tanggal ditetapkannya kesepakatan ini tanggal 21 Februari s/d 31 Maret 2020, dimaksudkan untuk menghitung jumlah penghasilan yang diterima oleh pekerja bongkar muat pada PT. Sawit Jaya Mandiri Lestari (SJML) Desa Pasir Selabau setiap bulannya.

(3). Pembagian kerja bongkar muat yang dilaksanakan mulai tanggal kesepakatan ini (21 Februari s/d 31 Maret 2020), melalui keputusan pemerintah Desa Pasir Selabau dengan mengakomodir perwakilan anggota pekerja dari kedua serikat pekerja.

(4). Untuk menjaga iklim investasi dan keamanan lingkungan Desa Pasir Selabau dan sekitarnya, agar kedepannya dalam penetapan pekerja/ buruh bongkar muat memprioritaskan warga Desa Pasir Selabau.

Kesepakatan ini menghasilkan 4 point penting yang harus ditaati kedua serikat dan ditanda tangani oleh:

(1). Mutjahidin (PUK SPTD)
(2). Poniman (PK HUKATAN SBSI)
(3). Bambang (PT. SJML)
(4). Feri (Sekdes Desa Selabau) mewakili Kades.
(5). Endang (Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab. Inhu).
(6). Zainudin (Kasi Trantip) mewakili Camat Sungai Lala.
(7). Kompol Edi Yasman.SH (Kapolsek Pasir Penyu).
(8). Kapten.Inf.HB.Sitepu ( Danramil 04 Pasir Penyu).

Dalam  mediasi tersebut Camat Sungai Lala melalui Zainudin menjelaskan bahwa PUK SPTD Pimpinan Mutjahidin Desa Selabau dalam kepengurusannya sudah prosedural yang mana keberadaan serikat yang ingin bermitra dengan PT. SJML ini sebelumnya sudah memberitahukannya kepada Kades Desa Selabau, Camat Sungai Lala, Kapolsek Pasir Penyu, Danramil 04 Pasir Penyu dan pencatatannya juga sudah dikeluarkan oleh Kadisnaker Inhu untuk wilayah kerja Desa Pasir Selabau.

Kemudian serikat ini juga sudah membuat penawaran atau permohonan kerja sama dengan PT.SJML. Artinya, tidak ada halangan bagi serikat SPTD ini untuk dapat bekerja bongkar muat di perusahaan PKS tersebut," jelasnya.

Pewarta: FW. HUTABARAT
Editor: Budi Darma Saragih
Penanggung Jawab: T Ismail



Editor : 84n68120
Kategori : Inhu
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top