DERETAN PNS TAJIR MELINTIR HASIL KORUPSI
Deretan PNS Tajir Berharta Nggak Masuk Akal, Punya 31 Batang Emas-Kondotel
Jumat 07 Februari 2020, 23:02 WIB
Rohadi PNS dengan gaji 8 juta punya 19 mobil dan rumah mewah
JAKARTA. RIAUMADANI. COM - Kekayaan Rohadi, yang merupakan PNS Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), bikin geleng-geleng kepala. Rohadi, yang bergaji Rp 8 juta per bulan, punya 19 mobil dan rumah mewah.
Rohadi bukan PNS pertama yang punya harta melimpah dan berurusan dengan aparat penegak hukum. Ada lagi nama-nama PNS tajir lain. Berikut sebagian PNS yang tercatat detikcom, Jumat (7/2/2020):
Gayus Tambunan
PNS lain yang diketahui punya harta yang tak masuk akal adalah Gayus Tambunan. Dari catatan detikcom, PNS pajak ini memiliki uang Rp 25 miliar di rekeningnya. Selain itu, Gayus punya harta dalam bentuk logam mulia senilai Rp 20 miliar.
Harta yang disita dari Gayus sesuai putusan MA adalah uang Rp 74 miliar berupa dolar AS dan dolar Singapura, 31 batang emas, serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap, harta yang dirampas dari Gayus sesuai putusan MA adalah uang Rp 74 miliar (dalam bentuk rupiah dan mata uang asing), 31 batang emas, serta rumah di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Gayus berbeda dengan Rohadi. Dia tidak terlalu tertarik menghabiskan hartanya itu membeli aset-aset seperti properti dan kendaraan.
Total hukuman yang harus dijalani Gayus adalah selama 30 tahun penjara, yaitu untuk kasus:
1. Kasus pajak PT Surya Alam Tunggal Sidoarjo, Gayus dihukum 12 tahun penjara karena menyuap penyidik, hakim dan merekayasa laporan pajak.
2. Gayus dihukum dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya dan divonis 8 tahun penjara
3. Gayus Tambunan dihukum 2 tahun penjara dalam kasus pemalsuan paspor yang digunakan untuk jalan-jalan ke luar negeri, padahal ia ditahan di Rutan Brimob.
4. Gayus dihukum 8 tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan.
Udar Pristono
Udar Pristono adalah mantan Kadishub DKI Jakarta. PNS DKI Jakarta ini meniti karier dari nol di Pemda DKI Jakarta.
Belakangan, ia terbukti melakukan kejahatan pencucian uang dan korupsi TransJakarta. Alhasil, seluruh harta Udar harus dirampas dan Udar harus mengembalikan uang yang dikorupsinya Rp 6,7 miliar. Untuk hukuman badan, Udar harus mendekam di bui selama 13 tahun.
Dari catatan detikcom, harta Udar yang disita Kejaksaan Agung berupa uang, apartemen, rumah, kondominium, dan kios. Penyitaan ini dikabulkan MA dalam putusan yang diketok pada Rabu (23/3/2016) dan harta itu dirampas untuk negara. Duduk sebagai majelis adalah hakim agung Dr Artidjo Alkostar-Prof Dr Abdul Latief-Prof Dr Krisna Harahap.
Berikut daftar aset yang disita kejaksaan dan dirampas untuk negara:
Udar sehari-hari mengikuti persidangan dengan kursi roda di Pengadilan Tipikor Jakarta.
1. Uang sebanyak Rp 897 juta dalam bentuk cheque Bank BCA Mutiara Taman Palem.
2. Satu unit apartemen No 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono.
3. Satu unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia.
4. Satu unit rumah tipe Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 m2 di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono.
5. Satu unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 m2 dan luas tanah 300 m2 di Jalan Emerald 4 Nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor
6. Empat kamar kondominium hotel (kondotel) yang terdiri dari dua kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan dua kondotel atas nama Lieke Amalia.
7. Dua kios pada Pusat Grosir Cililitan (PGC) atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia.
8. Satu unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali.
9. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3.
10. Satu unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4.
Udar kemudian dihukum 13 tahun penjara Penjara 13 tahun, denda Rp 1 miliar atau diganti 1 tahun, mengembalikan uang yang dikorupsi dan semua asetnya disita.
Rohadi
Rohadi diketahui pernah tinggal di rumah kontrakan hingga gedongan. Seiring waktu, Rohadi sering menangani perkara kasus. Rohadi kemudian memiliki rumah di Harapan Baru Regency, Bekasi.
Dari situ, hidupnya berubah drastis menjadi konglomerat. Rohadi kemudian membeli rumah di Harapan Baru Regency, Bekasi. Tapi, seiring berjalannya waktu, kehidupannya berubah menjadi konglomerat.
Ia membeli rumah di The Royal Residence, Pulogebang, Jakarta Timur. Rumah pertamanya berada di Jalan Royal Boulevard Blok D3 No 8 dengan atap kanopi dari kayu. Rumah tersebut memiliki cat warna putih dengan pilar besar menopang lantai dua. Selain itu, rumah tersebut memiliki saung di halaman depannya.
Di kompleks yang sama, Rohadi juga punya rumah lain yang tak kalah gedongnya. Di rumahnya itu, sedikitnya selalu ada empat mobil mewah yang terparkir di garasi. Harganya di atas Rp 500 juta per unit. Terungkap belakangan total ia memiliki 19 mobil.
Semua aset Rohadi pun disita KPK.
Di kampung halamannya, Cikedung, Indramayu, Rohadi juga membangun rumah sakit. RS itu diresmikan oleh Bupati Indramayu. Di belakang RS itu, dibangun proyek real estate dan waterpark. Semua aset itu kini juga telah disita KPK. **Detikcom
Editor | : | Tis |
Kategori | : | Nasional |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada katariau.com, silakan kontak ke email: redaksi riaumadain.com
Komentar Anda
Berita Terkait
Berita Pilihan
Internasional
Jumat 26 Januari 2024, 22:52 WIB
Daftar Negara Lolos 16 Besar Piala Asia 2023, Ada Indonesia
Jumat 22 Desember 2023
Serangan Israel ke Gaza Palestina Telah Menelan Korban 20,000 Jiwa
Minggu 03 Desember 2023
Jerman Rebut Juara Piala Dunia U17 2023, Kalahkan Perancis Lewat Adu Punalti,
Sabtu 02 Desember 2023
Beberapa Menit Gencatan Senjata Usai, Militer Zionis Israel Bombardir Rumah Sakit Nasser
Politik
Rabu 17 April 2024, 07:50 WIB
MK Tegaskan Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Diumumkan 22 April
Jumat 12 April 2024
Bupati Kasmarni Langsung Gelar Open House di Wisma Daerah Sri Mahkota Bengkalis
Rabu 10 April 2024
Upika Kecamatan Sungai Apit Gelar Pawai Takbir Keliling Kota Dikuti Ratusan Masyarakat
Senin 08 April 2024
Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang Salurkan Pinjaman ke Dua Kepada 476 Pemilik SHM Lahan TORA
Nasional
Sabtu 20 April 2024, 09:46 WIB
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
Tindak Lanjuti Pelanggaran Internal, KPK Tahan 15 Tersangka Pemerasan di Rutan
Sabtu 20 April 2024
KPK Catat 14.072 PN/WL Belum Lapor LHKPN Hingga Batas Akhir Maret 2024
Selasa 09 April 2024
Hasil Sidang Isbat: Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 2024 Rabu 10 April
Terpopuler
01
Minggu 07 Agustus 2016, 07:47 WIB
Ribuan Personel Keamanan Diterjunkan Kawal Kirab Api PON 2016 Selama 11 Har 02
Rabu 17 September 2014, 02:20 WIB
Pemkab Pelalawan Kembangkan Pembibitan Ikan Secara Modern 03
Sabtu 25 April 2015, 04:51 WIB
10 Pejabat Kedubes Asing Dipanggil ke Nusakambangan 04
Selasa 09 Februari 2016, 01:21 WIB
LSM Laporkan Satker SNVT.Dedi dan PPK, Rukun dan Irzami Ke KPK 05
Rabu 25 Juni 2014, 05:20 WIB
Capres-Cawapres Prabowo-Hatta Klarifikasi Harta ke KPK
Pekanbaru
Senin 22 April 2024, 23:40 WIB
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Senin 22 April 2024
Terbuka Untuk Umum, DPC PKB Pekanbaru Buka Pendaftaran Calon Walikota
Jumat 15 Maret 2024
Awal Ramadan Harga Cabai Merah di Pekanbaru Melambung Tinggi Tembus Rp120 Ribu/Kg
Jumat 08 Maret 2024
PJ Gubernur Riau, SF Hariyanto Apresiasi Pelaksanaan Rapim TNI-Polri