Kamis, 25 April 2024

Breaking News

  • Berhadiah Rp55 Juta, KPU Riau Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilgubri 2024   ●   
  • Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak di Gedung LKA Ujung Batu   ●   
  • Kejari Pasir Pengaraian dan Diskominfo Rohul Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Staff Kejari   ●   
  • Pesan Bupati Kasmarni Kepala Sekolah Harus Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan   ●   
  • Seorang Pria Ngaku Anggota Kodim Pekanbaru Kawal Kayu Diduga Ilegal Loging   ●   
Polsek Perhentian Raja Ringkus Pria Bejat, Cabuli Anak Tirinya
Jumat 14 Februari 2020, 09:58 WIB
WH ayah tiri yang tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun.


PERHENTIAN RAJA. RIAUMADANI. COM - Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja amankan seorang pria paroh baya yang diduga kuat melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia 13 tahun.

Pelaku cabul yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah HH alias WH (46) yang beralamat di Desa Lubuk Sakat Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar.

WH ditangkap pada Kamis sore (13/2/2020) atas laporan istrinya Suharni, sebelumnya pelaku ini sempat mengancam istrinya dengan senjata tajam apabila melaporkan perbuatannya ini.

Saat penangkapan ini, petugas juga mengamankan 2 bilah pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam istrinya itu.

Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Rabu (12/2/2020) sekira pukul 10.00 wib, saat itu pelapor (ibu korban) mendapat informasi dari kerabatnya Susilawati yang menerangkan bahwa anak pelapor J (Pr 13 tahun) telah disetubuhi oleh WH ayah tirinya.

Atas informasi itu, pelapor langsung menanyakan hal ini kepada korban, diakui oleh korban bahwa dirinya telah berulang kali disetubuhi oleh ayah tirinya, dimana pertama kalinya terjadi pada tahun 2015 lalu saat usianya baru 8 tahun.

Lebih lanjut diceritakan korban bahwa kejadian ini terus berulang dan terakhir kali terjadi pada Kamis (6/2/2020) lalu, korban juga diancam oleh ayah tirinya ini apabila menceritakan kejadian ini kepada orang lain.

Atas kejadian ini Suharni selaku ibu kandung korban tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Perhentian Raja untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan ini, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH perintahkan Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan atas kasus ini.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan memintakan Visum terhadap korban, ditemukan bukti yang cukup terhadap perkara yang dipersangkakan kepada WH.

Selanjutnya pada Kamis sore (13/2/2020), Kanit Reskrim Ipda Albert Sitompul SH bersama Tim Opsnal Polsek berangkat ke Desa Lubuk Sakat, setelah bekerjasama dengan masyarakat setempat diketahui keberadaan pelaku sedang berada dekat rumah kontrakannya.

Tim akhirnya berhasil mengamankan tersangka WH serta 2 bilah pisau yang dibawanya, selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Zulfatriano SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka HH alias WH telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.



Editor : Tis
Kategori : Hukum
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
 
 
Copyrights © 2022 All Rights Reserved by Riaumadani.com
Scroll to top